Polres Nganjuk Amankan Pelaku Pencurian Tas Berisi Uang yang Tertangkap Basah di Warujayeng

- Jurnalis

Sabtu, 18 Januari 2025 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku pencurian tas yang tertangkap basah bersama barang bukti saat beraksi.(Poto: istimewa)

NGANJUK ifakta.co – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengonfirmasi penangkapan pelaku pencurian di Dusun Jarakan, Desa Sidoharjo, Kecamatan Tanjunganom, Jumat (17/1/2025).

Pelaku berinisial MS (34), warga Kelurahan Paku, Kayuagung, Sumatera Selatan, diamankan oleh warga setelah berhasil mengambil tas yang berisi uang dan saat mencoba melarikan diri begitu naik sepeda motor sama korban langsung di pithing oleh korban hingga jatuh dan akhirnya teman nya mengetahui kejadian itu langsung melarikan diri dan warga selanjutnya menghubungi petugas Polisi dan langsung diserahkan.

“Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa tas hitam merek Eiger yang berisi uang tunai Rp.2.691.000. Kami berterima kasih kepada masyarakat atas kerja samanya,” ujar AKBP Siswantoro.

Kapolsek Warujayeng, KOMPOL Lilik Suharyono menjelaskan, kejadian bermula saat korban, AN (45), memarkir mobilnya di pinggir jalan dengan maksud mau makan dan meninggalkan tas di dalam mobil yang tidak terkunci.

Baca juga :  Stevanus Febyan Babaro Laporkan Oknum Jaksa ke Polisi, Ini Kasusnya

Pelaku MS mengambil tas tersebut, namun aksinya terlihat oleh korban dan saksi. Warga sekitar membantu menangkap pelaku setelah aksi korban mengejar pelaku dan menangkapnya yang berusaha melarikan diri bersama temannya.

“Pelaku dan barang bukti langsung kami amankan di Mapolsek Warujayeng untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini, kami juga sedang mengejar satu pelaku lain yang melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Revo warna merah nopolnya tidak ingat” ungkap KOMPOL Lilik.

Baca juga :  Empat Orang Diduga Pengedar Sabu dan Pil Koplo Diringkus Satreskoba Polres Nganjuk

Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e sub 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun dan minimal lima tahun penjara. Penyidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk menangkap pelaku lainnya.

(MAY).

Berita Terkait

Tega! Seorang Ibu Kandung di Sidoarjo Siram Air Panas hingga Aniaya Anak Gegara Ngompol di Kasur
Nama Anggota DPR Asal Bali Diseret Soal Dugaan Kasus Korupsi APD, KPK Masih ‘Gelap Mata’?
Polisi Ungkap Kasus TPPO Bermodus Tawaran Kerja Jadi Karyawan Swasta
Terbakar Api Cemburu Buta, Pria di Kalideres Jakbar Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas
Kades Mujiono, Tersangka Kasus Dana Desa Banarankulon Kembalikan Sebagian Kerugian Negara
Terkait Panggilan Bareskrim, Wina Armada Bungkam
Pro Kontra UU Kejaksaan, IPRI Law Institute Gelar Diskusi Publik Bersama Para Pakar Hukum
Janjikan Bekerja Di PT Kepada Puluhan Korbannya Pria 35 Dusun 2 RKT Ditangkap.

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:06 WIB

Tega! Seorang Ibu Kandung di Sidoarjo Siram Air Panas hingga Aniaya Anak Gegara Ngompol di Kasur

Selasa, 18 Februari 2025 - 19:18 WIB

Nama Anggota DPR Asal Bali Diseret Soal Dugaan Kasus Korupsi APD, KPK Masih ‘Gelap Mata’?

Selasa, 18 Februari 2025 - 18:47 WIB

Polisi Ungkap Kasus TPPO Bermodus Tawaran Kerja Jadi Karyawan Swasta

Jumat, 14 Februari 2025 - 09:36 WIB

Terbakar Api Cemburu Buta, Pria di Kalideres Jakbar Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas

Kamis, 13 Februari 2025 - 22:07 WIB

Kades Mujiono, Tersangka Kasus Dana Desa Banarankulon Kembalikan Sebagian Kerugian Negara

Berita Terbaru

Diskominfo hanya mengkoordinir perangkat daerah dalam ucapan momentum pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang terpilih di media cetak,(foto: ilustrasi Diskominfo)

Regional

Klarifikasi Resmi: Diskominfo Bukan Calo Terhadap Media

Jumat, 21 Feb 2025 - 16:10 WIB