Polres Nganjuk Amankan Pelaku Pencurian Tas Berisi Uang yang Tertangkap Basah di Warujayeng

- Jurnalis

Sabtu, 18 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku pencurian tas yang tertangkap basah bersama barang bukti saat beraksi.(Poto: istimewa)

NGANJUK ifakta.co – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengonfirmasi penangkapan pelaku pencurian di Dusun Jarakan, Desa Sidoharjo, Kecamatan Tanjunganom, Jumat (17/1/2025).

Pelaku berinisial MS (34), warga Kelurahan Paku, Kayuagung, Sumatera Selatan, diamankan oleh warga setelah berhasil mengambil tas yang berisi uang dan saat mencoba melarikan diri begitu naik sepeda motor sama korban langsung di pithing oleh korban hingga jatuh dan akhirnya teman nya mengetahui kejadian itu langsung melarikan diri dan warga selanjutnya menghubungi petugas Polisi dan langsung diserahkan.

“Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa tas hitam merek Eiger yang berisi uang tunai Rp.2.691.000. Kami berterima kasih kepada masyarakat atas kerja samanya,” ujar AKBP Siswantoro.

Kapolsek Warujayeng, KOMPOL Lilik Suharyono menjelaskan, kejadian bermula saat korban, AN (45), memarkir mobilnya di pinggir jalan dengan maksud mau makan dan meninggalkan tas di dalam mobil yang tidak terkunci.

Baca juga :  Empat Orang Diduga Pengedar Sabu dan Pil Koplo Diringkus Satreskoba Polres Nganjuk

Pelaku MS mengambil tas tersebut, namun aksinya terlihat oleh korban dan saksi. Warga sekitar membantu menangkap pelaku setelah aksi korban mengejar pelaku dan menangkapnya yang berusaha melarikan diri bersama temannya.

“Pelaku dan barang bukti langsung kami amankan di Mapolsek Warujayeng untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini, kami juga sedang mengejar satu pelaku lain yang melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Revo warna merah nopolnya tidak ingat” ungkap KOMPOL Lilik.

Baca juga :  Stevanus Febyan Babaro Laporkan Oknum Jaksa ke Polisi, Ini Kasusnya

Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e sub 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun dan minimal lima tahun penjara. Penyidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk menangkap pelaku lainnya.

(MAY).

Berita Terkait

Empat Orang Diduga Pengedar Sabu dan Pil Koplo Diringkus Satreskoba Polres Nganjuk
Miris, Diduga Bapak Kandung Tega Bakar Anaknya Sendiri Prabumenang Lubai
Stevanus Febyan Babaro Laporkan Oknum Jaksa ke Polisi, Ini Kasusnya
Puluhan Liter Miras Diamankan Polsek Pace di Wilayah Pace kulon
Dua Tersangka Pengedar Sabu Diringkus Satreskoba Polres Nganjuk
Pengacara LKBPH PWI Pusat Lapor Balik Helmi Burhan Soal Dugaan Laporan Palsu
Biadab! Bapak di Nganjuk Rudapaksa Anak Tirinya Hingga Hamil, Kini Ditangkap Polisi
Segerombolan Pria Mengaku Wartawan Gunakan Senpi Peras dan Culik Penjaga Toko Kelontong

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 21:03 WIB

Polres Nganjuk Amankan Pelaku Pencurian Tas Berisi Uang yang Tertangkap Basah di Warujayeng

Sabtu, 18 Januari 2025 - 05:53 WIB

Empat Orang Diduga Pengedar Sabu dan Pil Koplo Diringkus Satreskoba Polres Nganjuk

Jumat, 17 Januari 2025 - 23:03 WIB

Miris, Diduga Bapak Kandung Tega Bakar Anaknya Sendiri Prabumenang Lubai

Rabu, 15 Januari 2025 - 21:30 WIB

Stevanus Febyan Babaro Laporkan Oknum Jaksa ke Polisi, Ini Kasusnya

Sabtu, 11 Januari 2025 - 17:38 WIB

Puluhan Liter Miras Diamankan Polsek Pace di Wilayah Pace kulon

Berita Terbaru