Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jawa Timur dan Jawa Barat, Sita 16.400 Liter Solar Ilegal

- Jurnalis

Kamis, 6 Maret 2025 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim polri ungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Jawa barat dan Jawa timur dan Sita 16.400 liter solar ilegal (foto:istimewa)

Bareskrim polri ungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Jawa barat dan Jawa timur dan Sita 16.400 liter solar ilegal (foto:istimewa)

Jakarta, ifakta.co – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkapkan hasil penindakan terkait penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang terjadi di Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur, dan Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Kasus ini melibatkan sejumlah tersangka yang diduga kuat telah memanipulasi distribusi solar bersubsidi untuk meraup keuntungan pribadi.

Brigjen Pol Nunung, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, dalam konferensi pers pada Kamis (6/3), menjelaskan, “Pada kesempatan ini, kami menyampaikan hasil penindakan yang dilakukan oleh tim penyidik Dittipidter Bareskrim Polri. Kami mengamankan 3 orang tersangka di Kabupaten Tuban dan 5 orang tersangka di Kabupaten Karawang, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi.”

Adapun inisial tersangka yang diamankan adalah BC, K, dan J dari Kabupaten Tuban, serta LA, HB, S, AS, dan E dari Kabupaten Karawang. Brigjen Pol Nunung menambahkan bahwa penyidik Bareskrim mulai menyelidiki kasus ini setelah menerima informasi mengenai adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di kedua daerah tersebut. Penyelidikan dimulai pada 26 Februari 2025, dan dalam waktu singkat, tim berhasil mengamankan total 16.400 liter BBM jenis solar yang disalahgunakan, dengan rincian 8.400 liter dari Tuban dan 8.000 liter dari Karawang.

Barang bukti yang diamankan oleh tim penyidik mencakup berbagai kendaraan, drum besar, jerigen, serta pompa dan selang untuk mengalirkan BBM ilegal. Dalam penjelasannya, Brigjen Pol Nunung menambahkan, “Barang bukti yang kami sita sangat beragam, mulai dari kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM, hingga berbagai peralatan yang menunjang praktik ilegal ini.”

Baca juga :  Serah Terima Jabatan dan Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Bupati Tangerang

Lebih lanjut, Brigjen Nunung mengungkapkan modus operandi yang digunakan oleh para tersangka. Di Kabupaten Tuban, para tersangka menggunakan kendaraan yang sama berulang kali untuk mengangkut BBM bersubsidi jenis solar dengan memanfaatkan barcode yang disimpan di handphone milik salah satu tersangka. Sedangkan di Karawang, para tersangka membuat dan mengurus pembuatan surat rekomendasi untuk membeli solar bagi petani, yang kemudian digunakan untuk mendapatkan barcode My Pertamina.

“Setelah memperoleh banyak barcode, mereka melakukan pembelian dan pengangkutan BBM jenis solar secara berulang-ulang menggunakan kendaraan bermotor. Hasil BBM yang dibeli ini kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi,” jelas Brigjen Nunung.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. Dalam kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 4,4 miliar, dengan kerugian terbesar berasal dari Kabupaten Karawang.

Baca juga :  Sebagai Wujud Cinta Santri, Kapolsek Kresek Bersama Aipda Sukarna didampingi Aipda Marjuki Mengajak Santri Ponpes Nahdlatul Ulum Berbuka Puasa Bersama

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang-barang yang disubsidi oleh pemerintah. Tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat,” kata Brigjen Nunung menutup konferensi pers.

Bareskrim Polri juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat dalam mencegah praktik penyalahgunaan barang subsidi agar dapat tepat sasaran dan mendukung kesejahteraan publik.

Berita Terkait

Evaluasi Kinerja Aksi Shunting, Wabup Intan Dorong Sinergi Berkelanjutan
Wakapolresta Tangerang Ajak Personel Niatkan Tugas Sebagai Ibadah dan Selalu Bersyukur
Kecelakaan Kerja di PT Mayora Indah Tbk, Seorang Pekerja Tewas
Polsek Kronjo Kawal Pematangan Lahan untuk Program Ketahanan Pangan di Desa Jenggot
Milad Balai Adat Balaraja, Bupati Maesyal Apresiasi Warga Lestarikan Warisan Leluhur
Aipda Dimas H. Lakukan Sambang Warga di Desa Rancagede
Ketua Umum LESIM Apresiasi Kinerja Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang
Ketua Umum LESIM Apresiasi Gebrakan 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 18:30 WIB

Evaluasi Kinerja Aksi Shunting, Wabup Intan Dorong Sinergi Berkelanjutan

Senin, 23 Juni 2025 - 15:20 WIB

Wakapolresta Tangerang Ajak Personel Niatkan Tugas Sebagai Ibadah dan Selalu Bersyukur

Minggu, 22 Juni 2025 - 14:33 WIB

Kecelakaan Kerja di PT Mayora Indah Tbk, Seorang Pekerja Tewas

Minggu, 22 Juni 2025 - 14:02 WIB

Polsek Kronjo Kawal Pematangan Lahan untuk Program Ketahanan Pangan di Desa Jenggot

Minggu, 22 Juni 2025 - 11:00 WIB

Milad Balai Adat Balaraja, Bupati Maesyal Apresiasi Warga Lestarikan Warisan Leluhur

Berita Terbaru

alibaba.com (foto:istimewa)

Internasional

Alibaba Gabungkan Layanan Pengiriman Makanan dan Fliggy

Senin, 23 Jun 2025 - 15:44 WIB