TANGERANG, ifakta.co – Dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap aturan jam operasional selama bulan suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan sosialisasi dan distribusi Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 02 Tahun 2025 di Wilayah Kabupaten Tangerang, Rabu (26/02/2025) malam.
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan 1446 Hijriah.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menyampaikan, surat edaran tersebut mengatur jam operasional berbagai jenis usaha, termasuk rumah makan, kafe, restoran, dan jasa hiburan umum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berharap para pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadan,” ujarnya.
Petugas Satpol PP menyebarkan surat edaran ini dengan mendatangi langsung sejumlah tempat usaha di berbagai kecamatan, memberikan sosialisasi, serta mengingatkan para pemilik usaha untuk menaati ketentuan yang berlaku.
Pada distribusi surat edaran pada malam ini, Satpol PP melakukan di lima kecamatan wilayah Kabupaten Tangerang, di antaranya, Kecamatan Cikupa, Panongan, Kelapa Dua, Pagedangan dan Bencongan, yang mana wilayah tersebut pusatnya tempat hiburan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Kami juga membagi beberapa tim untuk mendistribusikan di wilayah yang sudah ditentukan pada saat briefing dilakukan. Hal tersebut agar surat edaran tersampaikan kepada para pengusaha yang berada di wilayah tersebut, ” ucapnya.
Menurut dia, demi menjaga kondusifitas selama bulan Ramadan Satpol PP juga akan melakukan patroli pengawasan rutin guna memastikan kepatuhan para pengusaha terhadap Surat Edaran Bupati Tangerang.
“Satpol PP Kabupaten Tangerang akan memberikan sanksi bagi tempat usaha yang melanggar aturan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk berpartisipasi dengan melaporkan jika menemukan pelanggaran, “tuturnya.
Dengan adanya distribusi surat edaran Bupati Tangerang ini, diharapkan seluruh pihak dapat bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan menghormati bulan suci Ramadan khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.