Terkesan Di Abaikan, Surat Teguran Operasional PT. MU Belum ada Tidak Lanjutnya !!!

- Jurnalis

Selasa, 25 Maret 2025 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRABUMULIH,- ifakta.co, Sudah hampir 3 bulan surat peringatan yang dilayangkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Prabumulih selaku penegak Perda kepada PT. MU dengan surat Nomor : 900 / 09 / SATPOL.PP.2025 tanggal 08 Januari 2025 perihal Surat Teguran Untuk Penghentian Operasional Gedung / Bangunan, namun sampai dengan pemberitaan hari ini belum ada tindaklanjutnya (25/03/2025).

Surat teguran Sat Pol PP Kota Prabumulih yang berisi tentang penghentian segala macam bentuk kegiatan / operasional di dalam atau disekitar area gedung sampai dengan adanya kejelasan terkait surat izin dimaksud seakan tidak digubris oleh pihak perusahaan atau memang pemerintah Kota Prabumulih yang enggan untuk mengambil tindakan tegas ???

Sehubungan dengan hal tersebut, Pimpinan Umum Zona Merah Group Fandri Heri Kusuma akan terus mengawal kasus pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Prabumulih Tahun 2014 s/d 2034 dan Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurut Fandri pihak PT. MU telah “mengangkangi” dan melecehkan Pemerintah Kota Prabumulih dengan melanggar 2 (dua) Perda sekaligus bahkan aturan perundang-undangan lainnya. Fandri juga baru-baru ini telah berkoordinasi dengan Kasat Pol PP Kota Prabumulih terkait dengan tindaklanjut surat Sat Pol PP sebelumnya.

“Jika berlarut-larut seperti ini tanpa adanya keputusan dan sikap tegas dari pemerintah Kota Prabumulih bearti kita memang telah dilecehkan,” tegas Fandri. 

Sampai dengan adanya pemberitaan ini masih terpantau adanya aktivitas di lingkungan PT. MU tersebut tanpa adanya tindakan tegas dari pihak Sat Pol PP Kota Prabumulih, padahal sebelumnya surat teguran telah dilayangkan oleh Sat Pol PP.

Baca juga :  Pemilik CPO Remehkan Wartawan Karena Ada Koordinasi Dengan Pihak APH

” Iya, sampai dengan saat ini berdasarkan informasi yang kami dapatkan memang belum ada respon maupun tanggapan yang serius dari pihak perusahaan termasuk pemerintah Kota Prabumulih yang terkesan abai dan dibiarkan berlarut-larut ” ujar Fandri saat dimintai keterangan lebih lanjut.

Fandri meminta kepada Walikota Prabumulih terpilih untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut, yang merupakan warisan dari pemerintahan sebelumnya. Diharapkan kepada Pemerintah Kota Prabumulih dalam hal ini Walikota dan jajarannya untuk segera melakukan eksekusi bangunan gedung tersebut yang diduga telah melanggar Perda Kota Prabumulih.

Baca juga :  Polres Nganjuk Gelar Pemusnahan Barang Bukti Hasil Cipkon Jelang Idul Fitri TA 2025/1446 H

“Kami mendesak Walikota dan jajarannya untuk segera melakukan eksekusi pembongkaran bangunan gedung yang kami duga telah melanggar Perda tersebut, karena sampai dengan saat ini berdasarkan informasi dan hasil pantauan kami masih ada kegiatan / operasional perusahaan di dalam maupun disekitar bangunan gedung tersebut ” tegas Pimpinan Umum Zona Merah Group.

Dalam hal ini, Fandri berharap Pemerintah Kota Prabumulih mengambil sikap tegas dan tidak bertele-tele terhadap keberadaan PT. MU yang diduga kuat telah melanggar Perda. 

Bukan hanya itu, Fandri juga berharap agar Walikota dan jajarannya dapat menertibkan seluruh perusahaan-perusahaan yang ada dan beroperasional di Prabumulih, sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Prabumulih.

Berita Terkait

Pilu !!! Bocah di Nganjuk Tewas Terkena Ledakan Petasan
Pemilik CPO Remehkan Wartawan Karena Ada Koordinasi Dengan Pihak APH
Polres Nganjuk Gelar Pemusnahan Barang Bukti Hasil Cipkon Jelang Idul Fitri TA 2025/1446 H
LSM MB-PKRI Angkat Bicara Marak nya Aktivitas Tambang Batubara Ilegal
Siti Nadita Diduga Alami Penjemputan Paksa oleh Oknum Penyidik Polres Jaksel, Keluarga Menggugat Ketidakadilan!
Lagi! Firli Bahuri Ajukan Gugatan Praperadilan, Polda Metro Jaya Pastikan Penyidikan Berjalan Transparan dan Profesional
Pencurian Nanas Nyaris Di Hakimi Warga
Sidak Pasar, Satgas Pangan Polres Nganjuk Temukan Kemasan Minyak Goreng Minyakita Isinya Tak Sesuai Standar

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 04:44 WIB

Pilu !!! Bocah di Nganjuk Tewas Terkena Ledakan Petasan

Selasa, 25 Maret 2025 - 14:22 WIB

Terkesan Di Abaikan, Surat Teguran Operasional PT. MU Belum ada Tidak Lanjutnya !!!

Minggu, 23 Maret 2025 - 10:58 WIB

Pemilik CPO Remehkan Wartawan Karena Ada Koordinasi Dengan Pihak APH

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:53 WIB

Polres Nganjuk Gelar Pemusnahan Barang Bukti Hasil Cipkon Jelang Idul Fitri TA 2025/1446 H

Senin, 17 Maret 2025 - 02:31 WIB

LSM MB-PKRI Angkat Bicara Marak nya Aktivitas Tambang Batubara Ilegal

Berita Terbaru