JAKARTA, ifakta.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menuntaskan rangkaian sidang pembacaan akta perdamaian atas gugatan pemberian pangkat Letkol Tituler Deodatus Andreas Dedy Cahyadi Sunjoyo atau dikenal dengan panggilan Dedy Corbuzier yang dilakukan oleh Akademisi Syamsul Jahidin.
“Jadi di dalam akta mediasi sudah diberikan literaturnya bahwa sudah sesuai aturan hukum dan sudah dikonfirmasi, jadi pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler Dedy Corbuzier saat ini masih beliau,” beber Praktisi Hukum dan Komunikasi Muda yang juga Managing Partner Litigation ANF Law Office, Syamsul di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, saat jumpa pers pada Rabu (13/11/2024).
Dengan kesepakatan damai ini, Syamsul mendesak sepatutnya Letkol Sucipto telah menjelaskan dan memberikan nasehat – nasehat hukum yang sangat baik, komprehensif, secara terukur, dan terintegrasi, sehingga diberikan penghargaan dari Kemenhan atau Dedy Corbuzier sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, lewat penerimaan dan penjelasan tersebut, Syamsul pun merasakan perasaan aman, nyaman, dan manunggalnya TNI dengan masyarakat.
Sementara itu, dalam fakta persidangan mengungkapkan, bahwa saat mediasi bersama Biro Hukum Kemhan, Kabiro Kemhan Marsma TNI Muhammad Helmy Zulfadli Lubis sudah menjelaskannya kepada penggugat Syamsul Jahidin dan sudah diberikan literaturnya dan telah sesuai prosedur hukumnya.
Selain itu, penjelasan Kabiro Kemhan Marsma TNI Muhammad Helmy Zulfadli Lubis disaat mediasi kemarin itu pun sudah dijelaskan semuanya secara terang benderang. Sehingga, Penggugat Syamsul Jahidin merasa tak perlu lagi melanjutkan gugatan tersebut.
Disisi lain, Letkol Sucipto yang mewakili Dedy Corbuzier atau Tergugat IV, menegaskan, bahwa tidak benar kalau kliennya (Dedy Corbuzier) itu mangkir dari sidang.
“Karena, klien kami sudah bersikap baik dan hingga surat panggilan ketiga tidak sampai ke Dedy Corbuzier. Namun terpenting pemberian gelar itu jelas tidak melanggar prosedur dan hukum serta kami sepakat berdamai,” sebut Letkol Sucipto.
“Kita tidak ada mengintervensi Penggugat atau menakut-nakuti Penggugat. Kita berteman saja, dan Penggugat hanya mencari yang belum dipahaminya. Nah, sekarang sudah paham, maka kita berdamai,” jelasnya.
Kendati demikian, mewakili kuasa hukum Angkatan Darat selaku Tergugat III, sangat mengapresiasi atas perdamaian ini dan dari sisi regulasi pemberian pangkat tituler tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada di lingkungan Angkatan Darat.