Debt Collector Diduga Serang Kediaman Jurnalis di Karawang, Mobil Dibawa ke Polres

- Jurnalis

Selasa, 31 Desember 2024 - 07:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Debt kolektor serang jurnalis di Karawang kendaraan di bawa ke polres (foto: istimewa: ifakta.co)

Debt kolektor serang jurnalis di Karawang kendaraan di bawa ke polres (foto: istimewa: ifakta.co)

KARAWANG, ifakta.co– Sekelompok Debt Kolektor PT Clipan Finance (PCF) menyerang kediaman E dan jurnalis media online, di Perumahan Bumi Indah Pesona, jalan Flamboyan, Blok DA.13 No.13, Kecamatan Cikampek Barat, Kerawang, Sabtu 7/12.2024

Seorang jurnalis dan debitur di Karawang mengalami kejadian yang mengkhawatirkan, diduga akibat ulah sekelompok debt collector dari PT. Clipan Finance. Kejadian ini bermula pada Sabtu, 7 Desember 2024, pukul 04.00 pagi, ketika debitur (E) hendak pergi ke pasar. Ia mendapati seorang perempuan sedang memotret mobil dan rumahnya secara diam-diam. Saat ditegur, perempuan tersebut mengaku disuruh suaminya, yang ternyata adalah debt collector dari PT. Clipan Finance.

Kejadian ini berlanjut pada Sabtu, 21 Desember 2024, pukul 14.00. Sekelompok debt collector memasuki garasi mobil debitur (E) tanpa izin dan mengambil kunci mobil. Mereka juga memasuki pekarangan rumah tanpa izin, membuat kericuhan dan menghina debitur (E) dengan kata-kata kasar. Perbuatan mereka ini dianggap telah mempermalukan debitur di depan umum.

Pada Selasa, 24 Desember 2024, pukul 14.00 sore, sekelompok debt collector kembali menyerang kediaman jurnalis dan debitur (E). Mereka membuat onar, mengancam untuk menarik paksa mobil debitur dengan towing, dan bahkan melecehkan jurnalis tersebut. “Saya tidak takut dengan jurnalis, mau bawa jurnalis bawa saja kesini kami tetap angkut paksa unit tersebut memakai towing,” ujar sekelompok debt collector tersebut.

Debitur (E) berusaha menahan mobilnya, namun debt collector mendorong dan mengancamnya, serta mengancam keluarganya. Merasa situasi tidak kondusif, debitur (E) melaporkan kejadian ini ke Polsek Cikampek. Polsek Cikampek mencoba memediasi antara debitur dan debt collector, namun debt collector tetap bersikeras ingin menarik mobil debitur (E).

Akhirnya, anggota Reskrim Polsek Cikampek memutuskan untuk membawa mobil debitur (E) ke Polres Karawang untuk menghindari tindakan nekat dari debt collector. Mobil debitur (E) dititipkan di Polres Karawang agar debt collector tidak dapat mengambilnya secara paksa.

Baca juga :  Gelar Senam Pagi, Camat Mekar Baru Ajak Masyarakat Gaungkan Pola Hidup Sehat

Kejadian ini menimbulkan keprihatinan, karena seorang jurnalis dan debitur diperlakukan tidak baik oleh debt collector. Jurnalis tersebut bahkan mengalami pelecehan, yang diduga dilakukan oleh debt collector dari PT. Clipan Finance. Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan tindakan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh debt collector. Pihak berwenang diharapkan untuk menyelidiki kasus ini secara tuntas dan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku. Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya untuk menjaga profesionalitas dan etika dalam menjalankan tugas sebagai debt collector.

Terpisah, Aktivis 98 lumpen Menjelaskan: “Utang-piutang merupakan perbuatan hukum perdata, namun penagihan utang oleh kreditur dapat mengandung unsur pidana jika dilakukan secara melawan hukum. penagihan dengan memasuki rumah debitur tanpa izin dan melakukan pemaksaan. Tindakan ini melanggar Pasal 167 ayat (1) dan Pasal 355 ayat (1) KUHP. Penerapan pasal-pasal tersebut membutuhkan batasan dan indikator agar dapat diterapkan secara tepat.” Ucap lumpen kepada ifakta.co Selasa, 31/12/2024

Baca juga :  Pastikan Kelistrikan Terus Menyala saat Perayaan Nataru, Direktur Distribusi PLN Jakarta Kunjungi Gereja Katedral

Masih lumpen, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai masalah ini. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif atau penelitian doktrinal, yang menganalisis hukum baik sebagaimana tertulis dalam undang-undang maupun sebagaimana diputuskan oleh hakim melalui proses yudisial.

Tindakan kreditur yang memaksa masuk ke rumah debitur melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHP.
kreditur yang memaksa debitur untuk membayar utang dengan ancaman kekerasan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP. Oleh karena itu, kreditur yang melakukan kedua perbuatan tersebut dapat dikenakan kedua pasal tersebut secara komulatif karena terindikasi melakukan perbarengan tindak pidana atau concursus

Berita Terkait

Musrenbang Kecamatan Kronjo Tampilkan Seni Budaya Debus
Reses Masa Persidangan Ke Dua Tahun Sidang 2024-2025 Fraksi PKS
Dukung Produk Lokal, Sekda Imbau ASN Pakai Sepatu Batik Tangerang
Kolam Renang Annisa Jaya Kembali Memberikan Promo Special di Momen Hari Kasih Sayang
Pj Bupati Tangerang Resmikan Gedung Pelayanan Hemodialisa
Musrenbang Kecamatan Kresek Prioritaskan Pengembangan SDM dan Ekonomi
Beredar Video Ibu-ibu Marah di Agen LPG Karena Tak Bisa Beli LPG 3Kg
Musrenbang Kecamatan Kresek, Pentingnya Meningkatkan SDM dan Tata Kelola Yang Transparan Dibidang Infrastruktur

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 23:35 WIB

Musrenbang Kecamatan Kronjo Tampilkan Seni Budaya Debus

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:38 WIB

Reses Masa Persidangan Ke Dua Tahun Sidang 2024-2025 Fraksi PKS

Selasa, 4 Februari 2025 - 12:18 WIB

Dukung Produk Lokal, Sekda Imbau ASN Pakai Sepatu Batik Tangerang

Selasa, 4 Februari 2025 - 09:36 WIB

Pj Bupati Tangerang Resmikan Gedung Pelayanan Hemodialisa

Selasa, 4 Februari 2025 - 08:55 WIB

Musrenbang Kecamatan Kresek Prioritaskan Pengembangan SDM dan Ekonomi

Berita Terbaru

Mahfud mengungkapkan bahwa usulan pembangunan telah disusun berdasarkan isu-isu strategis yang dihadapi masyarakat. Namun, untuk Kecamatan Kronjo, pembangunan infrastruktur, khususnya pemeliharaan jalan antar desa, menjadi fokus utama.(foto:istimewa)

Regional

Musrenbang Kecamatan Kronjo Tampilkan Seni Budaya Debus

Selasa, 4 Feb 2025 - 23:35 WIB