Tega! Seorang Ibu Kandung di Sidoarjo Siram Air Panas hingga Aniaya Anak Gegara Ngompol di Kasur

- Jurnalis

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejinya ibu kandung di Sidoarjo, Jawa Timur berinisial RA (34) nekat lakukan kekerasan terhadap anaknya. (Foto: Istimewa).

Kejinya ibu kandung di Sidoarjo, Jawa Timur berinisial RA (34) nekat lakukan kekerasan terhadap anaknya. (Foto: Istimewa).

SIDOARJO, ifakta.co – Seorang ibu kandung berinisial RA (34) di Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo nekat melakukan perbuatan aksi keji (kekerasan) terhadap anaknya yang masih berusia tiga tahun dengan menyiram air panas hingga menganiaya menggunakan sapu.

Hal tersebut ia lakukan lantaran kesal dengan anaknya yang mengompol saat sedang tidur di tempat tidurnya.

Akibatnya, korban megalami luka bakar serius hingga dilarikan ke rumah sakit.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, menjelaskan kronologi kejadian bermula saat pelaku menyadari bahwa anaknya mengompol saat tertidur sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Ia kemudian melepaskan seprai dan merendamnya di tempat cucian dengan air sabun.

Saat itu, korban yang berada didekatnya tiba-tiba menangis. Merasa kesal, sang ibu lalu menyiram kepala dan punggung anaknya dengan air panas dari dispenser.

Tak berhenti di situ, ia kemudian merebus air hingga mendidih dan kembali menyiramkannya ke kepala, wajah, dan punggung korban.

Baca juga :  Razia Gabungan, Satpol PP Amankan Ratusan Butir Obat Daftar G

Selain menyiram air panas, pelaku juga memukul anaknya berulang kali menggunakan sapu lantai berbahan stainless.

Pukulan keras tersebut menyebabkan ujung sapu bengkok, membuat korban menangis kesakitan.

Setelah melakukan kekerasan, pelaku meminta asisten rumah tangga (ART) untuk mencuci seprai, dan memandikan korban.

Lalu ia pergi ke apotek untuk membeli salep, berharap agar luka bakar anaknya membaik.

Namun, kondisi korban justru semakin parah hingga akhirnya dilarikan ke rumah sakit.

Baca juga :  Ajak Masyarakat Tertib Lalu Lintas, Kasat Lantas Polresta Tangerang Gelar Kampanye Keselamatan lalu Lintas

Mengetahui hal tersebut, pihak kepolisian langsung menangkap pelaku dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolresta Sidoarjo dan dijerat Pasal 80 ayat (2) dan/atau ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman hingga 5 tahun penjara.

Berita Terkait

Nama Anggota DPR Asal Bali Diseret Soal Dugaan Kasus Korupsi APD, KPK Masih ‘Gelap Mata’?
Polisi Ungkap Kasus TPPO Bermodus Tawaran Kerja Jadi Karyawan Swasta
Terbakar Api Cemburu Buta, Pria di Kalideres Jakbar Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas
Kades Mujiono, Tersangka Kasus Dana Desa Banarankulon Kembalikan Sebagian Kerugian Negara
Terkait Panggilan Bareskrim, Wina Armada Bungkam
Pro Kontra UU Kejaksaan, IPRI Law Institute Gelar Diskusi Publik Bersama Para Pakar Hukum
Janjikan Bekerja Di PT Kepada Puluhan Korbannya Pria 35 Dusun 2 RKT Ditangkap.
Unjuk Rasa di Depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ahli Waris Tuntut Keadilan kepada Aparatur Negara

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:06 WIB

Tega! Seorang Ibu Kandung di Sidoarjo Siram Air Panas hingga Aniaya Anak Gegara Ngompol di Kasur

Selasa, 18 Februari 2025 - 19:18 WIB

Nama Anggota DPR Asal Bali Diseret Soal Dugaan Kasus Korupsi APD, KPK Masih ‘Gelap Mata’?

Selasa, 18 Februari 2025 - 18:47 WIB

Polisi Ungkap Kasus TPPO Bermodus Tawaran Kerja Jadi Karyawan Swasta

Jumat, 14 Februari 2025 - 09:36 WIB

Terbakar Api Cemburu Buta, Pria di Kalideres Jakbar Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas

Kamis, 13 Februari 2025 - 22:07 WIB

Kades Mujiono, Tersangka Kasus Dana Desa Banarankulon Kembalikan Sebagian Kerugian Negara

Berita Terbaru