Pedagang Pil Koplo di Jl. K.S Tubun Akui Setor ke Oknum Polisi

- Jurnalis

Selasa, 22 April 2025 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga pedagang pil koplo sedang menunggu pembeli (Foto: Ist/ifakta)

Warga pedagang pil koplo sedang menunggu pembeli (Foto: Ist/ifakta)

JAKARTA, ifakta.co – Sejumlah warga di Tanah Abang Jakarta Pusat secara ilegal dan bebas menjual atau memperdagangkan obat-obatan keras daftar G (gevaarlijk:berbahaya) jenis tramadol dan hexymer. Mereka secara terang-terangan menjual obat yang biasa disebut pil koplo itu dengan cara diecer di sekitaran tepi Jl. K.S. Tubun yang menuju ke arah Pasar Tanah Abang.

Sasaran mereka adalah para pengedara motor dan pejalan kaki yang melewati jalan tersebut.

Baca juga :  AMKI Gelar Syukuran Kantor Baru dan Rapat Konsolidasi Perdana

Pantauan ifakta, puluhan pedagang berdiri di sepanjang jalan K.S Tubun melambaikan tangan untuk menggaet siapapun yang lewat untuk membeli. Sejumlah pemuda dan remaja pun nampak berhenti dan mampir untuk membelinya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kebanyakan sih yang beli pelanggan tetap, cuma kadang mereka belinya banyak mungkin temennya nitip,” ujar K (25) kepada ifakta yang menyamar sebagai ojek online, Selasa (23/4) sore.

Baca juga :  AMKI Gelar Syukuran Kantor Baru dan Rapat Konsolidasi Perdana

K juga menyebut, pembelinya dari berbagai kalangan, ada sopir angkot, ojek online, pengamen dan anak-anak yang suka nongkrong. Kalau anak sekolah atau yang berseragam sekolah jarang, kemungkinan ganti pakaian dulu, baru bisa beli.

Ditanya soal tidak ada razia atau ditangkap oleh aparat kepolisian terutama dari Polsek Tanah Abang, menurutnya sudah berkoordinasi dan menyetor uang setiap bulan ke polisi (oknum polisi-red).

Baca juga :  AMKI Gelar Syukuran Kantor Baru dan Rapat Konsolidasi Perdana

“Kan kita ada koordinator yang khusus setor uang ke polisi (oknum Polsek Tanah Abang-red). Kita kumpulin terus disetorin,” ujarnya.

K juga menyebut jumlah setoran perbulan antara Rp3 jutaan untuk oknum.

“Tiga jutaan lah setiap bulan kita koordi (setor-red) ke polisi (oknum-red)” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolsek Tanah Abang hingga berita ini terbit belum memberikan jawaban surat konfirmasi yang dikirim ifakta.co.

(rin/rin)

Berita Terkait

AMKI Gelar Syukuran Kantor Baru dan Rapat Konsolidasi Perdana
Lalu-lintas di Semanan Kusut, Macet Parah, Angkot Ngetem Sembarangan, dan tidak ada petugas
Resmi Ditutup, Berikut Ini Nilai Transaksi dan Capaian Pengunjung di Gelaran Event Jakarta Lebaran Fair
Bahagianya Ety Merasakan Rumahnya Kembali Layak Huni
Berbagi Kebahagiaan, Dewan Kota Jakarta Utara Santuni Ratusan Yatim Piatu
Peduli Sesama, PT KCN Gelar Bukber dan Santuni Anak Yatim
Mudik Lebaran 2025, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Siagakan 502 Personel dan Buka 5 Pos Pengamanan-Pelayanan
Gunting Pita dan Bubuhkan Tanda Tangan Prasasti Jadi Penanda Posko Terpadu Pelabuhan Tanjung Priok Dibuka

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 19:48 WIB

AMKI Gelar Syukuran Kantor Baru dan Rapat Konsolidasi Perdana

Sabtu, 12 April 2025 - 20:27 WIB

Lalu-lintas di Semanan Kusut, Macet Parah, Angkot Ngetem Sembarangan, dan tidak ada petugas

Senin, 7 April 2025 - 15:11 WIB

Resmi Ditutup, Berikut Ini Nilai Transaksi dan Capaian Pengunjung di Gelaran Event Jakarta Lebaran Fair

Kamis, 27 Maret 2025 - 19:17 WIB

Bahagianya Ety Merasakan Rumahnya Kembali Layak Huni

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:25 WIB

Berbagi Kebahagiaan, Dewan Kota Jakarta Utara Santuni Ratusan Yatim Piatu

Berita Terbaru

Cover Majalah FAKTA edisi 3 (Foto: dok.ifakta)

Kolom

Majalah IFAKTA Edisi-3

Rabu, 23 Apr 2025 - 16:33 WIB

10 orang penjual obat keras daftar G di Tanah Abang ditangkap (Foto:Kompas/ifakta)

Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap 10 Orang Pedagang Pil Koplo di Tanah Abang

Rabu, 23 Apr 2025 - 15:25 WIB

Satreskrim Polres Jakarta Pusat tengah merilis berita penangkepan artis FA (Foto: antara)

Hukum & Kriminal

Polisi Bekuk Artis FA Diduga Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 23 Apr 2025 - 14:21 WIB