Soal Reklame JXB Dibangun Tanpa Izin, Badan Aset Tuding Satpol PP

- Jurnalis

Rabu, 16 Oktober 2024 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembangunan konstruksi reklame videotron milik BUMD DKI Jakarta di bidang Pariwisata bernama Jakarta Experience Board (JXB) masih terus dikerjakan dan berdiri bebas tanpa hambatan di lahan Fasum Fasos. (Foto: Liputan Ekslusif Ifakta.co)

Pembangunan konstruksi reklame videotron milik BUMD DKI Jakarta di bidang Pariwisata bernama Jakarta Experience Board (JXB) masih terus dikerjakan dan berdiri bebas tanpa hambatan di lahan Fasum Fasos. (Foto: Liputan Ekslusif Ifakta.co)

JAKARTA, ifakta.co – Keberadaan bangunan konstruksi reklame videotron milik BUMD DKI Jakarta di Bidang Pariwisata bernama Jakarta Experience Board (JXB) yang berdiri di atas trotoar Stasiun MRT BNI City, Dukuh Atas, Jakarta Pusat jadi sorotan publik.

Pasalnya, pembangunan konstruksi reklame tersebut masih terus dikerjakan dan berdiri gagah di zona kendali ketat reklame.

Dengan adanya aktifitas dibalik kokohnya reklame tersebut, rupanya pembangunan itu telah menabrak Pergub DKI No. 148 Tahun 2017 dan No. 100 Tahun 2021, dan dibangun tanpa mengantongi izin IPR, TLBBR, serta IMBBR.

Kepada ifakta.co, perwakilan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta, Bidang Pemanfaatan Lahan Aset, Haryo menyebut bahwa pemanfaatan BMD di lokasi dimaksud sedang dalam proses, dan belum ada perikatan kerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga :  1.904 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Aksi Reuni 411 Hari Ini

“Terkait kegiatan dengan pengendalian, pengawasan, dan penertiban penyelenggaraan reklame sesuai lampiran Pergub 100/2021 dikoordinasikan oleh Satpol PP,” tuding Haryo saat dikonfirmasi ifakta.co via WhatsApp, Rabu (16/10/2024) sore.

Berdasarkan pantauan di lokasi, aktifitas pembangunan konstruksi reklame videotron itu terus berlangsung, dengan bertuliskan “Renovation in progress JXB Cocniti”.

Baca juga :  Warga Tanah Abang Deklarasi Dukung Ridwan Kamil

Lemahnya pengawasan Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta atas pembangunan tersebut, akan berdampak menguapnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bahkan ada indikasi, Badan Aset “lemot” menindak sehingga menimbulkan kecurigaan pada publik bahwa Badan Aset menjadi “penjaga” reklame Jakarta Experience Board (JXB).

Berita Terkait

Petugas Satpol PP Jakbar Amankan 43 Orang PPKS
Terus Berkembang Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Gandeng D’satriad Law Firm
LH Kepulauan Seribu Bersama KCN Lakukan Aksi Bersih di Pesisir Pantai
PT KCN Salurkan Bantuan Sembako ke Korban Banjir Bekasi
Legislator DPRD Desak Pemprov DKI Perluas Bantuan untuk Korban Banjir Jakarta
Yayasan Kemala Bhayangkari dan Polres Metro Bekasi Kota Ulurkan Bantuan untuk Korban Banjir
Pengerukan Kali Grogol Jaksel Ditargetkan 1 Bulan Lagi Rampung
Komnas Perempuan Berikan 3 Upaya Konkret untuk Tekan Angka Kekerasan di Jakarta

Berita Terkait

Sabtu, 8 Maret 2025 - 23:29 WIB

Petugas Satpol PP Jakbar Amankan 43 Orang PPKS

Sabtu, 8 Maret 2025 - 12:12 WIB

Terus Berkembang Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Gandeng D’satriad Law Firm

Sabtu, 8 Maret 2025 - 00:19 WIB

LH Kepulauan Seribu Bersama KCN Lakukan Aksi Bersih di Pesisir Pantai

Jumat, 7 Maret 2025 - 16:57 WIB

PT KCN Salurkan Bantuan Sembako ke Korban Banjir Bekasi

Kamis, 6 Maret 2025 - 20:04 WIB

Legislator DPRD Desak Pemprov DKI Perluas Bantuan untuk Korban Banjir Jakarta

Berita Terbaru

Owner PT. Sentral Indotama Energi, Melissa bersama tim kuasa hukumnya, Rahmad Riadi, SH saat lakukan gugatan pailit PT. Transon Group ke PN Jakpus. (Foto: Istimewa).

Hukum & Kriminal

Perusahaan SIE Gugat Pailit PT Transon Group ke PN Jakpus

Sabtu, 8 Mar 2025 - 23:47 WIB

Tindaklanjuti Perda Nomor 8 Tahun 2007, Petugas Satpol PP Jakbar berhasil amankan 43 orang PPKS. (Foto: Istimewa).

Megapolitan

Petugas Satpol PP Jakbar Amankan 43 Orang PPKS

Sabtu, 8 Mar 2025 - 23:29 WIB