Mendes Yandri Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa ke Jaksa Agung

- Jurnalis

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto bersama Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria saat melaporkan ke Jaksa Agung,ST Burhanuddin terkait adanya dugaan penyimpangan dana desa. (Foto: Istimewa).

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto bersama Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria saat melaporkan ke Jaksa Agung,ST Burhanuddin terkait adanya dugaan penyimpangan dana desa. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, ifakta.co – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto bersama Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jalan Panglima Polim, ruang rapat lantai tujuh Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (12/3/2025).

Usai pertemuan, Mendes Yandri menjelaskan, bahwa jika kedatangan dirinya dan Wamendes Ariza untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait adanya temuan penyimpangan dana desa yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi.

“Kami tadi juga mendiskusikan dengan Pak Jaksa Agung dan jajaran bahwa hasil evaluasi kami beberapa tahun terakhir, terutama tahun 2024 banyak penyimpangan dana desa, di antaranya ada oknum kepala desa yang menggunakan untuk judi online,” kata Mendes Yandri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mendes Yandri mengatakan ada pula dana desa yang digunakan untuk kepentingan lain serta website fiktif.

Baca juga :  Gelar Safari Ramadan di Kabupaten Nganjuk, Mensos Saifullah Dorong Kemandirian Wong Cilik Naik Kelas

Fakta-fakta inilah yang mendorong Mendes Yandri meminta Kejaksaan Agung mendalami sejumlah dugaan penyimpangan dana desa tersebut.

“Tadi juga kami bicarakan dan kami juga minta ini disupervisi atau didalami oleh pihak Kejaksaan, sehingga ada efek jera, para oknum kepala desa itu agar tidak mengulangi dan yang belum melakukan jangan sampai melakukan,” kata Mantan Wakil Ketua MPR itu.

Mendes Yandri menegaskaan dirinya mendapatkan data tersebut dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

Selain itu, dirinya telah menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada penegak hukum untuk menindaklanjuti penanganan temuan tersebut.

“Jadi kami di pihak yang meminta untuk aparat penegak hukum, tentu sudah kami serahkan. Kami tidak akan menyampaikan secara detail nama kepala desanya siapa, berapa jumlahnya, di desa mana, bulan berapa dia melakukan perbuatan tidak benar itu, semuanya sudah kami serahkan,” kata Mendes Yandri.

Baca juga :  Bakamla RI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ribuan Ekor Baby Lobster di Perairan Kepulauan Seribu

Mendes Yandri juga mengucapkan terima kasih atas kesediaan Kejaksaan Agung untuk mengawal dan mengawasi dana desa agar tidak jadi bancakan oknum-oknum tertentu di desa.

Saat ini telah ada aplikasi khusus dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yaitu aplikasi Jaga Desa, aplikasi tersebut untuk melaporkan secara langsung persoalan yang ada di desa.

“Bayangkan selama 10 tahun terakhir dana desa itu ada Rp 610 triliun. Dan tahun ini, tahun 2025 ada Rp 71 Triliun. Nah oleh karena itu kami dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal perlu melakukan kolaborasi dengan aparat penegak hukum,” kata Mendes Yandri.

Baca juga :  Catut Charoen Pokphand, Masyarakat Dihimbau Waspada Penipuan Telur Murah

“Karena bagaimanapun tangan kami tentu tidak sanggup secara sendirian untuk memastikan bahwa rupiah per rupiah dana itu benar adanya dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat,” katanya.

Merespons hal itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Kejaksaan siap melakukan penindakan jika ditemukan adanya penyimpangan penggunaan dana desa.

“Jadi pada dasarnya pendampingan-pendampingan ini, full kita kerjakan dan baik lagi dari segi preventif maupun represif. Jadi kita lakukan bagaimana mencegah terjadinya kebocoran. Dan kalau ada kebocoran akan kita tindak, itu yang akan kita lakukan,” kata Burhanuddin.

Adapun, turut mendampingi Mendes Yandri, Sekjen Kemendes Taufik Madjid, Irjen Teguh, Dirjen PDP Nugroho Setijo Nagoro, Staf Khusus Mendes PDT Yahdil Abdi Harahap, Kepala Biro Hukum Lalu Syaifuddin dan Penasehat Mendes Juanda.

Berita Terkait

Catut Charoen Pokphand, Masyarakat Dihimbau Waspada Penipuan Telur Murah
Bakamla RI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ribuan Ekor Baby Lobster di Perairan Kepulauan Seribu
Menkopolkam: Pemerintah Siap Sukseskan Pelaksanaan Mudik dan Idul Fitri 1446 Hijriah
Gelar Safari Ramadan di Kabupaten Nganjuk, Mensos Saifullah Dorong Kemandirian Wong Cilik Naik Kelas
Mulai H-5 Lebaran 2025 Tarif Eksekutif dan Reguler di Pelabuhan Merak Disamakan, Ini Alasannya
Polri Selamatkan 11.407.315 Jiwa Dari Bahaya Narkoba Dengan Penindakan 6.681 Kasus
Usung Lima Program Unggulan, Maesyal-Intan Resmi Pimpin Kabupaten Tangerang
Polresta Tangerang Gelar Apel Pengamanan Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:52 WIB

Mendes Yandri Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa ke Jaksa Agung

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:15 WIB

Catut Charoen Pokphand, Masyarakat Dihimbau Waspada Penipuan Telur Murah

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:22 WIB

Bakamla RI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ribuan Ekor Baby Lobster di Perairan Kepulauan Seribu

Senin, 10 Maret 2025 - 19:05 WIB

Menkopolkam: Pemerintah Siap Sukseskan Pelaksanaan Mudik dan Idul Fitri 1446 Hijriah

Minggu, 9 Maret 2025 - 17:18 WIB

Gelar Safari Ramadan di Kabupaten Nganjuk, Mensos Saifullah Dorong Kemandirian Wong Cilik Naik Kelas

Berita Terbaru

Oplus_131072

Hukum & Kriminal

Satreskrim Polres Prabumulih Ringkus Diduga Dua Pelaku Pembunuh

Rabu, 12 Mar 2025 - 20:40 WIB