Gudang Produksi Miras di Tangsel Digrebek, 3 Jeriken Arak Disita

- Jurnalis

Kamis, 14 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Ifakta.co – Polsek Cisauk membongkar gudang pembuatan minuman keras (miras) di kawasan Setu, Tangerang Selatan. Di lokasi tersebut, polisi menyita tiga jeriken berisi miras jenis arak.
Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya menjelaskan penggeledahan dilakukan pada Selasa (12/11/2024) pukul 12.00 WIB. Penggeledahan dilakukan setelah polisi menyelidiki informasi dari masyarakat.

“Sekira jam 12.00 WIB, tim opsnal mendapatkan informasi dari seseorang yang dapat dipercaya bahwa di TKP ada gudang tempat pembuatan miras,” kata Dhady dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).

Polisi kemudian bergerak ke lokasi gudang yang beralamat di Jalan Eluka RT 07 RW 07, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, kota Tangerang Selatan. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan satu orang pelaku yang tengah membuat arak.

Baca juga :  Terlapor Penggelapan Uang Milik PT ARFIA MEGAH Masih Melenggang Bebas, PMJ Diminta Segera Menangkapnya

“Diamankan seseorang yang bernama Saudara Arman, kedapatan memproduksi arak yang siap edar dengan barang bukti 270 botol plastik,” jelasnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku lainnya. Keduanya adalah L dan AM.

Dia mengatakan, dari tangan para pelaku, diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 270 botol plastik, 12 botol kaca, 200 botol plastik berisikan arak, dan 3 jerigen berisikan arak. Selanjutnya para tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Cisauk.

Baca juga :  Pentingnya Kesadaran: Polsek Jatiasih Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba dan HIV/AIDS di SMPN 09 Bekasi

“Barang bukti 270 botol plastik, 12 botol kaca, 200 botol plastik kosong, dan 3 jerigen berisikan arak. Selanjutnya tim opsnal membawa pelaku tersebut ke polsek guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

(FA)

Berita Terkait

Segerombolan Pria Mengaku Wartawan Gunakan Senpi Usai Peras dan Culik Penjaga Toko Kelontong
Indeks Reformasi Hukum Kementerian LHK Tahun 2024 Istimewa
Wamenpar Optimistis Target Kunjungan Wisman 2025 Tercapai
Gawat! Bojonggede Darurat Pil Koplo, Kuat Dugaan Adanya Keterlibatan Oknum Berseragam Aktif
7 Remaja Bersajam Ditangkap Polisi saat Hendak Tawuran di Jakbar
Menkeu Sri Mulyani Tegaskan PPN 12% Berlaku pada Barang Mewah
Ratas dengan Presiden, Menhut Paparkan Potensi Hutan Cadangan Pangan, Energi dan Air
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Jakbar, 1 Orang Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 3 Januari 2025 - 19:14 WIB

Segerombolan Pria Mengaku Wartawan Gunakan Senpi Usai Peras dan Culik Penjaga Toko Kelontong

Jumat, 3 Januari 2025 - 00:35 WIB

Indeks Reformasi Hukum Kementerian LHK Tahun 2024 Istimewa

Kamis, 2 Januari 2025 - 21:21 WIB

Gawat! Bojonggede Darurat Pil Koplo, Kuat Dugaan Adanya Keterlibatan Oknum Berseragam Aktif

Kamis, 2 Januari 2025 - 01:31 WIB

7 Remaja Bersajam Ditangkap Polisi saat Hendak Tawuran di Jakbar

Kamis, 2 Januari 2025 - 01:14 WIB

Menkeu Sri Mulyani Tegaskan PPN 12% Berlaku pada Barang Mewah

Berita Terbaru

Berita Daerah

PLN dan PT TeL Sepakati Jual Beli Tenaga Listrik 10,38 MVA

Jumat, 3 Jan 2025 - 16:17 WIB

Megapolitan

Indeks Reformasi Hukum Kementerian LHK Tahun 2024 Istimewa

Jumat, 3 Jan 2025 - 00:35 WIB