Terduga Pelaku Penjambretan di Rejoso Berhasil dibekuk Polres Nganjuk

- Jurnalis

Jumat, 27 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku penjambretan di Desa Talun Kecamatan Rejoso saat diamankan petugas Polres Nganjuk.(Poto:ifakta.co).

NGANJUK ifakta.co – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, memberikan konfirmasi terkait kejadian penjambretan yang terjadi pada Kamis, 26 Desember 2024, di Jln Raya Gondang-Rejoso, tepatnya di Desa Talun, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk.

Kejadian tersebut melibatkan seorang pelaku berinisial MSB, seorang pelajar berusia 16 tahun yang beralamat di Desa Pandean, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk.

“Kami berhasil mengamankan pelaku berkat kerja sama antara warga dan aparat, dan kasus ini segera kami tangani untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolres, Jumat (27/12/2024).

Kapolsek Rejoso, IPTU Totok Harianto, menjelaskan, korban, Dwi Ratnasari, yang tengah berjalan di sepanjang jalan tersebut, mendapati dompetnya direbut oleh terduga pelaku yang mengikuti dari belakang.

Baca juga :  Gawat. Industri Rumahan Colong Merek Dagang Brand Ternama. Polisi Wajib Tentukan Sikap

“Korban berteriak meminta pertolongan, dan pelaku pun diburu oleh warga hingga akhirnya berhasil diamankan. Dalam kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 445.000,” tambah Totok.

Setelah pelaku diamankan di Polsek Rejoso, korban mengetahui bahwa pelaku merupakan anak saudaranya dan saling berdekatan rumah di Desa Pandean, Kecamatan Gondang. Untuk itu korban memutuskan memaafkan pelaku dan mengajukan pencabutan laporan secara kekeluargaan.

Baca juga :  Warga RW 002 Pasar Minggu Berhasil Bekuk Tersangka Pencuri Motor

“Berdasarkan Pasal 365 KUHP, hukuman bagi pelaku bisa mencapai maksimal 9 tahun penjara, namun tetap mempertimbangkan aspek pembinaan dan rehabilitasi bagi anak, serta menghormati permohonan korban” pungkas Totok.

(MAY).

Berita Terkait

Gawat. Industri Rumahan Colong Merek Dagang Brand Ternama. Polisi Wajib Tentukan Sikap
Warga RW 002 Pasar Minggu Berhasil Bekuk Tersangka Pencuri Motor
Gawat! Pemasok Solar Subsidi Ilegal Terbesar di Indramayu Akui Setor ke Polisi
Kajari Kota Tangerang Memerintahkan Jajaran, Tegas Dalam Perkara Yang Mengorbankan Anak Dibawah Umur
Polres Nganjuk Tangkap 10 Terduga Pelaku Curanmor di Bagor
Setelah Sempat Buron, Terduga Pelaku Kekerasan Santri di Prambon Akhirnya Diamankan Polres Nganjuk
Tiga Korban Arisan dan Investasi Bodong Alami Kerugian Ratusan Juta, Hingga Melapor Ke Polres Nganjuk
Polres Metro Bekasi Kota Musnahkan 1 Kg Lebih Sabu, Dukung Program Astacita Presiden Dalam Memberantas Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 27 Desember 2024 - 22:20 WIB

Terduga Pelaku Penjambretan di Rejoso Berhasil dibekuk Polres Nganjuk

Rabu, 25 Desember 2024 - 17:50 WIB

Gawat. Industri Rumahan Colong Merek Dagang Brand Ternama. Polisi Wajib Tentukan Sikap

Selasa, 24 Desember 2024 - 23:52 WIB

Warga RW 002 Pasar Minggu Berhasil Bekuk Tersangka Pencuri Motor

Kamis, 19 Desember 2024 - 09:55 WIB

Gawat! Pemasok Solar Subsidi Ilegal Terbesar di Indramayu Akui Setor ke Polisi

Selasa, 17 Desember 2024 - 16:10 WIB

Kajari Kota Tangerang Memerintahkan Jajaran, Tegas Dalam Perkara Yang Mengorbankan Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru

Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan mengatakan, bahwa seleksi definitif Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang telah susai dengan aturan yang belaku. (Foto:istimewa, ifakta.co)

Regional

BKPSDM Tegaskan Seleksi Sekda Definitif Sesuai Aturan

Sabtu, 28 Des 2024 - 10:43 WIB

Hukum & Kriminal

Terduga Pelaku Penjambretan di Rejoso Berhasil dibekuk Polres Nganjuk

Jumat, 27 Des 2024 - 22:20 WIB