Diduga Gelapkan Mobil Rental Pria Asal Blitar di Ringkus Polsek Pace, Kerugian Mencapai 100 Juta

- Jurnalis

Sabtu, 8 Maret 2025 - 04:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti mobil Avanza putih dengan Nopol B 2573 SED yang digelapkan terduga NA dan telah diamankan petugas.(Poto: istimewa).

NGANJUK ifakta.co – Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro,mengonfirmasi bahwa jajarannya melalui Polsek Pace telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial NA (47), warga Ds. Togokan, Kec. Srengat, Kab. Blitar, diamankan atas dugaan penggelapan mobil rental milik SL (52), warga Ds. Babadan, Kec. Pace, Kab. Nganjuk, dengan total kerugian mencapai Rp100 juta.

“Pelaku menyewa mobil korban sejak Agustus 2024, namun belakangan sulit dihubungi dan kendaraan tidak kunjung dikembalikan. Setelah penyelidikan, anggota berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” jelas Kapolres, Jumat (7/3/2025).

Baca juga :  Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Penyelewengan BBM Bersubsidi di Kolaka, Kerugian Negara Capai Rp 105 Miliar

Kapolsek Pace, AKP Pujo Santoso, menambahkan bahwa NA disergap petugas saat melintas di Simpang 4 Guyangan, Nganjuk, pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 01.15 WIB bersama temannya dengan mengendarai mobil Alpard bersama temannya.

“Kami lakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut satu unit mobil Toyota Avanza putih Nopol B 2573 SED. Saat ini, yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Pace,” ungkapnya.

Baca juga :  Puluhan Sepeda Motor Terjaring dalam Oprasi Balap Liar dan Knalpot Brong Polres Nganjuk Selama Ramadan

Atas perbuatannya, NA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi sewa-menyewa kendaraan untuk menghindari kejadian serupa.

(MAY).

Berita Terkait

Pjs. Kades Ranca Kelapa Disomasi LSM LESIM, Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Desa 2022–2024
Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh
Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Uang Pengganti Rp1,06 Triliun
Dittipidter Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Berbagai Wilayah Indonesia
Wisata Raja Ampat Ditutup Sementara, Imbas Pencabutan Izin Tambang
Tersangka Pembunuh Sadis di Jembatan Ringinanom Diringkus Satreskrim Polres Nganjuk, Motif: Sakit Hati
Wow Mengejutkan 12 Kepala Desa Dipanggil Kejaksaan Ada Apa
Polsek Tigaraksa Tangkap Lima Pengedar Sabu, Kapolsek Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 11:15 WIB

Pjs. Kades Ranca Kelapa Disomasi LSM LESIM, Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Desa 2022–2024

Sabtu, 14 Juni 2025 - 13:02 WIB

Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:37 WIB

Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Uang Pengganti Rp1,06 Triliun

Kamis, 12 Juni 2025 - 20:49 WIB

Dittipidter Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Berbagai Wilayah Indonesia

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:31 WIB

Wisata Raja Ampat Ditutup Sementara, Imbas Pencabutan Izin Tambang

Berita Terbaru

 batu caves,salah satu tempat destinasi wisata di Malaysia (foto:ifakta/Jo)

Internasional

Batu Caves, Ikon Wisata dan Spiritualitas di Jantung Malaysia

Senin, 16 Jun 2025 - 12:57 WIB