Buron Kasus Kekerasan Seksual Panti Asuhan Darussalam An’nur, Ditangkap di Palembang

- Jurnalis

Jumat, 8 November 2024 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, IFAKTA.CO –Tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) alias Buron kasus pelecehan atau kekerasan seksual di Panti Asuhan Darussalam An’nur, kawasan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten berhasil ditangkap Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Kamis, 7 November 2024 pagi sekira pukul 10.00 WIB.

Tersangka atas nama Yandi Supriyadi (28) itu berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya di wilayah Empat Lawang, Sumatera Selatan setelah masuk dalam DPO alias Buronan Polisi.

“Tersangka kasus pelecehan seksual terhadap korban anak yang terjadi di panti asuhan Darussalam An’nur, yang telah kita tetapkan sebagai tersangka, namun kabur dan kita terbitkan DPO atas nama Yandi Supriadi berhasil ditangkap,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, didampingi Kasat Reskrim, Kompol David Yanuar Kanitero Jumat, (8/11/2024) dalam keterangan persnya.

Kata Zain, Pelaku ditangkap di kawasan  Empat Lawang, Palembang, Sumatera Selatan, saat berada di pasar untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari selama dalam persembunyiannya di perkebunan. Penangkapan di back up oleh Tim Opsnal Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Baca juga :  Tingkatkan Keamanan Digital, Diskominfo Gelar Webinar Langkah dan Teknis Pengamanan Perangkat

“Saat ini tersangka Yandi Supriadi bersama anggota sedang dalam perjalanan ke Mako Polres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Zain.

Menurut dia sebelumnya, petugas telah mendeteksi keberadaan tersangka yang diketahui sering berpindah-pindah tempat menghindari kejaran polisi. Hingga ia (tersangka) berhasil diketahui keberadaannya di tengah perkebunan kawasan Empat Lawang. Di sana, ia bekerja di sebuah perkebunan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Keberadaan tersangka ini benar berpindah-pindah tempat, sebelumnya kita deteksi berada di Padang, sempat ke Palembang dan terakhir berhasil dideteksi keberadaannya di Empat Lawang dan bekerja di kawasan perkebunan,” jelasnya.

Baca juga :  Polres Nganjuk Gelar Pemusnahan Barang Bukti Hasil Cipkon Jelang Idul Fitri TA 2025/1446 H

Sebagai informasi dan diketahui, Yandi Supriadi (28) adalah satu dari tiga tersangka kasus kekerasan seksual yang korbannya merupakan anak (bocah) laki-laki.

Dua tersangka yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Sudirman (49) selaku Ketua Yayasan Panti Asuhan Darussalam An’nur, Yusuf Bahtiar (30) sebagai pengasuh di panti asuhan tersebut. Dan Yandi Supriadi (DPO tertangkap) juga merupakan pengasuh di panti asuhan itu.

Berita Terkait

Polisi Tangkap 10 Orang Pedagang Pil Koplo di Tanah Abang
Polisi Bekuk Artis FA Diduga Penyalahgunaan Narkoba
Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polri Diapresiasi DPR: Jangan Hanya Kurir Kejar Aktor Besarnya!
Warga Prambon Geger !!! Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia Didalam Rumah
Kejari Muara Enim Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Penggunaan Dana Hibah Dan BPPD PMI
Pengendara Motor Terpeleset Masuk Sawah di Ganungkidul, Nganjuk
Seorang Pemuda Tewas Ditusuk di Depan RM Lombok Ijo
Terduga Pelaku Pencurian Alat Elektronik Sekolah di Berbek, Kini Bertambah Jadi Tiga Orang

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 15:25 WIB

Polisi Tangkap 10 Orang Pedagang Pil Koplo di Tanah Abang

Rabu, 23 April 2025 - 14:21 WIB

Polisi Bekuk Artis FA Diduga Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 15 April 2025 - 14:38 WIB

Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polri Diapresiasi DPR: Jangan Hanya Kurir Kejar Aktor Besarnya!

Senin, 14 April 2025 - 19:28 WIB

Warga Prambon Geger !!! Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia Didalam Rumah

Senin, 14 April 2025 - 18:58 WIB

Kejari Muara Enim Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Penggunaan Dana Hibah Dan BPPD PMI

Berita Terbaru

Cover Majalah FAKTA edisi 3 (Foto: dok.ifakta)

Kolom

Majalah IFAKTA Edisi-3

Rabu, 23 Apr 2025 - 16:33 WIB