Gugatan Pemberian Pangkat Letkol Tituler Dedy Corbuzier Berakhir Damai

- Jurnalis

Rabu, 13 November 2024 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses rangkaian sidang pembacaan akta perdamaian atas gugatan pemberian pangkat Letkol Tituler Deodatus Andreas Dedy Cahyadi Sunjoyo atau dikenal dengan panggilan Dedy Corbuzier yang dilakukan oleh Akademisi Syamsul Jahidin. (Foto: Ifakta.co)

Proses rangkaian sidang pembacaan akta perdamaian atas gugatan pemberian pangkat Letkol Tituler Deodatus Andreas Dedy Cahyadi Sunjoyo atau dikenal dengan panggilan Dedy Corbuzier yang dilakukan oleh Akademisi Syamsul Jahidin. (Foto: Ifakta.co)

JAKARTA, ifakta.co –  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menuntaskan rangkaian sidang pembacaan akta perdamaian atas gugatan pemberian pangkat Letkol Tituler Deodatus Andreas Dedy Cahyadi Sunjoyo atau dikenal dengan panggilan Dedy Corbuzier yang dilakukan oleh Akademisi Syamsul Jahidin.

“Jadi di dalam akta mediasi sudah diberikan literaturnya bahwa sudah sesuai aturan hukum dan sudah dikonfirmasi, jadi pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler Dedy Corbuzier saat ini masih beliau,” beber Praktisi Hukum dan Komunikasi Muda yang juga Managing Partner Litigation ANF Law Office, Syamsul di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, saat jumpa pers pada Rabu (13/11/2024).

Baca juga :  Polsek Cisoka Polresta Tangerang Membuka Layanan Penitipan Kendaraan Bermotor Gratis

Dengan kesepakatan damai ini, Syamsul mendesak sepatutnya Letkol Sucipto telah menjelaskan dan memberikan nasehat – nasehat hukum yang sangat baik, komprehensif, secara terukur, dan terintegrasi, sehingga diberikan penghargaan dari Kemenhan atau Dedy Corbuzier sendiri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, lewat penerimaan dan penjelasan tersebut,  Syamsul pun merasakan perasaan aman, nyaman, dan manunggalnya TNI dengan masyarakat.

Sementara itu, dalam fakta persidangan mengungkapkan, bahwa saat mediasi bersama Biro Hukum Kemhan, Kabiro Kemhan Marsma TNI Muhammad Helmy Zulfadli Lubis sudah menjelaskannya kepada penggugat Syamsul Jahidin dan sudah diberikan literaturnya dan telah sesuai prosedur hukumnya.

Baca juga :  Gerakan Pasar Murah di Kecamatan Jayanti Kembali Di Gelar, Masyarakat Sambut Gembira

Selain itu, penjelasan Kabiro Kemhan Marsma TNI Muhammad Helmy Zulfadli Lubis disaat mediasi kemarin itu pun sudah dijelaskan semuanya secara terang benderang. Sehingga, Penggugat Syamsul Jahidin merasa tak perlu lagi melanjutkan gugatan tersebut.

Disisi lain, Letkol Sucipto yang mewakili Dedy Corbuzier atau Tergugat IV, menegaskan, bahwa tidak benar kalau kliennya (Dedy Corbuzier) itu mangkir dari sidang.

“Karena, klien kami sudah bersikap baik dan hingga surat panggilan ketiga tidak sampai ke Dedy Corbuzier. Namun terpenting pemberian gelar itu jelas tidak melanggar prosedur dan hukum serta kami sepakat berdamai,” sebut Letkol Sucipto.

Baca juga :  Bupati Tangerang Dampingi Wapres Gibran Kunjungi Puskesmas Kelapa Dua dan Puskesmas Binong

“Kita tidak ada mengintervensi Penggugat atau menakut-nakuti Penggugat. Kita berteman saja, dan Penggugat hanya mencari yang belum dipahaminya. Nah, sekarang sudah paham, maka kita berdamai,” jelasnya.

Kendati demikian, mewakili kuasa hukum Angkatan Darat selaku Tergugat III, sangat mengapresiasi atas perdamaian ini dan dari sisi regulasi pemberian pangkat tituler tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada di lingkungan Angkatan Darat.

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan
Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas
Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT
Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri
Pjs. Kades Ranca Kelapa Disomasi LSM LESIM, Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Desa 2022–2024
Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh
Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Uang Pengganti Rp1,06 Triliun
Dittipidter Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Berbagai Wilayah Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:29 WIB

Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:53 WIB

Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:39 WIB

Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri

Senin, 16 Juni 2025 - 11:15 WIB

Pjs. Kades Ranca Kelapa Disomasi LSM LESIM, Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Desa 2022–2024

Berita Terbaru