Gugatan Pemberian Pangkat Letkol Tituler Dedy Corbuzier Berakhir Damai

- Jurnalis

Rabu, 13 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses rangkaian sidang pembacaan akta perdamaian atas gugatan pemberian pangkat Letkol Tituler Deodatus Andreas Dedy Cahyadi Sunjoyo atau dikenal dengan panggilan Dedy Corbuzier yang dilakukan oleh Akademisi Syamsul Jahidin. (Foto: Ifakta.co)

Proses rangkaian sidang pembacaan akta perdamaian atas gugatan pemberian pangkat Letkol Tituler Deodatus Andreas Dedy Cahyadi Sunjoyo atau dikenal dengan panggilan Dedy Corbuzier yang dilakukan oleh Akademisi Syamsul Jahidin. (Foto: Ifakta.co)

JAKARTA, ifakta.co –  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menuntaskan rangkaian sidang pembacaan akta perdamaian atas gugatan pemberian pangkat Letkol Tituler Deodatus Andreas Dedy Cahyadi Sunjoyo atau dikenal dengan panggilan Dedy Corbuzier yang dilakukan oleh Akademisi Syamsul Jahidin.

“Jadi di dalam akta mediasi sudah diberikan literaturnya bahwa sudah sesuai aturan hukum dan sudah dikonfirmasi, jadi pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler Dedy Corbuzier saat ini masih beliau,” beber Praktisi Hukum dan Komunikasi Muda yang juga Managing Partner Litigation ANF Law Office, Syamsul di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, saat jumpa pers pada Rabu (13/11/2024).

Baca juga :  Penghentian Aktivitas Kendaraan Tambang di Tangerang Diperpanjang 3 Hari kedepan, Kapolres Ultimatum Pengemudi Patuhi Aturan

Dengan kesepakatan damai ini, Syamsul mendesak sepatutnya Letkol Sucipto telah menjelaskan dan memberikan nasehat – nasehat hukum yang sangat baik, komprehensif, secara terukur, dan terintegrasi, sehingga diberikan penghargaan dari Kemenhan atau Dedy Corbuzier sendiri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, lewat penerimaan dan penjelasan tersebut,  Syamsul pun merasakan perasaan aman, nyaman, dan manunggalnya TNI dengan masyarakat.

Sementara itu, dalam fakta persidangan mengungkapkan, bahwa saat mediasi bersama Biro Hukum Kemhan, Kabiro Kemhan Marsma TNI Muhammad Helmy Zulfadli Lubis sudah menjelaskannya kepada penggugat Syamsul Jahidin dan sudah diberikan literaturnya dan telah sesuai prosedur hukumnya.

Baca juga :  Buron Kasus Kekerasan Seksual Panti Asuhan Darussalam An'nur, Ditangkap di Palembang

Selain itu, penjelasan Kabiro Kemhan Marsma TNI Muhammad Helmy Zulfadli Lubis disaat mediasi kemarin itu pun sudah dijelaskan semuanya secara terang benderang. Sehingga, Penggugat Syamsul Jahidin merasa tak perlu lagi melanjutkan gugatan tersebut.

Disisi lain, Letkol Sucipto yang mewakili Dedy Corbuzier atau Tergugat IV, menegaskan, bahwa tidak benar kalau kliennya (Dedy Corbuzier) itu mangkir dari sidang.

“Karena, klien kami sudah bersikap baik dan hingga surat panggilan ketiga tidak sampai ke Dedy Corbuzier. Namun terpenting pemberian gelar itu jelas tidak melanggar prosedur dan hukum serta kami sepakat berdamai,” sebut Letkol Sucipto.

Baca juga :  Gibran Buka Kanal Layanan Pengaduan Lapor Mas Wapres, Dibanjiri Komentar Positif Netizen

“Kita tidak ada mengintervensi Penggugat atau menakut-nakuti Penggugat. Kita berteman saja, dan Penggugat hanya mencari yang belum dipahaminya. Nah, sekarang sudah paham, maka kita berdamai,” jelasnya.

Kendati demikian, mewakili kuasa hukum Angkatan Darat selaku Tergugat III, sangat mengapresiasi atas perdamaian ini dan dari sisi regulasi pemberian pangkat tituler tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada di lingkungan Angkatan Darat.

Berita Terkait

Tujuh Tahanan Rutan Salemba Kabur, Ketua Pokja PWI Jakpus: Karutan Harus Tanggungjawab
Mantapkan Kesiapan Pilkada 2024, Bidhumas Polda Metro Gelar Workshop Untuk PPID
Polda Metro Kerahkan 2.500 Personel Gabungan Amankan Pertandingan Indonesia Vs Jepang
Gudang Produksi Miras di Tangsel Digrebek, 3 Jeriken Arak Disita
Penipu Bermodus Tender Alkes COVID Tilap Rp 5,8 M buat Bayar Utang
Polri Amankan Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video
Penghentian Aktivitas Kendaraan Tambang di Tangerang Diperpanjang 3 Hari kedepan, Kapolres Ultimatum Pengemudi Patuhi Aturan
Gugat RUPSLB PT. NKM, Seret Nama Doddy Efendi Dirut PDAM TB

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 16:20 WIB

Tujuh Tahanan Rutan Salemba Kabur, Ketua Pokja PWI Jakpus: Karutan Harus Tanggungjawab

Kamis, 14 November 2024 - 15:42 WIB

Mantapkan Kesiapan Pilkada 2024, Bidhumas Polda Metro Gelar Workshop Untuk PPID

Kamis, 14 November 2024 - 15:34 WIB

Polda Metro Kerahkan 2.500 Personel Gabungan Amankan Pertandingan Indonesia Vs Jepang

Kamis, 14 November 2024 - 15:09 WIB

Gudang Produksi Miras di Tangsel Digrebek, 3 Jeriken Arak Disita

Kamis, 14 November 2024 - 14:58 WIB

Penipu Bermodus Tender Alkes COVID Tilap Rp 5,8 M buat Bayar Utang

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Gudang Produksi Miras di Tangsel Digrebek, 3 Jeriken Arak Disita

Kamis, 14 Nov 2024 - 15:09 WIB

Hukum & Kriminal

Penipu Bermodus Tender Alkes COVID Tilap Rp 5,8 M buat Bayar Utang

Kamis, 14 Nov 2024 - 14:58 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca