Bangunan Toko Tanpa PBG di Palmerah Utara Berdiri Megah

- Jurnalis

Rabu, 17 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu bangunan toko di Palmerah Utara yang diduga tak mengantongi izin, sehingga berdiri bebas hambatan. (Foto: Ifakta.co)

Salah satu bangunan toko di Palmerah Utara yang diduga tak mengantongi izin, sehingga berdiri bebas hambatan. (Foto: Ifakta.co)

JAKARTA, ifakta.co – Seiringi makin sempitnya lahan huni perumahan didaerah DKI Jakarta setiap perencanaan tata kota harus dirinci sesuai zonasi Perizinan, Izin Mendirikan Banguan atau Perizinan Bangunan Gedung.

Pasalnya, kebanyakan masyarakat Jakarta paham dengan peraturan yang di buat oleh pemerintah Pusat maupun Daerah.

Adapun, sebagian warga juga kurang mengerti apabila akan membangun rumah tinggal maupun gedung, pabrik, hingga toko harus mengajukan permohonan kepada pemerintah provinsi sesuai Pergub atau Perda.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu bisa dilihat dari beberapa titik lokasi bangunan di Kecamatan Palmerah yang dinilai melanggar cukup fatal, mulai dari tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang hingga kelebihan ketinggian bangunan dan juga abai terhadap lingkungan yang bisa berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat.

Baca juga :  Dhany Sukma : Pemilihan Abnon Salah Satu Upaya Apresiasi dan Lestarikan Budaya Betawi.

Salah satunya ialah bangunan toko di Jln. Palmerah Utara 3 RT.02/RW.06 Palmerah, Jakarta Barat, percis di belakang Pom Bensin diduga tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berdiri mulus tanpa hambatan.

Dari keterangan warga sekitar berinisial H (47) mengatakan bahwa pemilik bangunan tersebut tak mengantongi izin.

Baca juga :  Pekan Imunisasi Polio Jakpus 100 Persen Tepat Sasaran Balita 0 - 7 Tahun

“Sepengetahuan saya sih nggak ada izinnya bang, lihat aja deh kan biasanya kalau orang mau membangun bangunan baru perlu adanya papan atau plang pemberitahuan izin, tapi ini kan gak ada satupun terlihat,” ujar warga sekitar kepada wartawan, Rabu (17/07).

Menurutnya, bangunan tersebut akan didirikan toko kosmetik dan pembangunannya sudah berlangsung lama dari beberapa bulan yang lalu.

“Ini rencananya ingin dibuat Toko Kosmetik info yang saya dapat seperti itu bang. Bangunan ini juga sudah lama berjalan beberapa bulan yang lalu, sebelumnya juga banyak yang datang ke bangunan ini, mungkin menanyakan soal izinnya juga kali,” tambahnya.

Baca juga :  PHK Sepihak, CRI Diduga Mempekerjakan TKA Tidak Sesuai Peraturan

Berdasarkan pantauan ifakta.co, sejak Senin 15 Juli 2024 hingga dini hari pada pukul 11.42 WIB sudah berdiri tegak. Saat ini sudah memasuki sekitar 70% dan tidak terlihat adanya papan IMB alias PBG dilokasi tersebut.

Selain itu, juga pemilik bangunan seolah-olah kebal hukum dan merugikan pendapatan Pemprov DKI Jakarta. Namun pembangunan terus berlangsung.

Berita Terkait

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem
Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas
Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ
Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI
Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024
Orang Tua Siswa Tuntut Tindakan Tegas Kasus Perbuatan Asusila di SMP Kristoforus 2 Taman Palem
Koperatif, Petraco Bongkar Sendiri Reklame di Jl. Lingkar Luar Cengkareng
Menteri LH Gandeng Kepala Daerah Se-Indonesia dan Seluruh Pemangku Kepentingan Untuk Tuntaskan Masalah Sampah Indonesia.

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 20:58 WIB

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:23 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:11 WIB

Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:48 WIB

Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:18 WIB

Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB