Terduga pelaku penjambretan di Desa Talun Kecamatan Rejoso saat diamankan petugas Polres Nganjuk.(Poto:ifakta.co).
NGANJUK ifakta.co – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, memberikan konfirmasi terkait kejadian penjambretan yang terjadi pada Kamis, 26 Desember 2024, di Jln Raya Gondang-Rejoso, tepatnya di Desa Talun, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk.
Kejadian tersebut melibatkan seorang pelaku berinisial MSB, seorang pelajar berusia 16 tahun yang beralamat di Desa Pandean, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berhasil mengamankan pelaku berkat kerja sama antara warga dan aparat, dan kasus ini segera kami tangani untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolres, Jumat (27/12/2024).
Kapolsek Rejoso, IPTU Totok Harianto, menjelaskan, korban, Dwi Ratnasari, yang tengah berjalan di sepanjang jalan tersebut, mendapati dompetnya direbut oleh terduga pelaku yang mengikuti dari belakang.
“Korban berteriak meminta pertolongan, dan pelaku pun diburu oleh warga hingga akhirnya berhasil diamankan. Dalam kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 445.000,” tambah Totok.
Setelah pelaku diamankan di Polsek Rejoso, korban mengetahui bahwa pelaku merupakan anak saudaranya dan saling berdekatan rumah di Desa Pandean, Kecamatan Gondang. Untuk itu korban memutuskan memaafkan pelaku dan mengajukan pencabutan laporan secara kekeluargaan.
“Berdasarkan Pasal 365 KUHP, hukuman bagi pelaku bisa mencapai maksimal 9 tahun penjara, namun tetap mempertimbangkan aspek pembinaan dan rehabilitasi bagi anak, serta menghormati permohonan korban” pungkas Totok.
(MAY).