JAKARTA, ifakta.co – Warga RW 004 Kelurahan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, mendesak aparat kepolisian segera menutup sebuah toko obat ilegal yang diduga nekat menjual obat keras tanpa izin di kawasan Jalan Timbul Jaya.
Toko tersebut ditengarai menjual obat-obatan golongan G seperti tramadol dan hexymer secara bebas, tanpa resep dokter. Praktik ini membuat warga resah, karena dinilai bisa merusak generasi muda di lingkungan mereka.
“Kami nggak mau ada toko obat tramadol di wilayah kami,” tegas Ahmad (50), warga yang tinggal satu RT dengan lokasi toko, Jumat (30/5).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Senada dengan Ahmad, warga lain pun menyampaikan kekhawatannya. “Iya, Pak. Kami khawatir anak-anak muda di sini jadi ikutan beli,” ujar Andy (35), warga lainnya.
Lebih miris lagi, berdasarkan pantauan ifakta.co, toko tersebut dilayani oleh seorang remaja berusia sekitar 12 tahun. Bocah itu tampak melayani para pemuda yang datang membeli obat di toko tersebut.
Sebagaimana diketahui, tramadol dan hexymer merupakan obat keras yang masuk daftar G, dan hanya bisa dibeli dengan resep dokter di apotek resmi. Penjualan bebas obat-obatan ini bisa berdampak buruk dan termasuk tindak pidana.
(jo)