PRABUMULIH,- ifakta.co, Sudah hampir 3 bulan surat peringatan yang dilayangkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Prabumulih selaku penegak Perda kepada PT. MU dengan surat Nomor : 900 / 09 / SATPOL.PP.2025 tanggal 08 Januari 2025 perihal Surat Teguran Untuk Penghentian Operasional Gedung / Bangunan, namun sampai dengan pemberitaan hari ini belum ada tindaklanjutnya (25/03/2025).
Surat teguran Sat Pol PP Kota Prabumulih yang berisi tentang penghentian segala macam bentuk kegiatan / operasional di dalam atau disekitar area gedung sampai dengan adanya kejelasan terkait surat izin dimaksud seakan tidak digubris oleh pihak perusahaan atau memang pemerintah Kota Prabumulih yang enggan untuk mengambil tindakan tegas ???
Sehubungan dengan hal tersebut, Pimpinan Umum Zona Merah Group Fandri Heri Kusuma akan terus mengawal kasus pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Prabumulih Tahun 2014 s/d 2034 dan Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurut Fandri pihak PT. MU telah “mengangkangi” dan melecehkan Pemerintah Kota Prabumulih dengan melanggar 2 (dua) Perda sekaligus bahkan aturan perundang-undangan lainnya. Fandri juga baru-baru ini telah berkoordinasi dengan Kasat Pol PP Kota Prabumulih terkait dengan tindaklanjut surat Sat Pol PP sebelumnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika berlarut-larut seperti ini tanpa adanya keputusan dan sikap tegas dari pemerintah Kota Prabumulih bearti kita memang telah dilecehkan,” tegas Fandri.
Sampai dengan adanya pemberitaan ini masih terpantau adanya aktivitas di lingkungan PT. MU tersebut tanpa adanya tindakan tegas dari pihak Sat Pol PP Kota Prabumulih, padahal sebelumnya surat teguran telah dilayangkan oleh Sat Pol PP.
” Iya, sampai dengan saat ini berdasarkan informasi yang kami dapatkan memang belum ada respon maupun tanggapan yang serius dari pihak perusahaan termasuk pemerintah Kota Prabumulih yang terkesan abai dan dibiarkan berlarut-larut ” ujar Fandri saat dimintai keterangan lebih lanjut.
Fandri meminta kepada Walikota Prabumulih terpilih untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut, yang merupakan warisan dari pemerintahan sebelumnya. Diharapkan kepada Pemerintah Kota Prabumulih dalam hal ini Walikota dan jajarannya untuk segera melakukan eksekusi bangunan gedung tersebut yang diduga telah melanggar Perda Kota Prabumulih.
“Kami mendesak Walikota dan jajarannya untuk segera melakukan eksekusi pembongkaran bangunan gedung yang kami duga telah melanggar Perda tersebut, karena sampai dengan saat ini berdasarkan informasi dan hasil pantauan kami masih ada kegiatan / operasional perusahaan di dalam maupun disekitar bangunan gedung tersebut ” tegas Pimpinan Umum Zona Merah Group.
Dalam hal ini, Fandri berharap Pemerintah Kota Prabumulih mengambil sikap tegas dan tidak bertele-tele terhadap keberadaan PT. MU yang diduga kuat telah melanggar Perda.
Bukan hanya itu, Fandri juga berharap agar Walikota dan jajarannya dapat menertibkan seluruh perusahaan-perusahaan yang ada dan beroperasional di Prabumulih, sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Prabumulih.