Polisi Amankan Pelaku Pencemaran Nama Baik Via Tiktok dari Amuk Massa

- Jurnalis

Senin, 19 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN ifakta.co – Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan inisial M (36) warga Dusun Pangganten, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura dari amuk massa.

Penangkapan pelaku tersebut, dikarenakan pelaku membuat video yang diduga bermuatan unsur melanggar kesusilaan, pencemaran nama baik dan pengancaman kepada H.Khairul Umam.

Dalam video TikTok berdurasi 03.12 menit itu, pelaku mengancam akan meniduri istri korban/pelapor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, pelaku juga mengancam akan menyetubuhi mertua pelapor. Tak hanya itu, pelaku juga mengajak pelapor duel carok.

Akibat perbuatan M itu akhirnya H.Khairul Umam langsung melaporkan ke Polres Pamekasan.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan saat konferensi pers yang digelar di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan mengatakan, Pelaku yang membuat video bermuatan unsur melanggar kesusilaan, pencemaran nama baik dan pengancaman kepada korban sudah diamankan.

Pelaku ditangkap tanggal 13 Agustus 2024 dan ditahan di rumah tahanan Polres Pamekasan sejak tanggal 14 Agustus 2024.

AKP Doni Setiawan mengungkapkan Video itu, diunggah oleh Pelaku di akun medsos TikToknya dengan nama akun ‘Beluk Lecen Madura’ pada Senin 12 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengaku sengaja menyebarkan video yang mengandung unsur melanggar kesusilaan, pencemaran nama baik atau menyerang kehormatan korban dan pengancaman kepada korban yang diunggah melalui akun TikTok Beluk Lecen Madura.

“Alasan Pelaku membuat video tersebut karena sentimen pribadi terhadap pelapor,”kata AKP Doni, Sabtu (18/8).

Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal 45 ayat (1), (4), (6) UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 45-B UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 6 tahun.

Untuk menghindari amukan massa terhadap tersangka tersebut, anggota Polres Pamekasan mengamankan Pelaku untuk proses lebih lanjut.

(MAY).

Berita Terkait

Puluhan Liter Miras Diamankan Polsek Pace di Wilayah Pace kulon
Dua Tersangka Pengedar Sabu Diringkus Satreskoba Polres Nganjuk
Pengacara LKBPH PWI Pusat Lapor Balik Helmi Burhan Soal Dugaan Laporan Palsu
Biadab! Bapak di Nganjuk Rudapaksa Anak Tirinya Hingga Hamil, Kini Ditangkap Polisi
Segerombolan Pria Mengaku Wartawan Gunakan Senpi Peras dan Culik Penjaga Toko Kelontong
Gawat! Bojonggede Darurat Pil Koplo, Kuat Dugaan Adanya Keterlibatan Oknum Berseragam Aktif
7 Remaja Bersajam Ditangkap Polisi saat Hendak Tawuran di Jakbar
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Jakbar, 1 Orang Ditangkap

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 17:38 WIB

Puluhan Liter Miras Diamankan Polsek Pace di Wilayah Pace kulon

Rabu, 8 Januari 2025 - 09:25 WIB

Dua Tersangka Pengedar Sabu Diringkus Satreskoba Polres Nganjuk

Selasa, 7 Januari 2025 - 19:13 WIB

Pengacara LKBPH PWI Pusat Lapor Balik Helmi Burhan Soal Dugaan Laporan Palsu

Minggu, 5 Januari 2025 - 06:21 WIB

Biadab! Bapak di Nganjuk Rudapaksa Anak Tirinya Hingga Hamil, Kini Ditangkap Polisi

Jumat, 3 Januari 2025 - 19:14 WIB

Segerombolan Pria Mengaku Wartawan Gunakan Senpi Peras dan Culik Penjaga Toko Kelontong

Berita Terbaru