JAKARTA, ifakta.co – PT Kawsan Berikat Nusantara (KBN) terus memperkuat komitmennya dalam mengelola kawasan industri berbasis lingkungan dan berkelanjutan.
Langkah ini sejalan dengan arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, dalam kunjungan kerja ke Kawasan Marunda pada 19 Mei 2025 lalu.
Pendampingan Teknis untuk Tenant, PT DKI Jadi Contoh
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai wujud nyata komitmen tersebut, KBN aktif melakukan pemantauan, pendampingan teknis, dan penguatan ketentuan perizinan lingkungan bagi para tenant.
Salah satu tenant yang sedang didampingi secara intensif adalah PT Dua Kuda Indonesia (PT DKI).
Perusahaan ini sebelumnya telah mengantongi izin UKL-UPL, dan kini tengah menyempurnakan dokumennya menjadi RKL-RPL Rinci. Penyesuaian ini juga mencakup integrasi sistem penyimpanan limbah B3, dengan dukungan teknis penuh dari KBN.
IPAL Berfungsi, Uji Laboratorium: Limbah PT DKI Sesuai Baku Mutu
Dalam pengelolaan limbah cair, PT DKI telah mengoperasikan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) untuk proses produksi dan dua IPAL domestik.
Selain itu, perusahaan juga telah mengantongi Persetujuan Teknis (PERTEK) Baku Mutu Air Limbah (BMAL).
Pemantauan kualitas air limbah dilakukan berkala oleh laboratorium terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan LLHD DKI Jakarta.
Hasil pengujian laboratorium menunjukkan bahwa semua parameter pencemar masih di bawah ambang batas, sesuai prinsip TAAT (Taat Aturan).
Tangani Emisi Udara, PT DKI Pasang Atap di Stockpile Batubara
Pada 26 Mei 2025, instansi lingkungan hidup setempat melakukan inspeksi ke area boiler dan stockpile batubara milik PT DKI.
KBN mengapresiasi langkah proaktif tenant ini yang telah memasang atap pada area penyimpanan batubara guna mengurangi emisi, khususnya bau asam yang dapat mengganggu lingkungan sekitar.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi mitigasi yang tidak mengganggu fungsi utama dari area penyimpanan tersebut.
KBN Dorong Tata Kelola Lingkungan Industri yang Disiplin
KBN berkomitmen terus memfasilitasi koordinasi antara tenant dan instansi pemerintah, serta mendorong penerapan praktik industri yang bertanggung jawab dan berorientasi keberlanjutan.
Di tingkat internal, KBN juga menerapkan tata kelola yang ketat terhadap perizinan, pengawasan limbah, pengendalian emisi, dan pelaporan rutin sesuai pedoman pemerintah.
Semua proses ini didukung sistem pemantauan yang diperkuat secara berkelanjutan agar tenant menjalankan tanggung jawab ekologisnya secara optimal.
(jojo)