Reza Artamevia Mendadak Trending Usai Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan Senilai Rp 18,5 Miliar

- Jurnalis

Jumat, 15 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sang Diva Reza Artamevia diduga lakukan penipuan dan penggelapan. (Foto: Tangkapan Layar Instagram @rezaartameviaofficial)

Sang Diva Reza Artamevia diduga lakukan penipuan dan penggelapan. (Foto: Tangkapan Layar Instagram @rezaartameviaofficial)

JAKARTA, ifakta.co – Sang Diva Indonesia, Reza Artamevia mendadak trending usai dipolisikan seseorang berinisial IM atas kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Ia mengatakan bahwa laporan itu didaftarkan pada 15 November 2024 siang.

“Kemudian, benar tanggal 15 November, hari ini. Kami menerima laporan dari saudari IM tentang dugaan penipuan atau penggelapan juncto turut serta atau tindak pidana pencucian uang. Terlapornya saudari RA (Reza Artamevia) dan saudari RD,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, seperti dikutip ifakta.co, Jumat, (15/11).

Kasus itu bermula ketika Reza mengajak pelapor untuk menjalankan bisnis berlian yang membuat pelapor memberikan uang sebesar Rp18,5 miliar ke mertua Thariq Halilintar itu.

“Menurut pelapor, terlapor ini mengajak korban untuk bisnis berlian dengan menjanjikan keuntungan. Akhurnya korban menyerahkan uang secara bertahap kepada terlapor Rp18,5 miliar,” jelasnya.

Baca juga :  Hapimart Kini Hadir di Mal Taman Palem Cengkareng

“Sehingga diberikan jaminan oleh para terlapor 9 buah berlian. Kemudian, terlapor menjanjikan akan mengembalikan uang pelapor berikut keuntungannya sebilai Rp21,3 miliar,” sambungnya.

Namun setelah diperiksa oleh pihak pelapor, 9 buah berlian yang diterima dari Reza Artamevia itu merupakan berlian sintetik.

“Setelah jaminan 9 berlian ini diterima oleh korban, korban mengecek ke lab dan hasilnya adalah sintetik diamond,” tuturnya.

Baca juga :  Gudang Produksi Miras di Tangsel Digrebek, 3 Jeriken Arak Disita

Adapun pihak pelapor sebelumnya telah melayangkan somasi, sayangnya Reza Artamevia dan RD tidak menggubris hal tersebut.

“Kemudian, korban memberikan somasi kepada terlapor agar uangnya dikembaliam tapi hinhga pemvuatan laporan polisi ini telapor tidak mengembalikan,” bebernya.

Kini pihak penyidik pun masih dalam proses mendalami terkait kasus ini.

“Ini yang dilaporkan oleh korban dan ini yang akan didalami oleh rekan rekan kami dari tim penyelidik,” pungkasnya.

Berita Terkait

Gawat! Pemasok Solar Subsidi Ilegal Terbesar di Indramayu Akui Setor ke Polisi
Kajari Kota Tangerang Memerintahkan Jajaran, Tegas Dalam Perkara Yang Mengorbankan Anak Dibawah Umur
Polres Nganjuk Tangkap 10 Terduga Pelaku Curanmor di Bagor
Setelah Sempat Buron, Terduga Pelaku Kekerasan Santri di Prambon Akhirnya Diamankan Polres Nganjuk
Tiga Korban Arisan dan Investasi Bodong Alami Kerugian Ratusan Juta, Hingga Melapor Ke Polres Nganjuk
Polres Metro Bekasi Kota Musnahkan 1 Kg Lebih Sabu, Dukung Program Astacita Presiden Dalam Memberantas Narkoba
Terduga Pelaku Perampokan Minimarket di Loceret dan Warujayeng Berhasil di Amankan Polres Nganjuk
Polres Nganjuk Imbau Pelaku Penganiayaan Santri di Prambon Segera Menyerahkan Diri

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 09:55 WIB

Gawat! Pemasok Solar Subsidi Ilegal Terbesar di Indramayu Akui Setor ke Polisi

Selasa, 17 Desember 2024 - 16:10 WIB

Kajari Kota Tangerang Memerintahkan Jajaran, Tegas Dalam Perkara Yang Mengorbankan Anak Dibawah Umur

Minggu, 15 Desember 2024 - 14:28 WIB

Polres Nganjuk Tangkap 10 Terduga Pelaku Curanmor di Bagor

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:36 WIB

Setelah Sempat Buron, Terduga Pelaku Kekerasan Santri di Prambon Akhirnya Diamankan Polres Nganjuk

Kamis, 12 Desember 2024 - 19:08 WIB

Tiga Korban Arisan dan Investasi Bodong Alami Kerugian Ratusan Juta, Hingga Melapor Ke Polres Nganjuk

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB