JAKARTA, ifakta.co – Polsek Cengkareng berhasil menangkap pelaku tawuran berinisial MA (19) yang membacok seorang remaja asal Duri Kosambi berinisial MR (17).
Aksi tawuran tersebut berlangsung di Jl. Utama Raya, Cengkareng, Jakarta Barat, pada hari Senin 16 September 2024 kemarin sekitar pukul 03.26 WIB.
“Kejadian tawuran yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian mulut, perkara ini kami catat dengan LP/A/24/IX/2024/ dengan waktu kejadian pada Senin (16/9) sekitar pukul 03.26 WIB,” ungkap Kapolsek Cengkareng, Kompol Stanlly Soselisa saat Konferensi Pers, Rabu (18/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Stanlly menyebut, tawuran bermula saat kelompok korban yang sedang nongkrong di kawasan Persakih, Kalideres bertemu dengan kelompok lain.
Selain itu, tawuran ini terjadi antara dua kelompok. Gabungan kelompok remaja Gang Masjid Sumur Bor dengan kelompok pelaku Bulak Tembok Cengkareng Barat dengan motif yang sudah direncanakan melalui media sosial Instagram (IG) dengan akun @bloktembokcity, dimana akun tersebut sudah dihapus.
“Pada jam 03.15 WIB di kawasan Persakih, mereka bersama dengan kelompok remaja Gang Masjid (GAMIS) Sumur Bor berjumlah sekitar 10 orang menggunakan 5 sepeda motor. Dimana mereka bersepakat mencari atau bertemu kelompok lawan yakni remaja Bulak Tembok RW 006 Cengkareng Barat dan mereka pun beriringan menggunakan 6 sepeda motor menuju ke lokasi,” ujarnya.
Pada saat di lokasi tepat di depan Gereja Trinitas Cengkareng Barat, kedua kelompok tersebut terlibat tawuran menggunakan senjata tajam.
“Dari keterangan pelaku disebutkan bahwa ia berduel dengan korban saat tawuran dan ia mengayunkan sajam jenis corbek sehingga mengenai mulut korban,” terangnya.
Korban kemudian dibawa ke RSUD Cengkareng untuk mendapatkan perawatan medis. Bahwa setelah kejadian, para saksi sempat menggadaikan HP milik korban seharga Rp 200.000,- dengan alasan untuk biaya berobat korban.
Dari informasi yang diterima, dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP S. Dwi Manggalayuda pihaknya melakukan penyelidikan pada pukul 13.00 WIB, dimana pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumah salah satu keluarga.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah unit handphone dan satu unit sepeda motor honda beat serta tiga buah senjata tajam yang diamankan dari rumah rekan pelaku di kawasan Cengkareng Barat.
“Pelaku dijerat dengan pasal kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 (2) UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yang mengakibatkan luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000. (seratus juta rupiah),” tutupnya.