DPR RI Berencana Bahas Usia Pensiun ASN

- Jurnalis

Rabu, 28 Mei 2025 - 08:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung DPR/MPR RI. (Foto : Fazza/ifakta)

Gedung DPR/MPR RI. (Foto : Fazza/ifakta)

IFAKTA.CO | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah berencana membahas usulan perpanjangan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Usulan ini mencakup peningkatan batas usia pensiun hingga 70 tahun untuk jabatan fungsional utama, serta penyesuaian usia pensiun lainnya berdasarkan jenjang jabatan.

Rincian Usulan Korpri

Dalam surat resmi tertanggal 15 Mei 2025, Korpri mengusulkan perubahan batas usia pensiun sebagai berikut:

Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama : 65 tahun

JPT Madya (eselon I) : 63 tahun

JPT Pratama (eselon II) : 62 tahun

Eselon III dan IV: 60 tahun

Jabatan Fungsional Utama : 70 tahun

Usulan ini bertujuan untuk mendorong pengembangan keahlian dan karier ASN, serta menyesuaikan dengan peningkatan harapan hidup masyarakat Indonesia.

Tanggapan DPR dan Pemerintah

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menekankan perlunya kajian mendalam terhadap usulan ini, khususnya terkait dampaknya terhadap produktivitas ASN dan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca juga :  Gubernur Menanam Ratusan Pohon untuk Mengurangi Polusi Di Cakung

Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, menyatakan bahwa usulan tersebut harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi nasional yang tengah berupaya mencapai pertumbuhan 8% pada tahun 2029.

Komisi II DPR, melalui Wakil Ketua Aria Bima, mengungkapkan rencana untuk mengadakan rapat bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta para ahli guna membahas usulan ini secara komprehensif.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Rahmat Saleh, menyoroti potensi hambatan terhadap regenerasi ASN jika usia pensiun diperpanjang. Ia merekomendasikan agar perpanjangan usia pensiun dilakukan secara terbatas dan berbasis pada kompetensi serta evaluasi kinerja.

Baca juga :  Wamenekraf Kunjungi Comic Frontier, Sebut Kreator Lokal Tinggal Didorong ke Pasar Global

Pertimbangan Internasional

Anggota DPR, Muhammad Khozin, mengingatkan bahwa jika usulan ini diterapkan, Indonesia akan memiliki batas usia pensiun ASN tertinggi di dunia, melampaui negara-negara seperti Australia, Denmark, dan Belanda yang menetapkan usia pensiun maksimal 67 tahun.

Berita Terkait

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata
Pemecatan Ilegal Ketua PWI Dibongkar, Kasus Naik ke Penyidikan
Narasi Palsu KLB Runtuh, Hendry Ch Bangun Masih Sah Pimpin PWI
Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting
Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam
Antara Kenyataan dan Ketidakberdayaan, Kampung Bahari Jadi Primadona
Honda HR-V Hybrid Resmi Rilis di Indonesia, Dibanderol Rp 449 Juta

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:48 WIB

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata

Minggu, 15 Juni 2025 - 23:20 WIB

Pemecatan Ilegal Ketua PWI Dibongkar, Kasus Naik ke Penyidikan

Minggu, 15 Juni 2025 - 22:54 WIB

Narasi Palsu KLB Runtuh, Hendry Ch Bangun Masih Sah Pimpin PWI

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:07 WIB

Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:57 WIB

Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting

Berita Terbaru

Ilustrasi: Pohon tembakau

Ekonomi & Bisnis

Petani Temanggung Bingung, Tembakau Tak Dibeli Gudang Garam

Rabu, 18 Jun 2025 - 15:15 WIB