Siasati Pengajuan Kredit Mobil, 3 Pelaku Diamankan Polres Metro Bekasi Kota

- Jurnalis

Kamis, 19 September 2024 - 07:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, ifakta.co –  Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus penipuan kredit kendaraan di PT Adira yang melibatkan tiga orang pelaku.

“Pelaku melakukan transaksi jual beli kendaraan dari pihak PT Adira, ditangkap di BTC lantai 2 pada tanggal 25 Juli 2024,” ujar Wakasat Reskrim, Kompol Dedi Iskandar, saat jumpa Pers. Rabu (18/9/2024).

Dedi mengatakan, modus yang digunakan pelaku sangat terstruktur. Mereka menyewa rumah kontrak di daerah Pondok Gede, dan membuat surat keterangan palsu sebagai syarat pengajuan kredit.

“Mereka memalsukan AJB (Akta Jual Beli) dan slip gaji, untuk meyakinkan pihak PT Adira, bahwa mereka memiliki penghasilan yang memadai,” ungkapnya.

Tak hanya itu, pelaku juga membuat rekening koran palsu yang menunjukkan transaksi besar. 

“Setelah dokumen-dokumen palsu tersebut lengkap, pelaku mengajukan permohonan kredit kendaraan,” ucap Dedi.

Dijelaskan Dedi, PT Adira, yang tertipu oleh dokumen palsu tersebut, menyetujui permohonan kredit dan menyerahkan kendaraan kepada pelaku. Namun, pelaku tidak membayar kembali angsuran dan menghilang.

Baca juga :  Syamsul Jahidin Sebut Dedy Corbuzier Tak Koperatif

“8 unit kendaraan yang diajukan oleh pelaku. Saat ini, kami masih dalam tahap pencarian lainnya,” paparnya.

Polisi berhasil mengamankan satu unit mobil Honda Brio, yang diduga terkait dengan kasus penipuan. Sedangkan dua unit kendaraan lainnya yang diamankan, atas nama pelaku, namun tidak berada di lokasi penangkapan.

Tiga orang pelaku yang berhasil ditangkap adalah RAI (pelaku yang mengajukan permohonan kredit), MHA (pelaku yang memasarkan kendaraan), dan FR (pelaku yang mencari pembeli).

Baca juga :  Seorang WNA Asal Ukraina di Bali Segera Dideportasi, Lantaran Kerap Mangkir dan Diduga Menyalahi Perizinan

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Ancaman hukumannya adalah penjara selama 5 tahun.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan. Pastikan dokumen yang diajukan valid dan kredibel,” tutupnya.

 (FA)

Berita Terkait

KPK Sita Mercy Milik Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank Jabar
Kedapatan Miliki Ratusan Pil Dobel -L, Pria Asal Lengkong Diamankan Polres Nganjuk
Polres Nganjuk Tangkap Pengedar Okerbaya Asal Kediri, 1000 Butir Pil Dobel L Disita
Polisi Tangkap 10 Orang Pedagang Pil Koplo di Tanah Abang
Polisi Bekuk Artis FA Diduga Penyalahgunaan Narkoba
Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polri Diapresiasi DPR: Jangan Hanya Kurir Kejar Aktor Besarnya!
Warga Prambon Geger !!! Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia Didalam Rumah
Kejari Muara Enim Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Penggunaan Dana Hibah Dan BPPD PMI

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 11:56 WIB

KPK Sita Mercy Milik Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank Jabar

Selasa, 29 April 2025 - 20:55 WIB

Kedapatan Miliki Ratusan Pil Dobel -L, Pria Asal Lengkong Diamankan Polres Nganjuk

Senin, 28 April 2025 - 19:19 WIB

Polres Nganjuk Tangkap Pengedar Okerbaya Asal Kediri, 1000 Butir Pil Dobel L Disita

Rabu, 23 April 2025 - 15:25 WIB

Polisi Tangkap 10 Orang Pedagang Pil Koplo di Tanah Abang

Rabu, 23 April 2025 - 14:21 WIB

Polisi Bekuk Artis FA Diduga Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terbaru