Pengusaha Rumah Kos Nekat Bangun Tanpa PBG

- Jurnalis

Jumat, 31 Mei 2024 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebuah rumah kos nekat berdiri bebas tanpa hambatan dan tak mengantongi izin PBG yang disinyalir oleh oknum wartawan media online. (Foto: Ifakta.co)

Sebuah rumah kos nekat berdiri bebas tanpa hambatan dan tak mengantongi izin PBG yang disinyalir oleh oknum wartawan media online. (Foto: Ifakta.co)

JAKARTA, ifakta.co – Bangunan gedung rumah kos dua lantai yang di setiap lantainya terdapat kamar-kamar lengkap dengan fasilitas kamar mandi kurang lebih 12 pintu di Jalan Pesing Garden RT.001/RW.08, Kedoya Utara, Kebon jeruk, Jakarta Barat, tidak dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Saat dikonfirmasi di lapangan, tukang yang bekerja dilokasi mengarahkan untuk menelpon ke salah satu oknum yang mengaku pemilik dan sebagai wartawan di media online.

Oknum tersebut mengatakan, bahwa rumah tinggal yang sedang di bangun tersebut hanya renovasi saja melainkan bukan mendirikan bangunan baru.

“Itu rumah tinggal saya bang hanya renovasi aja,” ucapnya kepada ifakta.co, Jumat (31/05) sore.

Namun hasil pantauan dilokasi bertolak belakang, bangunan tersebut layaknya mendirikan bangunan baru yang mulai dari nol.

Selain itu, bangunan itu berdiri bebas tanpa izin dan juga menyalahi aturan yang sudah diterapkan pemerintah daerah.

Peraturan yang sudah ada yaitu Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung.

Baca juga :  RSUD Tamansari pada HUT Ke-8 Bertekad Menjadi Layanan Kesehatan Rujukan yang Diandalkan

Lalu, Perda No.3 Tahun 2015 atas Perubahan Perda No.5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Perwal No.42 Tahun 2021 atas Perubahan Perwal No.16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda No.5 Tahun 2012, dan UU No.28 Tahun 2002 Tentang Bangunan, dimana setiap bangunan gedung yang dibangun harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan.

Hal itu diduga pemilik mengabaikan Perda yang sudah diterapkan. Aksi nekat yang ditempuh pemilik rumah kos itu berpotensi bangunan roboh dan memakan korban jiwa di karenakan kontruksinya tidak memenuhi proses seleksi standar keamanan agar tidak berdampak bagi lingkungan.

Baca juga :  Utak-atik Etik

Berkaca dari kasus beberapa bangunan rumah kos yang roboh dan memakan korban jiwa, karena tidak mengantongi izin.

Bahkan penting bagi pemilik bangunan untuk memastikan PBG sebelum memulai pembangunan dan mematuhi aturan serta persyaratan yang berlaku demi menjaga keamanan dan kesejahteraan publik, mencegah masalah hukum dan membantu menjaga lingkungan hidup sekitar.

Berita Terkait

Pedagang Pil Koplo di Jl. K.S Tubun Akui Setor ke Oknum Polisi
AMKI Gelar Syukuran Kantor Baru dan Rapat Konsolidasi Perdana
Lalu-lintas di Semanan Kusut, Macet Parah, Angkot Ngetem Sembarangan, dan tidak ada petugas
Resmi Ditutup, Berikut Ini Nilai Transaksi dan Capaian Pengunjung di Gelaran Event Jakarta Lebaran Fair
Bahagianya Ety Merasakan Rumahnya Kembali Layak Huni
Berbagi Kebahagiaan, Dewan Kota Jakarta Utara Santuni Ratusan Yatim Piatu
Peduli Sesama, PT KCN Gelar Bukber dan Santuni Anak Yatim
Mudik Lebaran 2025, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Siagakan 502 Personel dan Buka 5 Pos Pengamanan-Pelayanan

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 17:33 WIB

Pedagang Pil Koplo di Jl. K.S Tubun Akui Setor ke Oknum Polisi

Kamis, 17 April 2025 - 19:48 WIB

AMKI Gelar Syukuran Kantor Baru dan Rapat Konsolidasi Perdana

Sabtu, 12 April 2025 - 20:27 WIB

Lalu-lintas di Semanan Kusut, Macet Parah, Angkot Ngetem Sembarangan, dan tidak ada petugas

Senin, 7 April 2025 - 15:11 WIB

Resmi Ditutup, Berikut Ini Nilai Transaksi dan Capaian Pengunjung di Gelaran Event Jakarta Lebaran Fair

Kamis, 27 Maret 2025 - 19:17 WIB

Bahagianya Ety Merasakan Rumahnya Kembali Layak Huni

Berita Terbaru