Bangunan Toko Tanpa PBG di Palmerah Utara Berdiri Megah

- Jurnalis

Rabu, 17 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu bangunan toko di Palmerah Utara yang diduga tak mengantongi izin, sehingga berdiri bebas hambatan. (Foto: Ifakta.co)

Salah satu bangunan toko di Palmerah Utara yang diduga tak mengantongi izin, sehingga berdiri bebas hambatan. (Foto: Ifakta.co)

JAKARTA, ifakta.co – Seiringi makin sempitnya lahan huni perumahan didaerah DKI Jakarta setiap perencanaan tata kota harus dirinci sesuai zonasi Perizinan, Izin Mendirikan Banguan atau Perizinan Bangunan Gedung.

Pasalnya, kebanyakan masyarakat Jakarta paham dengan peraturan yang di buat oleh pemerintah Pusat maupun Daerah.

Adapun, sebagian warga juga kurang mengerti apabila akan membangun rumah tinggal maupun gedung, pabrik, hingga toko harus mengajukan permohonan kepada pemerintah provinsi sesuai Pergub atau Perda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu bisa dilihat dari beberapa titik lokasi bangunan di Kecamatan Palmerah yang dinilai melanggar cukup fatal, mulai dari tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang hingga kelebihan ketinggian bangunan dan juga abai terhadap lingkungan yang bisa berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat.

Baca juga :  Dhany Sukma : Pemilihan Abnon Salah Satu Upaya Apresiasi dan Lestarikan Budaya Betawi.

Salah satunya ialah bangunan toko di Jln. Palmerah Utara 3 RT.02/RW.06 Palmerah, Jakarta Barat, percis di belakang Pom Bensin diduga tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berdiri mulus tanpa hambatan.

Dari keterangan warga sekitar berinisial H (47) mengatakan bahwa pemilik bangunan tersebut tak mengantongi izin.

Baca juga :  Pekan Imunisasi Polio Jakpus 100 Persen Tepat Sasaran Balita 0 - 7 Tahun

“Sepengetahuan saya sih nggak ada izinnya bang, lihat aja deh kan biasanya kalau orang mau membangun bangunan baru perlu adanya papan atau plang pemberitahuan izin, tapi ini kan gak ada satupun terlihat,” ujar warga sekitar kepada wartawan, Rabu (17/07).

Menurutnya, bangunan tersebut akan didirikan toko kosmetik dan pembangunannya sudah berlangsung lama dari beberapa bulan yang lalu.

“Ini rencananya ingin dibuat Toko Kosmetik info yang saya dapat seperti itu bang. Bangunan ini juga sudah lama berjalan beberapa bulan yang lalu, sebelumnya juga banyak yang datang ke bangunan ini, mungkin menanyakan soal izinnya juga kali,” tambahnya.

Baca juga :  PHK Sepihak, CRI Diduga Mempekerjakan TKA Tidak Sesuai Peraturan

Berdasarkan pantauan ifakta.co, sejak Senin 15 Juli 2024 hingga dini hari pada pukul 11.42 WIB sudah berdiri tegak. Saat ini sudah memasuki sekitar 70% dan tidak terlihat adanya papan IMB alias PBG dilokasi tersebut.

Selain itu, juga pemilik bangunan seolah-olah kebal hukum dan merugikan pendapatan Pemprov DKI Jakarta. Namun pembangunan terus berlangsung.

Berita Terkait

Avene Luncurkan Anti Aging Kurangi Kerutan dalam 15 Hari Aman untuk Kulit Sensitif
Warga Tegal Alur Gelar Aksi Demo Tolak Pembangunan Rumah Pembakaran Mayat di Wilayahnya
Haji Sarmilih.SH: Saya Akan Melindungi Warga Masyarakat Jakarta Barat Dimanapun Berada
Sidang Gugatan Pemberian Pangkat Letkol Tituler Dedy Corbuzier Ditunda, Syamsul Jahidin Harap Tergugat Hormati Hukum
Catat ! Ini Rute Drop Off Saat Misa Akbar Paus Fransiskus di GBK
Bikin Bingung Warga, Kelurahan Kamal Muara Buat Kebijakan Sendiri Soal Pelayanan
Pj Walkot Bekasi Sabet Dua Penghargaan dari Kemendagri Sebagai Daerah Ekonomi Terbaik
Pipa Air Baku Milik BUMN di Jaksel Berhasil Diperbaiki PAM Jaya

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 21:25 WIB

Avene Luncurkan Anti Aging Kurangi Kerutan dalam 15 Hari Aman untuk Kulit Sensitif

Jumat, 6 September 2024 - 16:42 WIB

Haji Sarmilih.SH: Saya Akan Melindungi Warga Masyarakat Jakarta Barat Dimanapun Berada

Jumat, 6 September 2024 - 11:11 WIB

Sidang Gugatan Pemberian Pangkat Letkol Tituler Dedy Corbuzier Ditunda, Syamsul Jahidin Harap Tergugat Hormati Hukum

Rabu, 4 September 2024 - 15:27 WIB

Catat ! Ini Rute Drop Off Saat Misa Akbar Paus Fransiskus di GBK

Senin, 2 September 2024 - 11:29 WIB

Bikin Bingung Warga, Kelurahan Kamal Muara Buat Kebijakan Sendiri Soal Pelayanan

Berita Terbaru

Olahraga

Persikota Launching Para Pemain dan Jersey

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:32 WIB

Ekonomi & Bisnis

Nekat, Industri Rumahan Diduga Palsukan Merek Sepatu Ternama

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:05 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca