Lagi! Firli Bahuri Ajukan Gugatan Praperadilan, Polda Metro Jaya Pastikan Penyidikan Berjalan Transparan dan Profesional

- Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak: PMJ siap menghadapi gugatan praperadilan Firli Bahuri, dan pihaknya yakin Hakim akan kembali menolaknya. (Foto: Istimewa).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak: PMJ siap menghadapi gugatan praperadilan Firli Bahuri, dan pihaknya yakin Hakim akan kembali menolaknya. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, ifakta.co – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan, bahwa kesiapan timnya dalam menghadapi gugatan praperadilan yang kembali diajukan oleh mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Gugatan ini terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi.

Diketahui, Firli Bahuri mengajukan praperadilan pada 14 Maret 2025, dan sidang perdana di jadwalkan akan berlangsung pada 19 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ade, bahwa Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan tersebut melalui tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya.

Baca juga :  Stop Premanisme, Polri akan Tindak Tegas Ormas yang Ganggu Investasi

Selain itu, ia juga menyoroti bahwa dalam gugatan praperadilan pertama, hakim sudah menolak permohonan Firli Bahuri, yang saat itu menggugat keabsahan penyidikan dan penetapan status tersangka.

“Hakim tunggal yang memeriksa gugatan praperadilan pertama memutuskan menolak gugatan tersangka FB, artinya penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik dan penetapan status tersangka terhadap FB adalah sah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ade, Jumat (14/3/2025).

Ade menambahkan, bahwa karena materi gugatan kali ini sama dengan sebelumnya, maka sangat mungkin hakim kembali menolak permohonan Firli Bahuri.

“Saya sangat yakin dan meyakini bahwa hakim akan kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi yang merupakan eks Ketua KPK Firli Bahuri, karena materi yang sama sudah pernah diuji di sidang praperadilan sebelumnya,” ujarnya.

Baca juga :  Sidak Pasar, Satgas Pangan Polres Nganjuk Temukan Kemasan Minyak Goreng Minyakita Isinya Tak Sesuai Standar

Ade mengaku, bahwa penyidikan yang dilakukan terhadap Firli Bahuri dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, tanpa intervensi dari pihak mana pun.

“Tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” jelasnya.

Dia memastikan, bahwa dalam penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri, telah dilakukan mekanisme gelar perkara yang melibatkan unsur pengawas internal, termasuk Bidang Propam dan Itwasda Polda Metro Jaya, serta Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya.

Baca juga :  Bakamla RI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ribuan Ekor Baby Lobster di Perairan Kepulauan Seribu

“Penetapan status tersangka terhadap FB didasarkan atas minimal dua alat bukti yang sah, bahkan lebih dari dua alat bukti yang kuat,” tambahnya.

Meskipun Firli Bahuri kembali mengajukan praperadilan, kata dia, bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur. Tim penyidik terus mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat kasus ini.

“Kami menjamin bahwa penyidikan atas perkara ini berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku dan akan terus berlanjut hingga tuntas,” tutupnya.

Berita Terkait

LSM MB-PKRI Angkat Bicara Marak nya Aktivitas Tambang Batubara Ilegal
Siti Nadita Diduga Alami Penjemputan Paksa oleh Oknum Penyidik Polres Jaksel, Keluarga Menggugat Ketidakadilan!
Pencurian Nanas Nyaris Di Hakimi Warga
Sidak Pasar, Satgas Pangan Polres Nganjuk Temukan Kemasan Minyak Goreng Minyakita Isinya Tak Sesuai Standar
Satreskrim Polres Prabumulih Ringkus Diduga Dua Pelaku Pembunuh
Ratusan Kasus Berhasil Diungkap dalam Operasi Pekat Semeru 2025 Polres Nganjuk
Perusahaan SIE Gugat Pailit PT Transon Group ke PN Jakpus
Diduga Gelapkan Mobil Rental Pria Asal Blitar di Ringkus Polsek Pace, Kerugian Mencapai 100 Juta

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 02:31 WIB

LSM MB-PKRI Angkat Bicara Marak nya Aktivitas Tambang Batubara Ilegal

Sabtu, 15 Maret 2025 - 15:16 WIB

Siti Nadita Diduga Alami Penjemputan Paksa oleh Oknum Penyidik Polres Jaksel, Keluarga Menggugat Ketidakadilan!

Jumat, 14 Maret 2025 - 22:40 WIB

Lagi! Firli Bahuri Ajukan Gugatan Praperadilan, Polda Metro Jaya Pastikan Penyidikan Berjalan Transparan dan Profesional

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:54 WIB

Pencurian Nanas Nyaris Di Hakimi Warga

Kamis, 13 Maret 2025 - 05:43 WIB

Sidak Pasar, Satgas Pangan Polres Nganjuk Temukan Kemasan Minyak Goreng Minyakita Isinya Tak Sesuai Standar

Berita Terbaru

Oplus_131072

Hukum & Kriminal

LSM MB-PKRI Angkat Bicara Marak nya Aktivitas Tambang Batubara Ilegal

Senin, 17 Mar 2025 - 02:31 WIB