Polres Nganjuk Gelar Pemusnahan Barang Bukti Hasil Cipkon Jelang Idul Fitri TA 2025/1446 H

- Jurnalis

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro saat memimpin giat pemusnahan barang bukti tindak kejahatan hasil cipta kondisi Polres Nganjuk menjelang perayaan Idul Fitri 2025M/1446 H.(Poto: ifakta.co / may).

NGANJUK ifakta.co – Polres Nganjuk menggelar konferensi pers terkait pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil cipta kondisi (Cipkon) menjelang perayaan hari raya Idul Fitri tahun anggaran 2025 M/ 1446 H dihalaman Polres Nganjuk pada Kamis (20/03/25).

Giat tersebut di pimpin langsung oleh Kepolres Nganjuk AKBP Siswantoro disaksikan semua unsur Forkopimda Nganjuk diantaranya Dandim 0810 Nganjuk, Pemkab Nganjuk, Kejari Nganjuk, Dinas Perhubungan, BNN, Pengadilan Negeri Nganjuk, serta PJU Polres Nganjuk.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangan persnya Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro menerangkan semua hasil laporan sejumlah ungkap kasus yang telah berhasil dilakukan oleh jajarannya mulai dari Satreskoba, Satreskrim Satlantas dan juga Sat Samapta.

Baca juga :  Siti Nadita Diduga Alami Penjemputan Paksa oleh Oknum Penyidik Polres Jaksel, Keluarga Menggugat Ketidakadilan!

“Untuk hasil ungkap kasus Satreskoba tahun 2025 yakni terdapat 13 kasus, diantaranya 8 perkara narkotika dengan barang bukti sabu yang berhasil disita sebanyak 59, 24 gram,” ungkap Siswantoro.

Dijelaskan pula untuk kasus Okerbaya terdapat 5 laporan polisi, dan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 43.586 butir pil Dobel L. Barang bukti lainnya yang turut disita adalah Handphone sebanyak 15 buah, uang tunai Rp 521.000,00 dan 9 unit kendaraan roda dua.Dalam pengungkapan kasus Satreskoba tersebut telah diamankan 20 orang tersangka.

“Selanjutnya dari Satreskrim berhasil diungkap sebanyak 24 kasus diantaranya 14 kasus perjudian ( 11 kasus judi konvensional dan 3 judol), terkait prostitusi terdapat 8 laporan dan perkara handak sebanyak 2 laporan,” terang Kapolres.

Baca juga :  Lagi! Firli Bahuri Ajukan Gugatan Praperadilan, Polda Metro Jaya Pastikan Penyidikan Berjalan Transparan dan Profesional

Kapolres menyebut dari Satreskrim berhasil diamankan 27 tersangka dengan barang bukti kejahatan berupa 19 Handphone, 19 lembar kertas rekap togel, uang tunai Rp 3.335.000,00, 2 buah buku rekening, 1 buah ATM, 27 lembar kartu domino, 2 buah kondom serta 19,5 Kg serbuk mercon.

Adapun dari Satlantas disampaikan Kapolres, telah berhasil melakukan penindakan dari berbagai pelanggaran lalin yaitu penilangan secara manual sebanyak 1.872 kendaraan, untuk penilangan secara E- TLE sebanyak 618 kendaraan dan untuk penindakan terhadap razia knalpot brong berhasil mengamankan knalpot tak sesuai standar sebanyak 327 buah.

“Sementara dari Sat Samapta dan Polsek jajaran terdapat 397 kasus dengan 397 tersangka yang terdiri dari 234 tersangka laki- laki dan 163 tersangka perempuan dan barang bukti yang berhasil disita berupa 1.100,7 liter arak Jawa,” urai Siswantoro.

Baca juga :  LSM MB-PKRI Angkat Bicara Marak nya Aktivitas Tambang Batubara Ilegal

Dalam giat pemusnahan tersebut barang bukti tindak kejahatan yang berhasil diamankan dimusnahkan Kapolres bersama – sama dengan unsur Forkopimda Nganjuk dengan cara dihancurkan dengan blender untuk (BB) Pil Dobel -L dan sabu, untuk knalpot brong di hancurkan dengan mesin pemotong, kemudian untuk miras dimusnahkan dengan cara memecahkan botolnya lalu menuangkan isinya kedalam tong besar.

AKBP Siswantoro menjelaskan pemusnahan barang bukti tersebut sebagai upaya Polres Nganjuk untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku tindak kejahatan agar tidak mengulangi perbuatanya kembali.

” Polres Nganjuk tidak pandang bulu akan menindak tegas terhadap semua pelaku tindak kejahatan demi menjaga kondusifitas wilayah hukum Polres Nganjuk agar masyarakat aman damai dan tentram,” pungkas Siswantoro.

(MAY).

Berita Terkait

LSM MB-PKRI Angkat Bicara Marak nya Aktivitas Tambang Batubara Ilegal
Siti Nadita Diduga Alami Penjemputan Paksa oleh Oknum Penyidik Polres Jaksel, Keluarga Menggugat Ketidakadilan!
Lagi! Firli Bahuri Ajukan Gugatan Praperadilan, Polda Metro Jaya Pastikan Penyidikan Berjalan Transparan dan Profesional
Pencurian Nanas Nyaris Di Hakimi Warga
Sidak Pasar, Satgas Pangan Polres Nganjuk Temukan Kemasan Minyak Goreng Minyakita Isinya Tak Sesuai Standar
Satreskrim Polres Prabumulih Ringkus Diduga Dua Pelaku Pembunuh
Ratusan Kasus Berhasil Diungkap dalam Operasi Pekat Semeru 2025 Polres Nganjuk
Perusahaan SIE Gugat Pailit PT Transon Group ke PN Jakpus

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:53 WIB

Polres Nganjuk Gelar Pemusnahan Barang Bukti Hasil Cipkon Jelang Idul Fitri TA 2025/1446 H

Senin, 17 Maret 2025 - 02:31 WIB

LSM MB-PKRI Angkat Bicara Marak nya Aktivitas Tambang Batubara Ilegal

Sabtu, 15 Maret 2025 - 15:16 WIB

Siti Nadita Diduga Alami Penjemputan Paksa oleh Oknum Penyidik Polres Jaksel, Keluarga Menggugat Ketidakadilan!

Jumat, 14 Maret 2025 - 22:40 WIB

Lagi! Firli Bahuri Ajukan Gugatan Praperadilan, Polda Metro Jaya Pastikan Penyidikan Berjalan Transparan dan Profesional

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:54 WIB

Pencurian Nanas Nyaris Di Hakimi Warga

Berita Terbaru