JAKARTA, ifakta.co – Seiringi makin sempitnya lahan huni perumahan didaerah DKI Jakarta setiap perencanaan tata kota harus dirinci sesuai zonasi Perizinan, Izin Mendirikan Banguan atau Perizinan Bangunan Gedung.
Pasalnya, kebanyakan masyarakat Jakarta paham dengan peraturan yang di buat oleh pemerintah Pusat maupun Daerah.
Adapun, sebagian warga juga kurang mengerti apabila akan membangun rumah tinggal maupun gedung, pabrik, hingga toko harus mengajukan permohonan kepada pemerintah provinsi sesuai Pergub atau Perda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu bisa dilihat dari beberapa titik lokasi bangunan di Kecamatan Palmerah yang dinilai melanggar cukup fatal, mulai dari tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang hingga kelebihan ketinggian bangunan dan juga abai terhadap lingkungan yang bisa berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat.
Salah satunya ialah bangunan toko di Jln. Palmerah Utara 3 RT.02/RW.06 Palmerah, Jakarta Barat, percis di belakang Pom Bensin diduga tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berdiri mulus tanpa hambatan.
Dari keterangan warga sekitar berinisial H (47) mengatakan bahwa pemilik bangunan tersebut tak mengantongi izin.
“Sepengetahuan saya sih nggak ada izinnya bang, lihat aja deh kan biasanya kalau orang mau membangun bangunan baru perlu adanya papan atau plang pemberitahuan izin, tapi ini kan gak ada satupun terlihat,” ujar warga sekitar kepada wartawan, Rabu (17/07).
Menurutnya, bangunan tersebut akan didirikan toko kosmetik dan pembangunannya sudah berlangsung lama dari beberapa bulan yang lalu.
“Ini rencananya ingin dibuat Toko Kosmetik info yang saya dapat seperti itu bang. Bangunan ini juga sudah lama berjalan beberapa bulan yang lalu, sebelumnya juga banyak yang datang ke bangunan ini, mungkin menanyakan soal izinnya juga kali,” tambahnya.
Berdasarkan pantauan ifakta.co, sejak Senin 15 Juli 2024 hingga dini hari pada pukul 11.42 WIB sudah berdiri tegak. Saat ini sudah memasuki sekitar 70% dan tidak terlihat adanya papan IMB alias PBG dilokasi tersebut.
Selain itu, juga pemilik bangunan seolah-olah kebal hukum dan merugikan pendapatan Pemprov DKI Jakarta. Namun pembangunan terus berlangsung.