JAKARTA, ifakta.co – Bangunan gedung rumah kos dua lantai yang di setiap lantainya terdapat kamar-kamar lengkap dengan fasilitas kamar mandi kurang lebih 12 pintu di Jalan Pesing Garden RT.001/RW.08, Kedoya Utara, Kebon jeruk, Jakarta Barat, tidak dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Saat dikonfirmasi di lapangan, tukang yang bekerja dilokasi mengarahkan untuk menelpon ke salah satu oknum yang mengaku pemilik dan sebagai wartawan di media online.
Oknum tersebut mengatakan, bahwa rumah tinggal yang sedang di bangun tersebut hanya renovasi saja melainkan bukan mendirikan bangunan baru.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Itu rumah tinggal saya bang hanya renovasi aja,” ucapnya kepada ifakta.co, Jumat (31/05) sore.
Namun hasil pantauan dilokasi bertolak belakang, bangunan tersebut layaknya mendirikan bangunan baru yang mulai dari nol.
Selain itu, bangunan itu berdiri bebas tanpa izin dan juga menyalahi aturan yang sudah diterapkan pemerintah daerah.
Peraturan yang sudah ada yaitu Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung.
Lalu, Perda No.3 Tahun 2015 atas Perubahan Perda No.5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Perwal No.42 Tahun 2021 atas Perubahan Perwal No.16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda No.5 Tahun 2012, dan UU No.28 Tahun 2002 Tentang Bangunan, dimana setiap bangunan gedung yang dibangun harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan.
Hal itu diduga pemilik mengabaikan Perda yang sudah diterapkan. Aksi nekat yang ditempuh pemilik rumah kos itu berpotensi bangunan roboh dan memakan korban jiwa di karenakan kontruksinya tidak memenuhi proses seleksi standar keamanan agar tidak berdampak bagi lingkungan.
Berkaca dari kasus beberapa bangunan rumah kos yang roboh dan memakan korban jiwa, karena tidak mengantongi izin.
Bahkan penting bagi pemilik bangunan untuk memastikan PBG sebelum memulai pembangunan dan mematuhi aturan serta persyaratan yang berlaku demi menjaga keamanan dan kesejahteraan publik, mencegah masalah hukum dan membantu menjaga lingkungan hidup sekitar.