JAKARTA, ifakta.co – Sejumlah warga di Tanah Abang Jakarta Pusat secara ilegal dan bebas menjual atau memperdagangkan obat-obatan keras daftar G (gevaarlijk:berbahaya) jenis tramadol dan hexymer. Mereka secara terang-terangan menjual obat yang biasa disebut pil koplo itu dengan cara diecer di sekitaran tepi Jl. K.S. Tubun yang menuju ke arah Pasar Tanah Abang.
Sasaran mereka adalah para pengedara motor dan pejalan kaki yang melewati jalan tersebut.
Pantauan ifakta, puluhan pedagang berdiri di sepanjang jalan K.S Tubun melambaikan tangan untuk menggaet siapapun yang lewat untuk membeli. Sejumlah pemuda dan remaja pun nampak berhenti dan mampir untuk membelinya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kebanyakan sih yang beli pelanggan tetap, cuma kadang mereka belinya banyak mungkin temennya nitip,” ujar K (25) kepada ifakta yang menyamar sebagai ojek online, Selasa (23/4) sore.
K juga menyebut, pembelinya dari berbagai kalangan, ada sopir angkot, ojek online, pengamen dan anak-anak yang suka nongkrong. Kalau anak sekolah atau yang berseragam sekolah jarang, kemungkinan ganti pakaian dulu, baru bisa beli.
Ditanya soal tidak ada razia atau ditangkap oleh aparat kepolisian terutama dari Polsek Tanah Abang, menurutnya sudah berkoordinasi dan menyetor uang setiap bulan ke polisi (oknum polisi-red).
“Kan kita ada koordinator yang khusus setor uang ke polisi (oknum Polsek Tanah Abang-red). Kita kumpulin terus disetorin,” ujarnya.
K juga menyebut jumlah setoran perbulan antara Rp3 jutaan untuk oknum.
“Tiga jutaan lah setiap bulan kita koordi (setor-red) ke polisi (oknum-red)” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolsek Tanah Abang hingga berita ini terbit belum memberikan jawaban surat konfirmasi yang dikirim ifakta.co.
(rin/rin)