Kedapatan Miliki Ratusan Pil Dobel -L, Pria Asal Lengkong Diamankan Polres Nganjuk

- Jurnalis

Selasa, 29 April 2025 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TA (33) pria asal Lengkong berhasil diamankan Satreskoba Polres Nganjuk atas dugaan peredaran Okerbaya.(Poto: istimewa).

Nganjuk, ifakta.co – Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) di wilayah Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk. Seorang pria berinisial TA (33), warga Dusun Sumberjo, Desa Ngringin, Kecamatan Lengkong, diamankan petugas dalam operasi yang dilakukan pada Minggu (27/4/2025).

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran Okerbaya yang dinilai membahayakan kesehatan masyarakat.

“Benar, kami telah mengamankan tersangka TA beserta sejumlah barang bukti ratusan butir pil berlogo LL. Tersangka diketahui mengedarkan obat keras tersebut tanpa izin resmi,” ujar AKBP Henri dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).

Kasat Reserse Narkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus bermula dari diamankannya tiga orang di teras rumah TA, yakni IN, FY, dan DV yang masing-masing berasal dari Desa Ngepung, Jaan, dan Banggle. Dari hasil penggeledahan, ketiganya kedapatan membawa puluhan butir pil LL.

Baca juga :  Polres Nganjuk Tangkap Pengedar Okerbaya Asal Kediri, 1000 Butir Pil Dobel L Disita

“IN membawa 32 butir, FY 8 butir, dan DV 16 butir. Dari pengakuan mereka, obat-obatan tersebut diperoleh dari tersangka TA,” jelas IPTU Sugiarto.

Petugas kemudian menggeledah rumah TA dan menemukan total 423 butir pil LL, yang disimpan dalam plastik klip dan bungkus grenjeng rokok, serta diletakkan di dalam kardus bekas yang disimpan di jok sepeda motor. Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone dan sepeda motor milik tersangka.

Baca juga :  Polisi Bekuk Artis FA Diduga Penyalahgunaan Narkoba

“Kami masih melakukan pengembangan untuk memburu sumber obat, yakni seseorang berinisial S yang berdomisili di wilayah Pare dan saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” tambahnya.

Atas perbuatannya, TA dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

(may).

Berita Terkait

Libur Panjang Polres Pasuruan Gelar Patroli Skala Besar Cegah Kejahatan Jalanan
Gelar KYRD, Polda Jatim Patroli Skala Besar Cegah Aksi Premanisme
Pencuri HP di Teras Masjid RSUD Nganjuk Dibekuk Berkat Rekaman CCTV
Siapa Pengemudi BMW Maut Yang Tabrak Vario
Waduh Polisi Kecolongan, Nopol BMW Berubah
Jawab Keluhan Warga, Polres Nganjuk Gencarkan Tilang Truk ODOL
Kodam Jaya Buka Suara Terkait Surat Dandim Untuk Bea Cukai
Tahan Ijazah. CV Sentosa Seal di Periksa Polda Jatim

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 00:12 WIB

Libur Panjang Polres Pasuruan Gelar Patroli Skala Besar Cegah Kejahatan Jalanan

Minggu, 1 Juni 2025 - 00:07 WIB

Gelar KYRD, Polda Jatim Patroli Skala Besar Cegah Aksi Premanisme

Minggu, 1 Juni 2025 - 00:01 WIB

Pencuri HP di Teras Masjid RSUD Nganjuk Dibekuk Berkat Rekaman CCTV

Jumat, 30 Mei 2025 - 22:11 WIB

Siapa Pengemudi BMW Maut Yang Tabrak Vario

Jumat, 30 Mei 2025 - 13:04 WIB

Waduh Polisi Kecolongan, Nopol BMW Berubah

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Gelar KYRD, Polda Jatim Patroli Skala Besar Cegah Aksi Premanisme

Minggu, 1 Jun 2025 - 00:07 WIB

Hukum & Kriminal

Pencuri HP di Teras Masjid RSUD Nganjuk Dibekuk Berkat Rekaman CCTV

Minggu, 1 Jun 2025 - 00:01 WIB