Plh Sekda Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan Buka Sosialisasi Bantuan Keuangan Desa Provinsi Banten Tahun 2025

- Jurnalis

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan membuka Sosialisasi Bantuan Keuangan Desa Provinsi Banten Tahun 2025 (foto:istimewa)

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan membuka Sosialisasi Bantuan Keuangan Desa Provinsi Banten Tahun 2025 (foto:istimewa)

BANTEN, ifakta.co – Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan membuka Sosialisasi Bantuan Keuangan Desa Provinsi Banten Tahun 2025 dalam Pembinaan Percepatan Pembangunan Desa Melalui Bantuan Keuangan, Bantuan Pendampingan, dan Bantuan Teknis Tahun 2025 secara daring atau virtual di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis (22/5/2025). Bantuan Keuangan Desa Provinsi Banten tahun 2025 selain untuk meningkatkan pelayanan Pemerintah Desa, adalah untuk biaya membuat akta Koperasi Merah Putih dan beasiswa sarjana penggerak desa.

Deden berharap, meski dilaksanakan secara daring atau virtual, tidak mengurangi konsentrasi para peserta untuk menyimak materi yang disampaikan para narasumber.

“Bantuan Keuangan Desa Provinsi Banten upaya pemberdayaan masyarakat yang diarahkan untuk membangun sarana dan prasarana sosial ekonomi masyarakat serta penguatan kelembagaan desa,” jelasnya.

Dikatakan, dalam perkembangannya, Bantuan Keuangan Desa Provinsi Banten diarahkan sebagai stimulan untuk menggerakkan partisipasi masyarakat, memanfaatkan dan memelihara potensi sumber daya di desa, penguatan kelembagaan masyarakat, serta upaya pemberdayaan masyarakat kebutuhan dan kondisi masyarakat.

“Pada tahun ini nilai Bantuan Keuangan Desa Provinsi Banten masih Rp100 juta per desa,” ungkap Deden.

Dirinya berharap pemerintah desa tetap dapat memaksimalkan bantuan keuangan itu. Baik dari segi besaran nilai maupun waktu pelaksanaannya. Sesuai dengan peruntukannya seperti yang diatur dalam petunjuk teknis.

“Bantuan keuangan harus digunakan sesuai dengan aturan dan dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian,” tegas Deden.

Baca juga :  Camat Gunung Kaler Turut Takziah dan Mengikuti Tahlil atas Wafatnya Mantan Kades Sidoko, M.Kimin

“Sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 128 Tahun 2025 tentang Penetapan Besaran dan Nama Desa Penerima Bantuan Keuangan Desa, dipergunakan untuk percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,’ tambahnya.

Dipaparkan, Bantuan Keuangan Desa Provinsi Banten Tahun 2025 untuk biaya penyelenggaraan administrasi pemerintah desa, biaya operasional transformasi Posyandu desa, pengadaan bibit/ benih dan sarana prasarana penggerak desa, biaya modal BUMDes, program sarjana penggerak desa, biaya pembuatan akta pendirian Koperasi Desa Merah Putih, pemeliharaan kantor desa, dan atau kantor BPD termasuk penataan halaman kantor.

“Adapun peruntukan lebih jelasnya diatur lebih lanjut melalui petunjuk teknis pelaksanaan bantuan keuangan,” ungkap Deden.

Ditegaskan, Bantuan Keuangan Desa Provinsi Banten 2025 harus melalui tahapan dan proses serta verifikasi berdasarkan usulan dari desa melalui pengajuan proposal kegiatan. Sesuai dengan perencanaan pembangunan desa yang sudah ditetapkan melalui musyawarah desa.

Baca juga :  Polresta Tangerang Siap Layani 24 Jam Melalui Layanan 110, Kapolresta Tegaskan Komitmen Respons Cepat untuk Masyarakat

Deden kembali menegaskan, agar pemerintah desa yang mendapatkan bantuan keuangan untuk mengelola sebaik-baiknya sesuai dengan regulasi yang ada. “Jangan sampai ada penyimpangan yang dapat menimbulkan permasalahan hukum,” pesannya.

Dalam laporannya Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Banten Rd. Berly Rizki Natakusumah mengatakan, sosialisasi diikuti oleh DPMD kabupaten, para camat, para kepala desa, serta para pendamping desa se-Provinsi Banten.

“Tujuannya agar bantuan keuangan sesuai sasaran dan tertib administrasi,” ungkapnya.

Sb-Alex

Berita Terkait

Ketua Umum LESIM Apresiasi Gebrakan 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Kapolsek Tigaraksa dan Jajaran Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-50 kepada Kapolresta Tangerang
Kapolsek Balaraja dan Jajaran Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-50 kepada Kapolresta Tangerang
Sosialisasi Saber Pungli di Kecamatan Kemiri, Kepala Desa Diingatkan Bahaya Pungli
Polresta Tangerang Salurkan Bansos Sembako di Pondok Lansia dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
Sambut HUT Bhayangkara Ke 79,Satlantas Polresta Tangerang Gelar Bakti Sosial
Polsek Tigaraksa Gelar Apel Pengamanan Audiensi Karyawan PT. Belcindo Sinar Mulia di DPRD Kabupaten Tangerang
Wabup Intan Dorong Sinergi Akademik, Industri, dan Pemerintah Lewat Forum Link and Match

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:23 WIB

Ketua Umum LESIM Apresiasi Gebrakan 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Kamis, 19 Juni 2025 - 11:05 WIB

Kapolsek Tigaraksa dan Jajaran Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-50 kepada Kapolresta Tangerang

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:48 WIB

Kapolsek Balaraja dan Jajaran Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-50 kepada Kapolresta Tangerang

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:34 WIB

Sosialisasi Saber Pungli di Kecamatan Kemiri, Kepala Desa Diingatkan Bahaya Pungli

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:21 WIB

Polresta Tangerang Salurkan Bansos Sembako di Pondok Lansia dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Berita Terbaru