Siasati Pengajuan Kredit Mobil, 3 Pelaku Diamankan Polres Metro Bekasi Kota

- Jurnalis

Kamis, 19 September 2024 - 07:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, ifakta.co –  Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus penipuan kredit kendaraan di PT Adira yang melibatkan tiga orang pelaku.

“Pelaku melakukan transaksi jual beli kendaraan dari pihak PT Adira, ditangkap di BTC lantai 2 pada tanggal 25 Juli 2024,” ujar Wakasat Reskrim, Kompol Dedi Iskandar, saat jumpa Pers. Rabu (18/9/2024).

Dedi mengatakan, modus yang digunakan pelaku sangat terstruktur. Mereka menyewa rumah kontrak di daerah Pondok Gede, dan membuat surat keterangan palsu sebagai syarat pengajuan kredit.

“Mereka memalsukan AJB (Akta Jual Beli) dan slip gaji, untuk meyakinkan pihak PT Adira, bahwa mereka memiliki penghasilan yang memadai,” ungkapnya.

Tak hanya itu, pelaku juga membuat rekening koran palsu yang menunjukkan transaksi besar. 

“Setelah dokumen-dokumen palsu tersebut lengkap, pelaku mengajukan permohonan kredit kendaraan,” ucap Dedi.

Dijelaskan Dedi, PT Adira, yang tertipu oleh dokumen palsu tersebut, menyetujui permohonan kredit dan menyerahkan kendaraan kepada pelaku. Namun, pelaku tidak membayar kembali angsuran dan menghilang.

Baca juga :  Syamsul Jahidin Sebut Dedy Corbuzier Tak Koperatif

“8 unit kendaraan yang diajukan oleh pelaku. Saat ini, kami masih dalam tahap pencarian lainnya,” paparnya.

Polisi berhasil mengamankan satu unit mobil Honda Brio, yang diduga terkait dengan kasus penipuan. Sedangkan dua unit kendaraan lainnya yang diamankan, atas nama pelaku, namun tidak berada di lokasi penangkapan.

Tiga orang pelaku yang berhasil ditangkap adalah RAI (pelaku yang mengajukan permohonan kredit), MHA (pelaku yang memasarkan kendaraan), dan FR (pelaku yang mencari pembeli).

Baca juga :  Seorang WNA Asal Ukraina di Bali Segera Dideportasi, Lantaran Kerap Mangkir dan Diduga Menyalahi Perizinan

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Ancaman hukumannya adalah penjara selama 5 tahun.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan. Pastikan dokumen yang diajukan valid dan kredibel,” tutupnya.

 (FA)

Berita Terkait

Operasi Berantas Premanisme, Kapolres Tangerang Kota Pimpin Langsung Patroli Skala Besar
Skandal Pemalakan Rp5 Triliun: Kadin Nonaktifkan 3 Pengurus Usai Jadi Tersangka
Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Proyek Rp5 Triliun Tanpa Tender
TNI AL Gagalkan Penyeludupan 1,9 Ton Narkoba di Selat Durian, Nilai Capai Rp 7 Triliun
Polres Nganjuk Ungkap 47 Kasus, 63 Tersangka Ditangkap dalam Operasi Pekat ll Semeru dan Kasus Reguler
Pengacara Solo Dilaporkan Terkait Dugaan Ujaran Kebencian di Kasus Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya Terima Barang Bukti Terkait Laporan Ijazah Palsu Presiden Jokowi
Polda Metro Jaya Periksa 24 Saksi Terkait Laporan Ijazah Palsu Presiden Jokowi

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 11:09 WIB

Operasi Berantas Premanisme, Kapolres Tangerang Kota Pimpin Langsung Patroli Skala Besar

Sabtu, 17 Mei 2025 - 15:17 WIB

Skandal Pemalakan Rp5 Triliun: Kadin Nonaktifkan 3 Pengurus Usai Jadi Tersangka

Sabtu, 17 Mei 2025 - 13:59 WIB

Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Proyek Rp5 Triliun Tanpa Tender

Jumat, 16 Mei 2025 - 23:01 WIB

TNI AL Gagalkan Penyeludupan 1,9 Ton Narkoba di Selat Durian, Nilai Capai Rp 7 Triliun

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:14 WIB

Polres Nganjuk Ungkap 47 Kasus, 63 Tersangka Ditangkap dalam Operasi Pekat ll Semeru dan Kasus Reguler

Berita Terbaru

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid merayakan hari ulang tahun ke-60 tahun dengan berbagi ungkapan syukur bersama 100 anak yatim dalam acara sederhana di Lapangan Latihan Indomilk Sport Center, Kelapa Dua,(foto:istimewa)

Regional

Bupati Tangerang Rayakan Ulang Tahun Bersama 100 Anak Yatim

Minggu, 18 Mei 2025 - 21:55 WIB

Mantan kepala desa sidoko M.Kimin tutup usia (foto:ifakta.co/Alex)

Regional

Mantan Kepala Desa Sidoko, M. Kimin, Tutup Usia

Minggu, 18 Mei 2025 - 19:46 WIB

Berita Daerah

Spektakuler! 1000 Pelari Berpacu di Muara Enim Tourism Fun Run 5K

Minggu, 18 Mei 2025 - 19:29 WIB