NGANJUK ifakta.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk hari ini telah menetapkan jumlah pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk yang resmi akan berlaga di kontestasi Pilkada Nganjuk pada 27 November 2024 nanti melalui konferensi pers yang digelar di gedung KPU Kabupaten Nganjuk pada Minggu, (22/09/24).
Hadir dalam siaran pers tersebut Ketua KPU Kabupaten Nganjuk Arfi Mustofa beserta seluruh Komisioner KPU diantaranya Anang Wahyudi, Ahmad Zamzami, Romza dan Yusuf Setiawan.
Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati tersebut diumumkan berdasarkan hasil rapat pleno secara tertutup KPU Kabupaten Nganjuk yang berlangsung hari ini sejak pukul 10.00 WIB – 12.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil rapat pleno secara tertutup KPU Kabupaten Nganjuk hari ini kami menetapkan dan memutuskan ada tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk yang resmi telah menjalani verifikasi baik secara administrasi maupun secara faktual,” ungkap Arfi Mustofa didepan awak media Nganjuk.
Ketiga Paslon yang telah lolos verifikasi tersebut adalah pasangan :
1.Ita Tribawati sebagai calon Bupati dan Zuli Rantauwati sebagai calon Wakil Bupati dengan partai pengusung Nasdem dan Partai Hanura.
2.Marhaen Djumadi sebagai Calon Bupati Nganjuk dan Trihandy Cahyo Saputro sebagai calon Wakil Bupati Nganjuk, dengan Partai pengusung : PDI- P, PKS dan Partai Demokrat.
3.Muhammad Muhibbin sebagai calon Bupati dan Aushaf Fajr Herdiansyah sebagai calon Wakil Bupati dengan partai pengusung ; PKB, Gerindra, Golkar, Partai Buruh, PAN, PSI, Perindo, PPP.
“Penetapan tersebut kami tuangkan dalam Surat Keputusan KPU NO.992 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk 2024,” pungkas Arif Mustofa.
Adapun agenda KPU selanjutnya adalah Pengundian dan Penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk 2024 yang akan dilaksanakan di Kantor KPU pada Senin 23 September 2024.
(MAY).