Diduga Selewengkan Dana APBDes, Oknum Perangkat Desa Banarankulon ditahan Kejari Nganjuk

- Jurnalis

Jumat, 25 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK ifakta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk telah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021 di Desa Banarankulon yang dilakukan oleh oknum perangkat Desa Baranarankulon bernama Darmaji.

Dugaan penyelewengan dana (APBDes) tersebut terkait Kegiatan Sertifikasi Tanah Kas Desa di Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.

Berdasarkan penyidikan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Nganjuk, Darmaji selaku kaur keuangan sekaligus bendahara Desa Banarankulon akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan atas dirinya pada hari Kamis (24/10/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk Ita Mauliddina menyampaikan kejadian tersebut berawal sejak adanya kejadian tukar guling tanah.

“Pada tahun 1986 telah disepakati adanya tukar guling antara tanah milik warga dengan tanah milik pemerintah desa yang mana pada saat itu pemdes Banarankulon ingin memiliki fasilitas umum antara lain untuk lapangan sepak bola,” ungkap Ita Mauliddina.

Baca juga :  Polres Nganjuk Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Ketandan, Kapolres: Diduga Pelaku Sakit Hati dengan Korban

Menurutnya pemdes Banarankulon menjadikan beberapa bidang tanah warga desa (4 bidang tanah) untuk dijadikan lapangan sepak bola dan melepaskan beberapa bidang Tanah milik Desa (6 bidang tanah) sebagai tanah pengganti dengan luas sekitar 19.560 M2.

Selanjutnya Kajari memaparkan dari tahun 1986 belum ada kejelasan sertifikat atas tukar guling tanah kas desa yang telah dilaksanakan.

“Oleh karena itu pada tahun 2021 dianggarakan dalam APBDes Tahun Anggaran 2021 untuk Kegiatan Sertifikasi Tanah Kas Desa adalah sebesar Rp187.298.950,00 (seratus delapan puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah),” tuturnya.

Ita Mauliddina menyebut dalam pelaksanannya, anggaran yang dapat direalisasikan hanya sebesar Rp24.438.950 untuk operasional dan pembelian administrasi persiapan sertifikasi tanah kas desa.

Baca juga :  Lapas Narkotika Jakarta Bersama Baznas Masjid Istiqlal Gelar Program "Zero to Hero"

“Mengingat telah di akhir bulan tahun anggaran dan proses dalam membuat sertifikat tanah tersebut membutuhkan proses yang panjang, maka sisa Rp162.860.000 harus dikembalikan ke kas desa,” terangnya.

Kajari juga menjelaskan pada pelaksanaannya, sisa anggaran yang belum digunakan sebesar Rp162.860.000,00.

“Darmaji selaku Bendahara Desa tidak menyetorkan kembali ke Rekening Kas Desa Banarankulon sebagai Silpa, sehingga pada tahun 2022 sampai sekarang kegiatan setifikasi tanah kas desa tidak dapat dilaksanakan karena uang yang seharusnya dipergunakan untuk kegiatan setifikasi tanah kas desa telah dipergunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari,” pungkasnya.

Menurut laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas perbuatan tersangka mencapai Rp162.860.000,00 (seratus enam puluh dua juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah.

Baca juga :  Nura Daya Pemerhati Rentan Nilai Langkah Polisi Tangani Kasus Supriyani di Konsel Sudah Tepat

Tim penyidik Kejari Nganjuk akhirnya menetapkan Darmaji sebagai tersangka dan berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (1) KUHAP, melakukan penahanan rutan selama 20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 24 Oktober 2024 s.d. 12 November 2024.


Berdasarkan alat bukti yang ada Darmaji diduga melakukan tindak pidana berdasarkan Kesatu Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Atau Kedua: Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

(MAY).

Berita Terkait

Gawat! Pemasok Solar Subsidi Ilegal Terbesar di Indramayu Akui Setor ke Polisi
Kajari Kota Tangerang Memerintahkan Jajaran, Tegas Dalam Perkara Yang Mengorbankan Anak Dibawah Umur
Polres Nganjuk Tangkap 10 Terduga Pelaku Curanmor di Bagor
Setelah Sempat Buron, Terduga Pelaku Kekerasan Santri di Prambon Akhirnya Diamankan Polres Nganjuk
Tiga Korban Arisan dan Investasi Bodong Alami Kerugian Ratusan Juta, Hingga Melapor Ke Polres Nganjuk
Polres Metro Bekasi Kota Musnahkan 1 Kg Lebih Sabu, Dukung Program Astacita Presiden Dalam Memberantas Narkoba
Terduga Pelaku Perampokan Minimarket di Loceret dan Warujayeng Berhasil di Amankan Polres Nganjuk
Polres Nganjuk Imbau Pelaku Penganiayaan Santri di Prambon Segera Menyerahkan Diri

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 09:55 WIB

Gawat! Pemasok Solar Subsidi Ilegal Terbesar di Indramayu Akui Setor ke Polisi

Selasa, 17 Desember 2024 - 16:10 WIB

Kajari Kota Tangerang Memerintahkan Jajaran, Tegas Dalam Perkara Yang Mengorbankan Anak Dibawah Umur

Minggu, 15 Desember 2024 - 14:28 WIB

Polres Nganjuk Tangkap 10 Terduga Pelaku Curanmor di Bagor

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:36 WIB

Setelah Sempat Buron, Terduga Pelaku Kekerasan Santri di Prambon Akhirnya Diamankan Polres Nganjuk

Kamis, 12 Desember 2024 - 19:08 WIB

Tiga Korban Arisan dan Investasi Bodong Alami Kerugian Ratusan Juta, Hingga Melapor Ke Polres Nganjuk

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB