TANGERANG, ifakta.co – Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, mendorong seluruh sekolah tingkat SD dan SMP untuk menerapkan kurikulum muatan lokal bahasa daerah mulai tahun ajaran 2024/2025. Langkah ini bertujuan untuk melestarikan budaya lokal serta memberikan pemahaman lebih mendalam kepada siswa mengenai identitas dan sejarah Kabupaten Tangerang.
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang, Dr. Mas Iman, menyampaikan bahwa penerapan kurikulum ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman generasi muda terhadap budaya dan sejarah lokal.
“Sekarang ini banyak yang tidak memahami Tangerang, termasuk siapa tokoh dan pejuangnya. Hal ini penting untuk diberikan kepada generasi saat ini. Karena itu, kami merekomendasikan adanya kurikulum muatan lokal bahasa daerah,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menambahkan bahwa penerapan ini menjadi langkah strategis untuk menjaga bahasa lokal yang kini semakin terancam punah.
“Kami mendorong agar ada kewajiban penggunaan bahasa daerah setidaknya satu hari dalam seminggu di lingkungan sekolah. Hal ini akan mendukung upaya melestarikan bahasa lokal,” tambahnya.
Ketua Bidang Litbang Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang, Dr. Komaruzzaman, menjelaskan bahwa ada tiga bahasa lokal yang menjadi prioritas dalam pengembangan kurikulum ini, yaitu:
1. Bahasa Sunda Banten
2. Bahasa Jawa Banten
3. Bahasa Betawi
“Tiga bahasa ini akan menjadi basis utama dalam kurikulum muatan lokal, sehingga generasi mendatang dapat mengenali dan menggunakan bahasa daerah sebagai identitas budaya,”** jelasnya.
Selain kurikulum bahasa daerah, Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang juga merekomendasikan pengembangan kurikulum kaligrafi. Hal ini didasarkan pada keberadaan Kampung Lengkong Kyai yang dikenal sebagai pusat kaligrafi di Indonesia.
“Kami mengusulkan agar Pemda mendirikan sekolah kaligrafi di Lengkong Kyai sebagai bentuk apresiasi terhadap potensi lokal,” kata Dr. Komaruzzaman.
Sebagai upaya meningkatkan pendidikan agama, Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang tengah berkolaborasi dengan Kemenag dan MUI untuk menerapkan kebijakan jam belajar masyarakat. Program ini mencakup aturan bahwa siswa usia sekolah dilarang keluar rumah antara pukul 19.30 hingga 20.30 WIB, waktu yang didedikasikan untuk mengaji dan belajar.
“Kami mendorong kebijakan ini sebagai komitmen bersama untuk menciptakan generasi muda yang berakhlak mulia dan unggul,” pungkasnya.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sinergi antara pelestarian budaya lokal dan penguatan nilai-nilai agama di Kabupaten Tangerang.