Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

- Jurnalis

Selasa, 5 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Ifakta.co – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menelusuri semua pihak yang terlibat dalam kasus buka blokir situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Pasalnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tengah bekerja keras untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya yakni memberantas perjudian, yang menyebabkan tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang jelas bahwa bapak Kapolri sangat serius untuk menindaklanjuti apa yang menjadi program bapak Presiden sehingga semua dapat kita tuntaskan bersama,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (4/11/2024).

Baca juga :  Kegiatan Pembinaan dan Pemberdayaan KB TNI KODIM 0502/JU TA 2024

Menurutnya, siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban. Saat ini kata Sandi, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih mendalami pemeriksaan para tersangka yang ditangkap.

Lebih lanjut, bahwa Polri akan mengusut tuntas kasus yang melibatkan pegawai di Kementerian Komdigi. Tak hanya itu saja, aliran dana judi yang disetor para bandar itu juga akan ditelusuri.

Baca juga :  Kapolsek Jatisampurna Pimpin Apel Pengamanan Eksekusi Rumah di Cibubur Residence

“Sementara ini masih didalami oleh penyidik, bahannya masih dikumpulkan, yang terlibat masih diperiksa, nanti setelah ada hasil yang signifikan akan kami sampaikan ke rekan-rekan (media), jadi kita lagi kumpulkan siapa yang terlibat, siapa yang bisa menjadi saksi, bagaimana penelusuran asetnya, dan semua hal yang terkait,” pungkas Irjen Sandi Nugroho.

Baca juga :  Drs.Suwardi Jabat Kembali Kembali PD DMI Kota Administrasi Jakarta Utara

Seperti diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah menetapkan 16 tersangka. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 oknum berasal dari Kementerian Komdigi, serta empat orang warga sipil. Mereka yang ditangkap memiliki wewenang memeriksa situs judol hingga memblokirnya. Namun, para tersangka ini justru menyalahgunakan wewenang tersebut dengan tidak memblokir situs milik pihak yang dikenal.

(FA)

Berita Terkait

Haru Tangis Kapolsek Warnai Apel Rutin saat Perpisahan Bersama Pokdar Sektor Bantargebang
Dua Bocah Tewas Di Galian Proyek PT. Paramount Petals, Siapa Yang Bertanggung Jawab..?
Ungkap Kasus Selama Bulan Oktober 2024, Polres Jakbar Amankan 40 Tersangka Narkoba dalam 30 Kasus
Kapolsek Jatisampurna Pimpin Apel Pengamanan Eksekusi Rumah di Cibubur Residence
Bapenda Lanjutkan Relaksasi Keringanan Pajak
Wakapolsek Bekasi Barat Hadiri Pelantikan dan Bimtek 395 Pengawas TPS
Bhabinkamtibmas dan Babinsa Tanamkan Disiplin Siswa SMP IT Arafah Melalui Latihan Baris-Berbaris
Polsek Jatiasih Gelar Sosialisasi dan Deklarasi “Ayo Perangi Narkoba” di SMPN 09 Bekasi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 15:19 WIB

Haru Tangis Kapolsek Warnai Apel Rutin saat Perpisahan Bersama Pokdar Sektor Bantargebang

Selasa, 5 November 2024 - 14:06 WIB

Dua Bocah Tewas Di Galian Proyek PT. Paramount Petals, Siapa Yang Bertanggung Jawab..?

Selasa, 5 November 2024 - 13:41 WIB

Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Selasa, 5 November 2024 - 11:27 WIB

Kapolsek Jatisampurna Pimpin Apel Pengamanan Eksekusi Rumah di Cibubur Residence

Selasa, 5 November 2024 - 11:24 WIB

Bapenda Lanjutkan Relaksasi Keringanan Pajak

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Selasa, 5 Nov 2024 - 13:41 WIB

Regional

Pemkab Gelar Operasi Pasar Gerakan Pangan Murah

Selasa, 5 Nov 2024 - 13:05 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca