Seorang WNA Asal Ukraina di Bali Segera Dideportasi, Lantaran Kerap Mangkir dan Diduga Menyalahi Perizinan

- Jurnalis

Minggu, 15 September 2024 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang WNA berkebangsaan Ukraina bernama Dariya Gryshyna bakal segera dideportasi lantaran kerap mangkir dan menyalahi aturan perizinan di Indonesia. (Foto: Ifakta.co)

Seorang WNA berkebangsaan Ukraina bernama Dariya Gryshyna bakal segera dideportasi lantaran kerap mangkir dan menyalahi aturan perizinan di Indonesia. (Foto: Ifakta.co)

DENPASAR, ifakta.co – Seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina bernama Dariya Gryshyna mengaku bahwa telah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kini tak bisa lagi bebas keluyuran.

Pasalnya, Dariya Gryshyna resmi ditahan pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali. Dia tidak lama lagi bakal dideportasi ke negara asalnya.

Menariknya, Dariya Gryshyna diamankan petugas usai menghadiri sidang praperadilan mantan suaminya yang juga berasal dari Ukraina.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Diamankan Imigrasi setelah sidang dari PN Denpasar. Setelah sidang, DG didatangi petugas Imigrasi,” ujar sumber yang enggan menyebutkan namanya kepada ifakta.co, Sabtu (14/9/2024).

Adapun alasan penangkapan, Dariya Gryshyna sudah mangkir beberapa kali dari panggilan klarifikasi Imigrasi. Sehingga, dia diduga menyalahi peraturan perizinan di Indonesia.

“Kalau tidak salah sudah tiga kali dipanggil, tapi tidak pernah datang,” imbuhnya.

Bahkan pengakuan dari sumber, bahwa diduga ada oknum notaris dan pengusaha yang berusaha mau backing Dariya Gryshyna ini dengan menawarkan sejumlah uang agar tidak dideportasi atau minimal dapat green deportasi.

Baca juga :  Gunting Pita dan Bubuhkan Tanda Tangan Prasasti Jadi Penanda Posko Terpadu Pelabuhan Tanjung Priok Dibuka

Sementara itu, sumber di Kantor Imigrasi Ngurah Rai membenarkan bahwa adanya rencana pendeportasian Dariya Gryshyna.
“(Sekarang) proses akan dideportasi,” ujar sumber.

Soal keberadaan Dariya Gryshyna, saat ini sedang berada di ruang deteni.

“Sedang menunggu tiket yang bersangkutan (untuk dideportasi ke negaranya),” sebutnya.

Kendati demikian, Kuasa Hukum AG (mantan suami DG), R. Reydi Nobel membenarkan atas peristiwa tersebut, bahkan saat ini sedang mengajukan gugatan atas penetapan tersangka kliennya.

Diketahui, sidang praperadilan di PN Denpasar diketuai oleh hakim tunggal Ni Made Dewi Sukarni.

“Kami gugat karena klien kami memang tidak pernah melakukan kekerasan. Kami miliki bukti itu,” ujar salah satu penggagas Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (PERIKSHA) Bali itu saat diwawancarai terpisah, Minggu (15/9).

Reydi menyebutkan, bahwa kliennya tidak pernah melakukan kekerasan itu diperkuat dengan keterangan empat orang saksi yang ada di tempat kejadian.

Baca juga :  Terkesan Di Abaikan, Surat Teguran Operasional PT. MU Belum ada Tidak Lanjutnya !!!

Keterangan para saksi itu semua tertuang dalam berita acara pemeriksaan yang dijadikan bukti di sidang praperadilan.

“Tidak ada satupun saksi yang melihat adanya kekerasan fisik,” ujarnya.

Selain itu, antara AG dan DG keduanya adalah WNA yang pernikahannya tidak pernah diregister menurut hukum di Indonesia. Bahkan sebelum AG ditetapkan tersangka, dan keduanya sudah resmi bercerai.

Menurut Reydi, penetapan AG dalam DPO juga bertentangan dengan hukum. Sebab, Polres Badung (termohon) menetapkan DPO pada 21 Agustus 2024, sedangkan pemohon telah mendaftarkan permohonan praperadilan pada Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 14 Agustus 2024.

Reydi menjelakan, pemohon berpergian ke luar negeri dengan agenda perjalanan bisnis pada 16 Juli 2024, sehingga sebelum adanya penetapan tersangka terhadap pemohon, pemohon terlebih dahulu memiliki agenda perjalanan bisnis ke luar negeri.

Pemohon juga telah mengirimkan surat kepada termohon tertanggal 20 Juli 2024, yang menyatakan akan mengikuti semua proses hukum di Indonesia.

Kemudian pemohon melalui surat tertanggal 29 Juli 2024, pemohon menyatakan masih berada di luar negeri.

Baca juga :  Polresta Tangerang Gelar Bazar Ramadhan Polri Presisi 2025

Namun, termohon telah mengirimkan surat pencekalan terhadap pemohon kepada Kepala Divisi Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Bali.

“Sehingga dengan adanya surat pencekalan ini, pemohon tidak dapat datang untuk memenuhi panggilan termohon,” jelasnya.

Begitu juga dengan panggilan kedua, pemohon tidak bisa datang karena masih dicekal. Reydi mengaku, bahwa kliennya sudah menyatakan tidak melarikan diri.

Berdasar pertimbangan tersebut, Reydi pun memohon agar hakim praperadilan PN Denpasar menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya, dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

Terkait rencana deportasi Dariya Gryshyna, Reydi mengapresiasi kinerja Kanwil Hukum dan HAM Bali, dalam hal ini Kantor Imigrasi. Ia menilai petugas Imigrasi telah bergerak cepat dan tepat.

“Kami apresiasi kinerja Imigrasi. Kami mohon Dariya Gryshyna ditangkal masuk Indonesia khususnya Bali, sebagaimana WNA pelanggar perizinan lainnya. Tidak ada perlakuan khusus untuk DG,” tutup pendiri kantor RnB Law Firm itu.

(Sapta/Za)

Berita Terkait

Kapolres Nganjuk Pimpin Langsung Evakuasi Kecelakaan Tunggal di Sungai Widas Bagor
KPK Sita Mercy Milik Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank Jabar
Kedapatan Miliki Ratusan Pil Dobel -L, Pria Asal Lengkong Diamankan Polres Nganjuk
Polres Nganjuk Tangkap Pengedar Okerbaya Asal Kediri, 1000 Butir Pil Dobel L Disita
Polisi Tangkap 10 Orang Pedagang Pil Koplo di Tanah Abang
Polisi Bekuk Artis FA Diduga Penyalahgunaan Narkoba
Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polri Diapresiasi DPR: Jangan Hanya Kurir Kejar Aktor Besarnya!
Warga Prambon Geger !!! Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia Didalam Rumah

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 17:11 WIB

Kapolres Nganjuk Pimpin Langsung Evakuasi Kecelakaan Tunggal di Sungai Widas Bagor

Rabu, 30 April 2025 - 11:56 WIB

KPK Sita Mercy Milik Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank Jabar

Selasa, 29 April 2025 - 20:55 WIB

Kedapatan Miliki Ratusan Pil Dobel -L, Pria Asal Lengkong Diamankan Polres Nganjuk

Senin, 28 April 2025 - 19:19 WIB

Polres Nganjuk Tangkap Pengedar Okerbaya Asal Kediri, 1000 Butir Pil Dobel L Disita

Rabu, 23 April 2025 - 15:25 WIB

Polisi Tangkap 10 Orang Pedagang Pil Koplo di Tanah Abang

Berita Terbaru