NGANJUK ifakta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk telah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021 di Desa Banarankulon yang dilakukan oleh oknum perangkat Desa Baranarankulon bernama Darmaji.
Dugaan penyelewengan dana (APBDes) tersebut terkait Kegiatan Sertifikasi Tanah Kas Desa di Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.
Berdasarkan penyidikan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Nganjuk, Darmaji selaku kaur keuangan sekaligus bendahara Desa Banarankulon akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan atas dirinya pada hari Kamis (24/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk Ita Mauliddina menyampaikan kejadian tersebut berawal sejak adanya kejadian tukar guling tanah.
“Pada tahun 1986 telah disepakati adanya tukar guling antara tanah milik warga dengan tanah milik pemerintah desa yang mana pada saat itu pemdes Banarankulon ingin memiliki fasilitas umum antara lain untuk lapangan sepak bola,” ungkap Ita Mauliddina.
Menurutnya pemdes Banarankulon menjadikan beberapa bidang tanah warga desa (4 bidang tanah) untuk dijadikan lapangan sepak bola dan melepaskan beberapa bidang Tanah milik Desa (6 bidang tanah) sebagai tanah pengganti dengan luas sekitar 19.560 M2.
Selanjutnya Kajari memaparkan dari tahun 1986 belum ada kejelasan sertifikat atas tukar guling tanah kas desa yang telah dilaksanakan.
“Oleh karena itu pada tahun 2021 dianggarakan dalam APBDes Tahun Anggaran 2021 untuk Kegiatan Sertifikasi Tanah Kas Desa adalah sebesar Rp187.298.950,00 (seratus delapan puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah),” tuturnya.
Ita Mauliddina menyebut dalam pelaksanannya, anggaran yang dapat direalisasikan hanya sebesar Rp24.438.950 untuk operasional dan pembelian administrasi persiapan sertifikasi tanah kas desa.
“Mengingat telah di akhir bulan tahun anggaran dan proses dalam membuat sertifikat tanah tersebut membutuhkan proses yang panjang, maka sisa Rp162.860.000 harus dikembalikan ke kas desa,” terangnya.
Kajari juga menjelaskan pada pelaksanaannya, sisa anggaran yang belum digunakan sebesar Rp162.860.000,00.
“Darmaji selaku Bendahara Desa tidak menyetorkan kembali ke Rekening Kas Desa Banarankulon sebagai Silpa, sehingga pada tahun 2022 sampai sekarang kegiatan setifikasi tanah kas desa tidak dapat dilaksanakan karena uang yang seharusnya dipergunakan untuk kegiatan setifikasi tanah kas desa telah dipergunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari,” pungkasnya.
Menurut laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas perbuatan tersangka mencapai Rp162.860.000,00 (seratus enam puluh dua juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah.
Tim penyidik Kejari Nganjuk akhirnya menetapkan Darmaji sebagai tersangka dan berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (1) KUHAP, melakukan penahanan rutan selama 20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 24 Oktober 2024 s.d. 12 November 2024.
Berdasarkan alat bukti yang ada Darmaji diduga melakukan tindak pidana berdasarkan Kesatu Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Atau Kedua: Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
(MAY).