JAKARTA, ifakta.co – Sebanyak 6 anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror yang tertangkap basah melakukan penguntitan atau pengintaian terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah selama beberapa hari.
Berdasarkan sumber, aksi surveillance yang dilakukan sejumlah anggota Densus 88 antiteror dilakukan selama beberapa hari dengan mengikuti atau membuntuti Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, mulai pagi hingga malam hari, baik saat di kantornya di Kejagung, maupun saat pulang ke rumahnya.
Sumber mengungkapkan bahwa dalam melancarkan aksi pengawasan dan pengamatan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah, beberapa anggota Densus 88 sempat memasuki gedung Kejagung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam setiap pengintaiannya, beberapa anggota Densus 88 selalu mengambil gambar dokumentasi menggunakan alat perekam yang selalu dibawanya.
Menurut sumber, untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dalam setiap aksi surveillance, kemudian dibuatkan WhatsApp (WA) grup dan jumlah anggota Densus 88 sebanyak 10 orang.
“Bahwa yang menjadi tujuan adalah untuk sarana komunikasi tim yang mengerjakan Jampidsus,” kata sumber dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (29/05).
Sumber mengatakan, di dalam grup WA itu ada sejumlah nama identitas anggota Densus 88 Polri yang bertugas sebagai Satgas Densus di tanah Jawa, yakni berinisial IM, AS, IM, dan BA.
Selanjutnya, Ag, Fa, JA, dan Im. Keempatnya bertugas di salah satu Satgas Densus di daerah Jawa. Kemudian anggota personel khusus antiteror yang bertugas sebagai Satgas Densus di salah satu wilayah Jawa lainnya dengan identitas yang berhasil dihimpun dari sumber, yakni TN dan Do.
Pasalnya, aksi penguntitan dan surveillance di perintahkan oleh salah satu petinggi di Satgas wilayah.
Tak hanya itu saja, sejumlah anggota Densus 88 melakukan aksi penguntitan dan pengintaian terhadap Jampidsus, tidak dijelaskan tujuan dan motifnya. Apakah berkaitan dengan perkara korupsi yang ditangani Jampidsus atau tidak?.
Lalu, ke enam personel Densus 88, hanya diperintahkan oleh atasannya untuk mengikuti pejabat Kejagung Jampidsus Febrie Adriansyah.
Sehingga mereka tidak mengetahui tujuannya apa mengikuti Jampidsus Febrie dalam setiap kegiatan aktifitasnya dari mulai di kantor, kediamannya, hingga saat berada di Restoran di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
“Dia (Anggota Densus 88 Antiteror) tidak mengetahui aksi surveillance terhadap Pejabat Kejagung Jampidsus terkait dengan perkara korupsi yang ditangani. Dia hanya disuruh untuk melakukan penguntitan atau pengintaian,” ucap sumber.
Tak ayal, beberapa anggota Densus 88 pun mengetahui kalau Jampidsus sedang menangani perkara Tindak Pidana Korupsi. Salah satunya perkara suaminya Sandra Dewi.
Diketahui, aksi surveillance personel Densus 88 baru diketahui dan terendus oleh tim pengawal pengamanan Jampidsus Kejagung pada Kamis, 16 Mei 2024 malam, saat melakukan penguntitan di sebuah Restoran di Cipete, Jakarta Selatan.
Saat itu, Jampidsus Febrie tengah makan malam. Dari 6 personel Densus 88 Polri yang melakukan pengintaian, satu anggota berinisial IM berpangkat Bripda berhasil diamankan oleh Polisi Militer (PM) yang bertugas melaksanakan pengamanan dan pengawalan kepada Jampidsus atas perintah Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dan 5 orang lainnya berhasil kabur setelah aksi pengintaian terendus oleh pengawal PM.
Pihak Polri dalam hal ini Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho belum memberikan penjelasan, begitupun Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana terkait aksi penguntitan terhadap Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
Namun hingga kini belum diketahui motif dan tujuan apa dalam lakukan pengintaian dan penguntitan tersebut dan siapa atasan atau perwira tinggi (Pati) Polri yang memberikan perintah kepada anggota polisi dari kesatuan khusus bernama Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror ??.
Tak berhenti sampai disitu, pada Selasa (21/5) malam bahwa adanya drone yang melakukan pemantauan diatas gedung Kejagung setelah diketahui oleh petugas keamanan dalam.
Sementara pada Kamis (23/05), anggota polisi dari Polda Metro Jaya melakukan aksi konvoi yang diduga dipimpin oleh Z dengan membawa 12 personel dan menggunakan sepeda motor serta beberapa kendaraan taktis hingga rantis di sekitaran gedung Kejagung.
Lantas sejumlah anggota polisi tersebut meminta izin dan memaksa masuk ke dalam lingkungan kantor Kejagung dengan alasan cipta kondisi Kamtibmas.
Bahkan, aksi anggota polisi yang memaksa masuk tersebut sempat adu argumen dengan petugas keamanan kantor Kejagung dengan dibantu Polisi Militer (PM) yang ikut berjaga melakukan pengamanan kantor instansi penegak hukum.