JAKARTA, ifakta.co – Warga perumahan kluster Palem Lestari, Blok. AA8, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat mendatangi kantor developer PT. Bina Karya Propertindo Grup di lantai 3 Mall Taman Palem Lestari, Senin (23/12/2024).
Kedatangan mereka untuk menuntut penyelesaian permasalahan rumah yang belum lama di beli sejak 6 bulan lalu kini sudah mengalami kerusakan parah.
Dalam pertemuan tersebut, Bambang selaku perwakilan PT. Bina Karya Propertindo Grup menyampaikan, bahwa pihaknya sudah melakukan apa yang dituntut warga Perumahan Palem Lestari yang rumahnya miring, dan retak akibat pergeseran tanah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan, Bambang mengatakan, pergeseran tanah tersebut karena diakibatkan Penggalian saluran oleh Sumber Daya Air (SDA).
“Pergeseran Tanah yang mengakibatkan rumah warga Miring dan retak itu karena Proyek galian saluran dari SDA. Jadi kami sudah bersurat ke Pihak SDA,” ujar Bambang.
“Kami sudah menyampaikan ke pimpinan dan pimpinan mengarahkan balik lagi ke PPJB,” sambungnya.
Sementara itu, warga perumahan Palem Lestari Harvin, menuntut agar pihak perusahaan pengembang maupun pihak terkait segera menyelesaikan permasalahan tuntutan warga, dalam hal ini mendesak PT. Sinar Permata Pelangi yang merupakan anak perusahaan dari PT. Bina Karya Propertindo Grup selaku pengembang perumahan Palem Lestari.
“Kami sebagai warga yang terkena dampak dari kurangnya standar pembangunan Perumahan, tidak muluk-muluk perbaiki Tanah yang bergeser di rumah kami. Kalau dibiarkan akan mengakibatkan kerusakan yang lebih parah,” kata Harvin.
Selain itu, mereka juga menuntut pihak PT. Bina Karya Propertindo Grup, untuk bertanggung jawab menyelesaikan keretakan, dan kerusakan rumah warga di Palem Lestari.
“Kami sebagai warga yang melakukan kredit perumahan merasa resah dengan kerusakan rumah mereka, kami meminta kepada PT. Sinar Permata Pelangi sebagai anak Perusahaan PT. Bina karya Propertindo Grup, segera menyelesaikan persoalan tersebut, kalau tidak kami warga akan menempuh Jalur Hukum,” ujar Harvin.
Kendati demikian, Nurhayati yang tinggal di Blok. AA 8 No.8 mengatakan, bahwa dirinya menganggap pihak PT. Sinar Permata Pelangi yang merupakan anak Perusahaan PT. Bina karya Propertindo Grup tidak mau lepas tanggung jawab, bagaimana tidak, mereka mengatakan kerusakan turunnya tanah diakibatkan pengurukan SDA.
“Kami tidak mau tau, karna kami beli rumah tersebut bukan kepada Pemerintah (SDA) melainkan ke pengembang,” kata Nurhayati.
“Kami harus diberikan kepastian hukum. Dan sebagai penanggungjawab PT. Sinar Permata Pelangi dan PT.Bina Karya Propertindo Grup, harus bertanggungjawab atas persoalan ini, termasuk marketingnya, harus bertanggung Jawab, karena Kami tanda tangan pengambilan rumah kami di kantor marketing nya,” tutupnya.