Bahaya dan Konsekuensi Sambungan Listrik Ilegal

- Jurnalis

Senin, 26 Mei 2025 - 23:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ilustrasi tiang sambungan listrik (foto:istimewa)

foto ilustrasi tiang sambungan listrik (foto:istimewa)

JAKARTA, ifakta.co – Sambungan listrik ilegal adalah tindakan mengakses atau menggunakan listrik tanpa melalui meteran resmi dari penyedia layanan listrik, seperti PLN di Indonesia. Praktik ini sering dilakukan untuk menghindari pembayaran tagihan listrik, namun memiliki risiko besar dan konsekuensi hukum yang serius.

Dampak Negatif Sambungan Listrik Ilegal:

  1. Bahaya Keselamatan: Sambungan ilegal umumnya dilakukan tanpa standar keamanan yang benar. Hal ini dapat menyebabkan korsleting, kebakaran, atau bahkan sengatan listrik yang berakibat fatal.
  2. Kerugian Negara: Penggunaan listrik tanpa izin merugikan negara dan penyedia listrik karena pendapatan berkurang. Ini juga berdampak pada pelayanan kepada masyarakat secara keseluruhan.
  3. Sanksi Hukum: Berdasarkan Undang-Undang Ketenagalistrikan di Indonesia, pelaku sambungan listrik ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda hingga penjara.
  4. Gangguan Sistem Distribusi: Sambungan ilegal dapat mengganggu stabilitas sistem distribusi listrik, menyebabkan voltase tidak stabil dan merusak peralatan elektronik pengguna lain.
Baca juga :  Gubernur Banten Andra Soni : Program Sarjana Penggerak Desa Untuk Tingkatkan SDM Perdesaan

Upaya Pencegahan:

Sosialisasi dan edukasi masyarakat tentang bahaya sambungan ilegal.

Pengawasan dan penertiban rutin oleh pihak berwenang.

Baca juga :  Gubernur Banten Andra Soni Tinjau Pelayanan di Samsat Malingping Kabupaten Lebak

Peningkatan kemudahan akses pemasangan listrik resmi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Sambungan listrik ilegal bukan hanya tindakan melanggar hukum, tetapi juga berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa dan infrastruktur. Sebaiknya masyarakat mengakses listrik secara legal untuk kebaikan bersama dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.

(Alex)

Berita Terkait

DLHK Kabupaten Tangerang Tuai Apresiasi, LESIM: Ini Bukti Nyata Pemkab Tanggap Lingkungan
Tim Kecamatan Kresek Angkut Sampah di Kp. Panalakan, Camat Ajak Warga Jaga Kebersihan
Evaluasi Kinerja Aksi Shunting, Wabup Intan Dorong Sinergi Berkelanjutan
Wakapolresta Tangerang Ajak Personel Niatkan Tugas Sebagai Ibadah dan Selalu Bersyukur
Kecelakaan Kerja di PT Mayora Indah Tbk, Seorang Pekerja Tewas
Polsek Kronjo Kawal Pematangan Lahan untuk Program Ketahanan Pangan di Desa Jenggot
Milad Balai Adat Balaraja, Bupati Maesyal Apresiasi Warga Lestarikan Warisan Leluhur
Aipda Dimas H. Lakukan Sambang Warga di Desa Rancagede

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 23:04 WIB

DLHK Kabupaten Tangerang Tuai Apresiasi, LESIM: Ini Bukti Nyata Pemkab Tanggap Lingkungan

Senin, 23 Juni 2025 - 22:30 WIB

Tim Kecamatan Kresek Angkut Sampah di Kp. Panalakan, Camat Ajak Warga Jaga Kebersihan

Senin, 23 Juni 2025 - 18:30 WIB

Evaluasi Kinerja Aksi Shunting, Wabup Intan Dorong Sinergi Berkelanjutan

Senin, 23 Juni 2025 - 15:20 WIB

Wakapolresta Tangerang Ajak Personel Niatkan Tugas Sebagai Ibadah dan Selalu Bersyukur

Minggu, 22 Juni 2025 - 14:33 WIB

Kecelakaan Kerja di PT Mayora Indah Tbk, Seorang Pekerja Tewas

Berita Terbaru

(Foto : Istimewa)

Ekonomi & Bisnis

Korea Blockchain Week 2025 Kembali di Gelar, Terbesar di Asia

Selasa, 24 Jun 2025 - 00:33 WIB