JAKARTA,IFAKTA.CO – RSUD Cengkareng mengadakan Forum Konsultasi Publik, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sebagaimana dimuat pada pasal 39 ayat 1 “peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik”. Acara digelar di Ruang Gendang, Gedung B Lt. 8 RSUD Cengkareng (21/11/2024).
Wakil Direktur Pelayanan Dr. Indra Setiawan mengatakan RSUD Cengkareng adalah rumah sakit tipe B, Rumah sakit kelas B didirikan di setiap ibukoata propinsi (propincial hospital) yang menampung pelayanan rujukan dari rumah sakit kelurahan dan kecamatan.
“Rumah sakit kelas tipe B adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis luas dan subspesialis terbatas, sekarang RSUD Cengkareng juga melayani warga dari Kepulauan 1000,” kata Indra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Direktur PDr. Indra Setiawan, juga menambahkan RSUD Cengkareng saat ini memiliki 255 tempat tidur dan terus berusaha memberikan yang terbaik bagi warga masyarakat.
“Kami berupaya menerapkan 1 kamar dengan 4 tempat tidur tidak seperti sebelumnya yang satu kamar berisi 10 tempat tidur, hal tersebut juga untuk menghindari infeksi silang diantara pasien,” tambah Dr. Indra Setiawan.
Hadir pada acara tersebut Direktur RSUD Cengkareng, Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota Adm. Jakarta Barat; para kepala Puskesmas, perwakilan Camat, perwakilan kelurahan, Ketua RW, ketua RW dari wilayah sekitar RSUD.