Terbakar Api Cemburu Buta, Pria di Kalideres Jakbar Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku pembacokkan selingkuhan istri di Kalideres, Jakarta Barat resmi jadi tersangka. (Foto: Istimewa).

Terduga pelaku pembacokkan selingkuhan istri di Kalideres, Jakarta Barat resmi jadi tersangka. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, ifakta.co – Seorang pria terduga pelaku berinisial SF (36) berhasil diamankan Polsek Kalideres usai melakukan aksi brutal dengan membacok selingkuhan istrinya berinisial F hingga meninggal dunia.

Kejadian ini berlangsung di Jalan Prepedan Dalam, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolsek Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Arnold Julius Simanjuntak membenarkan bahwa pihaknya telah mengambil pelaku SF setelah melakukan penganiayaan yang berujung pada kematian korban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku mengamuk dengan membawa senapan angin dan golok di lokasi kejadian. Berkat laporan warga, tim segera menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti,” ujar Arnold saat dikonfirmasi, Kamis (13/2/2025).

Baca juga :  Pemkab Tangerang Targetkan 1.486 PJU Terpasang pada Tahun 2025

Kejadian bermula ketika Tim 1 Buser menerima laporan adanya seorang pria yang mengamuk sambil membawa senjata tajam dan senapan angin.

Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Kevin Adrian dan Panit Reskrim IPDA Rama langsung menuju lokasi.

Sesampainya di sana, warga sudah berkerumun, sementara pelaku masih berteriak-teriak sambil menenteng senjata. Polisi pun segera mengamankan SF tanpa perlawanan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa motif pembacokan ini diduga dilatarbelakangi oleh perselingkuhan.

“Pelaku SF merasa emosi setelah mengetahui adanya hubungan mesra antara istrinya dengan korban F,” terang Arnold.

Baca juga :  Ketua Kadin Kalsel Dukung Kalimantan Jadi Pintu Gerbang Logistik

Bahkan sebelum kejadian, pelaku memancing korban melalui pesan WhatsApp menggunakan ponsel istrinya.

Saat korban datang ke lokasi bersama pacar dan seorang temannya untuk mengklarifikasi, pelaku yang sudah dipenuhi amarah langsung mengejarnya dengan sebilah golok.

Korban yang berusaha menghindar sempat terjatuh, dan saat itulah pelaku membacoknya secara membabi buta.

Melihat kakaknya tersungkur bersimbah darah, adik korban mencoba menolong, namun juga dikejar oleh pelaku.

Tidak puas, pelaku kemudian masuk ke rumahnya untuk mengambil samurai dan senapan angin, lalu kembali ke jalan dalam kondisi mengamuk.

Baca juga :  Kades Mujiono, Tersangka Kasus Dana Desa Banarankulon Kembalikan Sebagian Kerugian Negara

Sementara itu, saksi yang melihat korban dalam kondisi kritis segera membawanya ke Klinik Yadika. Sayangnya, dalam perjalanan korban meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.

Saat kejadian, pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap anggota Opsnal Reskrim Polsek Kalideres.

“Pelaku sempat melawan petugas, bahkan sempat menodong anggota dengan senapan angin hingga anggota kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” terang Arnold.

Kini, SF telah ditahan di Polsek Kalideres dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 Kuhpidana dan atau 340 Kuhpidana.

Berita Terkait

Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang
Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan
Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas
Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT
Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri
Pjs. Kades Ranca Kelapa Disomasi LSM LESIM, Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Desa 2022–2024
Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh
Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Uang Pengganti Rp1,06 Triliun

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 07:20 WIB

Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:29 WIB

Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:53 WIB

Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:39 WIB

Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri

Berita Terbaru