Revisi UU TNI untuk Perkuat Pertahanan Negara dan Profesionalisme Prajurit

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

ifakta.co302@gmail.Com – Nasional -, Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI merupakan langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, hal tersebut disampaikan Kapuspen TNI dalam Keterangan tertulisnya, Sabtu (16/03/2025). 

Kapuspen TNI menegaskan bahwa revisi UU TNI ini bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan institusi lain, dan juga penyesuaian dalam menghadapi ancaman baik ancaman militer maupun nonmiliter. “Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ujar Kapuspen TNI.

Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pengaturan yang lebih jelas terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan Lembaga (K/L) di luar struktur TNI.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapuspen TNI menegaskan bahwa mekanisme dan kriteria penempatan tersebut harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI. “Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tegas Kapuspen TNI.

Selain aspek tugas dan peran, revisi ini juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit, mengingat meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia. 

Kapuspen TNI menyatakan bahwa aturan mengenai batas usia pensiun dilihat dari harapan hidup orang Indonesia yang  semakin panjang dan masih produktif sehingga masih dapat berkontribusi bagi negara, sekaligus menjaga keseimbangan regenerasi dalam tubuh TNI, “Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” jelas Kapuspen TNI.

Kapuspen TNI juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang sarat kebencian dan fitnah. “TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah di adu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama,” tegasnya.

Kapuspen TNI juga menegaskan bahwa revisi UU TNI ini menjunjung tinggi supremasi sipil, pernyataan ini juga sejalan dengan pernyataan Panglima TNI pada saat rapat dengar pendapat dengan komisi 1 DPR RI (Kamis, 13/03/ 2025), yang menegaskan bahwa supremasi sipil adalah prinsip fundamental dalam negara demokrasi yang harus dijaga dengan pemisahan yang jelas antara militer dan sipil, “TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,” ujar Panglima TNI.

TNI berharap revisi UU ini semakin memperkuat profesionalisme dan kesiapan TNI dalam menghadapi berbagai ancaman, serta tetap berada dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum.

Berita Terkait

Menteri Perdagangan Korea Selatan Yeo Han-koo Akan Kunjungi AS
J.P. Morgan Tambah Fitur Baru untuk Investasi Pendapatan Tetap
Iran Tawarkan Diskon Minyak Lebih Besar ke Tiongkok demi Kurangi Stok
Harga Minyak Turun Tajam di Perdagangan Asia pada Jumat, 20 Juni 2025
Jepang Kembali Jadi Sorotan Produsen Gas Alam Cair Global
Saham Hong Kong Anjlok Lebih dari 1% di Tengah Meningkatnya Ketegangan Israel-Iran
Presiden Prabowo Tiba di Rusia, Perkuat Hubungan Bilateral dan Siap Tandatangani Nota Kesepahaman
Uni Eropa Siapkan Agenda Strategis Hadapi Tiongkok di Pertemuan Puncak Bulan Depan

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 13:40 WIB

Menteri Perdagangan Korea Selatan Yeo Han-koo Akan Kunjungi AS

Jumat, 20 Juni 2025 - 21:48 WIB

J.P. Morgan Tambah Fitur Baru untuk Investasi Pendapatan Tetap

Jumat, 20 Juni 2025 - 20:36 WIB

Iran Tawarkan Diskon Minyak Lebih Besar ke Tiongkok demi Kurangi Stok

Jumat, 20 Juni 2025 - 12:52 WIB

Harga Minyak Turun Tajam di Perdagangan Asia pada Jumat, 20 Juni 2025

Jumat, 20 Juni 2025 - 11:49 WIB

Jepang Kembali Jadi Sorotan Produsen Gas Alam Cair Global

Berita Terbaru

Menteri Perdagangan Korea Selatan, Yeo Han-koo. (Foto : Istimewa)

Internasional

Menteri Perdagangan Korea Selatan Yeo Han-koo Akan Kunjungi AS

Sabtu, 21 Jun 2025 - 13:40 WIB