Dua Terduga Pelaku Pencurian Alat Elektronik di SDN Bendungrejo Diamankan Polisi

- Jurnalis

Kamis, 10 April 2025 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terduga pelaku pencurian alat elektronik yang berhasil di ringkus polisi saat bertransaksi melalui medsos.(Poto: istimewa).

Nganjuk ifakta.co – Kepolisian Resor Nganjuk mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SD Negeri Bendungrejo, Kecamatan Berbek. Keduanya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Berbek pada Kamis (10/4/2025) setelah diduga melakukan pencurian sejumlah barang elektronik milik sekolah.

Kedua terduga pelaku berinisial SK (26), warga Desa Semare, Kecamatan Berbek, dan PP (22), warga Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri. Mereka diduga mengambil dua unit printer dan dua unit proyektor dari ruang guru sekolah dengan cara merusak pintu menggunakan alat bantu berupa linggis.

Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, mengapresiasi gerak cepat jajarannya dalam menangani kasus tersebut. Ia juga menyampaikan terima kasih atas peran aktif warga sekolah dalam memberikan informasi yang membantu proses pengungkapan.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang guru yang melihat salah satu proyektor milik sekolah dijual melalui media sosial. Tim kemudian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli dan berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku di sekitar Indomaret Berbek.

Baca juga :  Ratusan Guru TK di Nganjuk Jadi Korban Penipuan SK Penyetaraan Palsu

“Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit printer, serta ditemukan juga satu linggis yang diduga digunakan saat aksi pencurian berlangsung,” ujar AKP Julkifli.

Barang bukti lainnya yang turut diamankan di antaranya satu obeng, dua unit ponsel, satu jaket abu-abu, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi AG 3668 UX.

Baca juga :  Ratusan Guru TK di Nganjuk Jadi Korban Penipuan SK Penyetaraan Palsu

Kedua terduga pelaku saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa di wilayah lain,” tambah Kasat Reskrim.

(may).

Berita Terkait

Bareskrim Polri Beberkan Bisnis Ilegal Gas Subsidi Bernilai Miliaran di Jawa Tengah & Jawa Barat
Kapolres Nganjuk Pimpin Langsung Evakuasi Kecelakaan Tunggal di Sungai Widas Bagor
KPK Sita Mercy Milik Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank Jabar
Kedapatan Miliki Ratusan Pil Dobel -L, Pria Asal Lengkong Diamankan Polres Nganjuk
Polres Nganjuk Tangkap Pengedar Okerbaya Asal Kediri, 1000 Butir Pil Dobel L Disita
Polisi Tangkap 10 Orang Pedagang Pil Koplo di Tanah Abang
Polisi Bekuk Artis FA Diduga Penyalahgunaan Narkoba
Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polri Diapresiasi DPR: Jangan Hanya Kurir Kejar Aktor Besarnya!

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 11:00 WIB

Bareskrim Polri Beberkan Bisnis Ilegal Gas Subsidi Bernilai Miliaran di Jawa Tengah & Jawa Barat

Jumat, 2 Mei 2025 - 17:11 WIB

Kapolres Nganjuk Pimpin Langsung Evakuasi Kecelakaan Tunggal di Sungai Widas Bagor

Rabu, 30 April 2025 - 11:56 WIB

KPK Sita Mercy Milik Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank Jabar

Selasa, 29 April 2025 - 20:55 WIB

Kedapatan Miliki Ratusan Pil Dobel -L, Pria Asal Lengkong Diamankan Polres Nganjuk

Senin, 28 April 2025 - 19:19 WIB

Polres Nganjuk Tangkap Pengedar Okerbaya Asal Kediri, 1000 Butir Pil Dobel L Disita

Berita Terbaru