Gawat! Pemasok Solar Subsidi Ilegal Terbesar di Indramayu Akui Setor ke Polisi

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemasok BBM jenis Solar Subsidi saat pengisian ke kapal nelayan. (Foto: Liputan Ekslusif Ifakta.co/Za)

Pemasok BBM jenis Solar Subsidi saat pengisian ke kapal nelayan. (Foto: Liputan Ekslusif Ifakta.co/Za)

KABUPATEN INDRAMAYU, ifakta.co – PT. Bayang Anis menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal di Pelabuhan Perikanan Karangsong, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Rabu (20/12/2024).

Tak tanggung-tanggung, aksi penjualan solar bersubsidi ilegal tersebut diduga telah berkoordinasi ke Polres Indramayu bernilai puluhan juta.

Sehingga, mereka dapat menjual solar dalam jumlah besar dengan menggunakan truk tangki berkapasitas 5 ton atau 5 ribu liter per transakai serta tanpa dilengkapi dokumen.

Setiap harinya, mereka dapat menjual hingga 20 ribu liter solar atau tiga truk tangki ke pihak-pihak yang membutuhkan bahan bakar murah seperti pelaku industri dan ke perbatasan, serta ke nelayan.

“Iya pak saya hanya membawa saja, adapun selaku penanggung jawab bang Usman, silahkan bang orangnya ada di warung,” ucap sang sopir PT. Bayang Anis saat dikonfirmasi ifakta.co di lokasi.

Baca juga :  Viral! Ratusan Motor Siswa Parkir di Trotoar Cengkareng Ditertibkan Petugas Gabungan

“Transportirnya sewa, pengambilan solarnya di Plumpang, Jakarta Utara, tapi menjual solar dibawah harga industri. Jika abang mau komunikasi silahkan ke pak Rusman sebagai pengurusnya,” sambungnya.

Kendati demikian, penanggung jawab atau pengurus solar milik PT Bayang Anis, Rusman mengatakan bahwa dirinya hanya menjual solar harga dibawah industri.

“Saya pengurus, kami jual dibawah harga industri, jika abang mau komunikasi dengan bang Urip aja, dia terkenal di Indramayu,” ujar Rusman.

Baca juga :  Setelah Sempat Buron, Terduga Pelaku Kekerasan Santri di Prambon Akhirnya Diamankan Polres Nganjuk

Sebagai informasi, bagi pelaku penyalahgunaan BBM solar subsidi dapat dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001, junto pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Berita Terkait

Kajari Kota Tangerang Memerintahkan Jajaran, Tegas Dalam Perkara Yang Mengorbankan Anak Dibawah Umur
Polres Nganjuk Tangkap 10 Terduga Pelaku Curanmor di Bagor
Setelah Sempat Buron, Terduga Pelaku Kekerasan Santri di Prambon Akhirnya Diamankan Polres Nganjuk
Tiga Korban Arisan dan Investasi Bodong Alami Kerugian Ratusan Juta, Hingga Melapor Ke Polres Nganjuk
Polres Metro Bekasi Kota Musnahkan 1 Kg Lebih Sabu, Dukung Program Astacita Presiden Dalam Memberantas Narkoba
Terduga Pelaku Perampokan Minimarket di Loceret dan Warujayeng Berhasil di Amankan Polres Nganjuk
Polres Nganjuk Imbau Pelaku Penganiayaan Santri di Prambon Segera Menyerahkan Diri
Ketua RW Rekayasa dan Intimidasi Korban Pedagang Ayam untuk Cabut Laporan

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 09:55 WIB

Gawat! Pemasok Solar Subsidi Ilegal Terbesar di Indramayu Akui Setor ke Polisi

Selasa, 17 Desember 2024 - 16:10 WIB

Kajari Kota Tangerang Memerintahkan Jajaran, Tegas Dalam Perkara Yang Mengorbankan Anak Dibawah Umur

Minggu, 15 Desember 2024 - 14:28 WIB

Polres Nganjuk Tangkap 10 Terduga Pelaku Curanmor di Bagor

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:36 WIB

Setelah Sempat Buron, Terduga Pelaku Kekerasan Santri di Prambon Akhirnya Diamankan Polres Nganjuk

Kamis, 12 Desember 2024 - 19:08 WIB

Tiga Korban Arisan dan Investasi Bodong Alami Kerugian Ratusan Juta, Hingga Melapor Ke Polres Nganjuk

Berita Terbaru

Berita Daerah

Srikandi GM Nganjuk Bantu Korban Rumah Terbakar di Losari Gondang

Kamis, 19 Des 2024 - 12:24 WIB