JAKARTA, ifakta.co – Memasuki semester kedua ini, Castrol Indonesia secara resmi mengumumkan program asuransi kecelakaan diri bernama Castrol Protect dengan ditandatanganinya kontrak kesepahaman kerjasama antara Castrol Indonesia, Zensung selaku Fintech-InsureTech company, Asuransi MSIG Indonesia dari perusahaan asuransi personal dan komersial dan Standard Chartered Indonesia penyedia layanan cash management.
Penandatangan kontrak yang dilangsungkan di kantor pusat Castrol Indonesia berlokasi di Jakarta Selatan, merupakan peresmian program “Beli Oli Motor Castrol Gratis Asuransi Kecelakaan Diri” resmi berlaku secara nasional.
President Director Castrol Indonesia Enjelita Jahja mengatakan, pemberian asuransi kecelakaan diri gratis skala nasional ini untuk pemotor di Indonesia yang telah membeli Oli Motor Castrol dan mengaktifkan polis Castrol Protect.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Program perlindungan yang kami pelopori merupakan bentuk kepedulian kami kepada para pemotor dan terlebih konsumen setia kami,” ujarnya, Jumat (30/8).
Dikatakan, dalam pelaksanaan program perlindungan asuransi kecelakaan ini, pihaknya bekerja sama dengan beberapa mitra yaitu Zensung, Asuransi MSIG Indonesia, dan Standard Chartered Indonesia sebagai mitra asuransi Castrol.
Ditambahkan oleh Enjelita, proteksi asuransi sudah selayaknya bisa menjadi bagian dari antisipasi kondisi darurat, mengingat pemotor sangat rentan dengan kecelakaan. Pada tahun 2023 sendiri telah tercatat kecelakaan lalu lintas mencapai 155 ribu.
Sementara Marketing Director Castrol Indonesia Augustnine Adrianto mengatakan, asuransi kecelakaan diri Castrol Protect yang didukung oleh Zensung, platform inovatif dengan menggunakan teknologi AI, memberikan kemudahan agar pemotor terproteksi asuransi dengan melakukan pembelian rangkaian Oli Motor Castrol POWER1 ULTIMATE, Castrol POWER1, dan Castrol Activ.
“Jadi untuk setiap botol Oli Motor Castrol yang dibeli sudah memiliki manfaat asuransi perlindungan otomatis secara Gratis hingga total senilai 10 juta rupiah per klaim polis,” katanya.
Menurut dia, konsumen yang sudah membeli Oli Motor Castrol hanya tinggal mengaktifkan polis melalui handphone melalui website resmi Castrol Protect yang dapat di akses melalui QR Code tertera di bengkel-bengkel rekanan di seluruh Indonesia.
Halaman : 1 2 Selanjutnya