Satpol PP Kabupaten Tangerang Layangkan SP Ketiga ke Pemilik Bangunan Liar

- Jurnalis

Sabtu, 1 Februari 2025 - 00:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang kembali mengambil tindakan tegas terhadap bangunan liar yang berdiri di atas aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang yang berada di Kelurahan Medang Lestari, Kecamatan Pagedangan,(foto:istimewa/Lx)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang kembali mengambil tindakan tegas terhadap bangunan liar yang berdiri di atas aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang yang berada di Kelurahan Medang Lestari, Kecamatan Pagedangan,(foto:istimewa/Lx)

TANGERANG, ifakta.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang kembali mengambil tindakan tegas terhadap bangunan liar yang berdiri di atas aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang yang berada di Kelurahan Medang Lestari, Kecamatan Pagedangan, Kamis (30/01/2025).

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menyampaikan, pelaksanaan pendistribusian Surat Peringatan (SP) ketiga ini diberikan kepada pemilik bangunan liar yang berdiri dilahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada perumahan Medang Lestari.

“Terdapat 35 bangunan liar yang berdiri di atas tanah aset Pemkab Tangerang, 15 bangunan sudah dilakukan pembongkaran secara mandiri dan saat ini tersisa 10 bangunan yang belum dibongkar secara mandiri. Pihaknya menegaskan bahwa surat peringatan ini merupakan langkah terakhir sebelum dilakukan tindakan penertiban,” ucapnya.

Selain itu, Satpol PP Kabupaten Tangerang juga sudah sudah melakukan sosialisasi kepada pemilik bangunan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) melalui tahapan prosedural dengan memberikan surat peringatan pertama pada hari selasa, (21/01) dan kedua pada hari jumat, (24/01).

“Hari ini kami memberikan SP ketiga, yang berarti para pemilik bangunan harus segera membongkar sendiri dalam waktu yang telah ditentukan. Jika tidak, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Menurut data yang dihimpun, keberadaan bangunan liar yang berdiri di lahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada perumahan Medang Lestari ini terdapat di tiga titik lokasi yang berada di wilayah Kelurahan Medang Lestari yakni : – Taman Jajan, dua lokasi Fasum Pemkab Tangerang yang dijadikan Taman Jajan, diantaranya Taman Jajan RW.007 dan PSU yang dijadikan Taman Jajan yang terdapat di RW 11; – Dua Lokasi bangunan liar dekat Sekolah SMPN 2 Pagedangan, yang berdiri diatas tanah milik Pemkab Tangerang; – Pasar Jajan RW 07 pada lokasi Pasar Taman Jajan, Bangunan yang berdiri diatas tanah milik Pemkab Tangerang yakni Bangunan berjenis Permanen dan Semi Permanen.

Baca juga :  Road to HPN 2025 Kalsel, Panpel Gelar Seminar Pinjol di Universitas Sahid Jakarta

“Karena hal tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Perda 3 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung, Perda Nomor 9 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang Tahun 2011-2031,”jelasnya.

Baca juga :  Diduga Foxy Spa & Bar Jadi Lokasi Prostitusi Terselubung

Satpol PP Kabupaten Tangerang mengimbau kepada para pemilik 10 bangunan yang tersisa agar segera menaati peringatan yang telah diberikan guna menghindari tindakan pembongkaran paksa. Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan langkah penertiban dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih tertib dan menaati aturan yang berlaku, terutama dalam pemanfaatan lahan milik pemerintah. Langkah ini dilakukan demi kepentingan bersama dan penataan wilayah yang lebih baik,” tutup Agus Suryana.

Dengan diterbitkannya SP ketiga ini, Satpol PP Kabupaten Tangerang akan terus memantau perkembangan di lapangan dan memastikan penertiban berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Berita Terkait

Hadiri HUT Ke-19 Kecamatan Gunung Kaler, Bupati Maesyal Doakan Warga Semakin Sejahtera dan Maju
M. Mamduh S.H , M.H Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi PPP Hadiri Dialog Kepemudaan
Kapolresta Tangerang Dampingi Kapolda Banten dalam Vidcon Gerakan Tanam Padi Serentak Bersama Presiden RI
Wabup Intan Ajak Fatayat NU Kabupaten Tangerang Tingkatkan Pencegahan Kekerasan Gender
Presiden RI Buka Gerakan Tanam Padi Serentak di 14 Provinsi, Tangerang Jadi Titik Sentral di Banten
Bupati dan Sekda Hadiri Peletakan Batu Pertama Graha Hijau Hitam KAHMI Kabupaten Tangerang
Pemdes Rancagede Sambut Hangat Kehadiran Pengurus Pokja Wartawan Gunung Kaler
Tempati Kantor Baru, AMKI Gelar Syukuran dan Rapat Konsolidasi Perdana

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 00:09 WIB

Hadiri HUT Ke-19 Kecamatan Gunung Kaler, Bupati Maesyal Doakan Warga Semakin Sejahtera dan Maju

Kamis, 24 April 2025 - 08:48 WIB

M. Mamduh S.H , M.H Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi PPP Hadiri Dialog Kepemudaan

Rabu, 23 April 2025 - 20:38 WIB

Kapolresta Tangerang Dampingi Kapolda Banten dalam Vidcon Gerakan Tanam Padi Serentak Bersama Presiden RI

Rabu, 23 April 2025 - 17:29 WIB

Wabup Intan Ajak Fatayat NU Kabupaten Tangerang Tingkatkan Pencegahan Kekerasan Gender

Rabu, 23 April 2025 - 15:41 WIB

Presiden RI Buka Gerakan Tanam Padi Serentak di 14 Provinsi, Tangerang Jadi Titik Sentral di Banten

Berita Terbaru

Berita Daerah

Puluhan Warga Nganjuk Diduga Keracunan Makanan Hajatan

Kamis, 24 Apr 2025 - 21:15 WIB

Oplus_131072

Pendidikan

Konfirmasi dan Klarifikasi Lembaga MB-PKRI, MTsN 1 Prabumulih

Kamis, 24 Apr 2025 - 14:17 WIB