JAKARTA, ifakta.co – Polsek Grogol Petamburan tak butuh waktu lama untuk mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan di sebuah Warteg kawasan Jelambar, Jakarta Barat.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Senin (10/06) lalu. Aksinya tersebut terekam jelas CCTV Warteg, sehingga beredar di media sosial.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dengan hilangnya satu buah Handphone. Kini, dua tersangka berhasil ditangkap di tempat berbeda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, pria ‘bang jago’ bergolok RF alias Ryan Fauzi yang merampas ponsel (HP) ditangkap pada Senin (8/7) di Kuningan, Jawa Barat.
Sedangkan Andi Subambang bertindak sebagai joki yang membawa motor di area luar Warteg ditangkap pada Rabu (10/7) dini hari diwilayah Bogor, Jawa Barat.
Adapun, motif tersangka mencuri ponsel untuk tambahan jajan minuman keras.
Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Muharram Wibisono menyebutkan bahwa penangkapan para pelaku membutuhkan waktu lantaran pada saat kejadian wajah para pelaku viral di media sosial dan mengetahui sudah di identifikasi oleh pihak Kepolisian.
“Dengan viralnya wajah mereka di media sosial dan mengetahui mereka sudah di identifikasi oleh pihak kepolisian, mereka melarikan diri,” ungkap Wibisono yang didampingi Kanit Reskrim, AKP Muhammad Afrino Tamara, saat Pres Conference di Mapolsek Grogol Petamburan, Rabu (10/7/2024) siang.
Dari hasil penyelidikan dan mengetahui keberadaan para pelaku, pihaknya melakukan penangkapan di wilayah Pajagalan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
“Pelaku bernama Ryan Fauzi yang mengacungkan golok berhasil kita amankan di wilayah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Dimana kita juga bekerjasama dengan Satreskrim Polres Kuningan Polda Jawa Barat,” terangnya.
Dari penangkapan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah golok dan satu unit motor yamaha mio warna putih yang digunakan pada saat kejadian.
Usai menangkap pelaku, Polisi membawa pelaku ke Jakarta. Sesampainya di Jakarta, pelaku atas nama Ryan digiring ke pinggir kali di Jalan Tubagus Angke untuk mencari pakaian yang digunakan pada saat melakukan aksinya.
Namun tak di sangka-sangka, pelaku melakukan perlawanan untuk melarikan diri, dari situlah polisi mengambil tindakan terukur dengan menembak kaki pelaku.
Wibisono mengungkapkan, dari hasil keterangan kedua pelaku melakukan hal itu untuk memenuhi kebutuhannya.
“Jadi pada saat kejadian, kedua pelaku sedang mabuk-mabukan, makanya berani bertindak nekat untuk memenuhi kebutuhannya dan atau kebiasaannya,” ujarnya.
“Pekerjaan mereka ini pengangguran dan pekerja serabutan, jadi tersangka RF ini sering bekerja juga di tempatnya tersangka AS yang dimana AS ini bekerja di bengkel, ya jadi sering membantu RF dan mereka berdua kebetulan juga rumahnya saling bertetangga di wilayah Teluk Gong, Jakarta Utara,” tukasnya.
Atas aksinya tersebut, tersangka Ryan Fauzi dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.