Satpol PP Sosialisasi SE Bupati Tangerang No 2 Tahun 2025 ke Tempat Usaha

- Jurnalis

Jumat, 28 Februari 2025 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP menyebarkan surat edaran ini dengan mendatangi langsung sejumlah tempat usaha di berbagai kecamatan, memberikan sosialisasi, serta mengingatkan para pemilik usaha untuk menaati ketentuan yang berlaku.(foto:istimewa)

Petugas Satpol PP menyebarkan surat edaran ini dengan mendatangi langsung sejumlah tempat usaha di berbagai kecamatan, memberikan sosialisasi, serta mengingatkan para pemilik usaha untuk menaati ketentuan yang berlaku.(foto:istimewa)

TANGERANG, ifakta.co – Dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap aturan jam operasional selama bulan suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan sosialisasi dan distribusi Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 02 Tahun 2025 di Wilayah Kabupaten Tangerang, Rabu (26/02/2025) malam.

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan 1446 Hijriah.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menyampaikan, surat edaran tersebut mengatur jam operasional berbagai jenis usaha, termasuk rumah makan, kafe, restoran, dan jasa hiburan umum.

“Kami berharap para pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadan,” ujarnya.

Petugas Satpol PP menyebarkan surat edaran ini dengan mendatangi langsung sejumlah tempat usaha di berbagai kecamatan, memberikan sosialisasi, serta mengingatkan para pemilik usaha untuk menaati ketentuan yang berlaku.

Pada distribusi surat edaran pada malam ini, Satpol PP melakukan di lima kecamatan wilayah Kabupaten Tangerang, di antaranya, Kecamatan Cikupa, Panongan, Kelapa Dua, Pagedangan dan Bencongan, yang mana wilayah tersebut pusatnya tempat hiburan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang.

Baca juga :  HMU Kurniadi Resmi Kukuhkan LKBPH PWI Banten

“Kami juga membagi beberapa tim untuk mendistribusikan di wilayah yang sudah ditentukan pada saat briefing dilakukan. Hal tersebut agar surat edaran tersampaikan kepada para pengusaha yang berada di wilayah tersebut, ” ucapnya.

Menurut dia, demi menjaga kondusifitas selama bulan Ramadan Satpol PP juga akan melakukan patroli pengawasan rutin guna memastikan kepatuhan para pengusaha terhadap Surat Edaran Bupati Tangerang.

Baca juga :  Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah Pimpin Apel Perdana Pasca Pelantikan

“Satpol PP Kabupaten Tangerang akan memberikan sanksi bagi tempat usaha yang melanggar aturan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk berpartisipasi dengan melaporkan jika menemukan pelanggaran, “tuturnya.

Dengan adanya distribusi surat edaran Bupati Tangerang ini, diharapkan seluruh pihak dapat bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan menghormati bulan suci Ramadan khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.

Berita Terkait

Bupati Minta PMI Kabupaten Tangerang Bersinergi Wujudkan Kesehatan Berkualitas
PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk- food division Buka Puasa Bareng Wartawan
Dukung Program Ketahanan Pangan, Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Pertanian
Yayasan Kemala Bhayangkari & Polres Metro Bekasi Kota Ulurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bekasi
Kapolda Metro Jaya Tinjau Pengungsian Warga Terdampak Banjir di Pancoran
Polresta Tangerang Lakukan Pengecekan di Lokasi yang Diduga Menyimpan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar
Satpol PP Razia Prostitusi di Rumah Kost Pasar Kemis
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jawa Timur dan Jawa Barat, Sita 16.400 Liter Solar Ilegal

Berita Terkait

Jumat, 7 Maret 2025 - 05:40 WIB

Bupati Minta PMI Kabupaten Tangerang Bersinergi Wujudkan Kesehatan Berkualitas

Kamis, 6 Maret 2025 - 22:36 WIB

PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk- food division Buka Puasa Bareng Wartawan

Kamis, 6 Maret 2025 - 22:27 WIB

Dukung Program Ketahanan Pangan, Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Pertanian

Kamis, 6 Maret 2025 - 20:23 WIB

Yayasan Kemala Bhayangkari & Polres Metro Bekasi Kota Ulurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bekasi

Kamis, 6 Maret 2025 - 20:16 WIB

Kapolda Metro Jaya Tinjau Pengungsian Warga Terdampak Banjir di Pancoran

Berita Terbaru