Berikut Dokumen yang Perlu Dibawa ke TPS Pilkada 2024, Pemilih Wajib Tahu!

- Jurnalis

Sabtu, 23 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Jakarta Barat, Endang Istianti mengingatkan warga dokumen yang perlu dibawa ke TPS saat Pilkada 2024 mendatang. (Foto: Dok.Ifakta.co)

Ketua KPU Jakarta Barat, Endang Istianti mengingatkan warga dokumen yang perlu dibawa ke TPS saat Pilkada 2024 mendatang. (Foto: Dok.Ifakta.co)

JAKARTA, ifakta.co – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat Endang Istianti menyebut bahwa pentingnya sejumlah dokumen yang perlu dibawa warga ketika ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat Pilkada 27 November 2024 mendatang.

“Untuk datang ke TPS harus membawa form pemberitahuan pemilih, lalu membawa KTP atau fotokopi KTP atau Identitas Kependudukan Digital (IKD),” sebut Endang, saat dihubungi ifakta.co, Jumat (22/11/2024).

Baca juga :  H.Pandjaitan Desak Kapolda Jatim Tindak Tegas Oknum Polisi Arogan dan Lecehkan Profesi Advokat

Endang menjelaskan, khusus bagi pemilih pemula yang belum memiliki KTP atau IKD, maka perlu membawa Biodata Kependudukan ke TPS.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan untuk daftar pemilih tambahan (DPTb), perlu membawa formulir model A atau surat pindah memilih.

Baca juga :  PLN Bagikan Tips Aman Gunakan Listrik Jelang Nataru

“Bagi yang belum dicetak KTP-nya, misalnya karena dia pemilih pemula, dapat menggunakan Biodata Kependudukan,” katanya.

Sebagai informasi, terdapat 1.909.774 pemilih hasil pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat kota.

Baca juga :  Pengamanan Logistik Pilkada DKI Jakarta 2024 Di Kantor PPK Kecamatan Menteng

Dari jumlah pemilih tersebut, terdapat 946.565 pemilih pria dan 963.209 pemilih wanita. Jumlah pemilih tersebut merupakan hasil akhir pleno setelah adanya 5.535 pemilih baru, 11.686 pemilih yang tidak memenuhi syarat dan 15.756 yang melakukan perbaikan data pemilih. Di wilayah Jakarta Barat terdapat 3.452 TPS.

Berita Terkait

Menpar: Menjaga Citra Pariwisata Indonesia, Menolak Semua Tindakan Negatif
Cooling system ke masyarakat, Bhabinkamtibmas sambang ke Warga
Menhut Lantik Pejabat Tinggi Madya untuk Struktur Baru Kementerian Kehutanan
Bhabinkamtibmas Lakukan Pendampingan Kepada Petani Ikan Untuk Ketahanan Pangan
Parah! Begini Cara Pengelola UPRS V Rusunnawa Pesakih Persulit Warga Urus Pindah KTP
LBH SPHP akan Laporkan Oknum RW yang Intimidasi Bendaharanya ke Polisi
Indeks Reformasi Hukum Kementerian LHK Tahun 2024 Istimewa
Ratas dengan Presiden, Menhut Paparkan Potensi Hutan Cadangan Pangan, Energi dan Air

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 19:24 WIB

Menpar: Menjaga Citra Pariwisata Indonesia, Menolak Semua Tindakan Negatif

Selasa, 7 Januari 2025 - 14:01 WIB

Cooling system ke masyarakat, Bhabinkamtibmas sambang ke Warga

Senin, 6 Januari 2025 - 15:50 WIB

Menhut Lantik Pejabat Tinggi Madya untuk Struktur Baru Kementerian Kehutanan

Minggu, 5 Januari 2025 - 14:30 WIB

Bhabinkamtibmas Lakukan Pendampingan Kepada Petani Ikan Untuk Ketahanan Pangan

Jumat, 3 Januari 2025 - 16:23 WIB

Parah! Begini Cara Pengelola UPRS V Rusunnawa Pesakih Persulit Warga Urus Pindah KTP

Berita Terbaru