Polres Prabumulih Tangkap Bidan Gadungan yang Diduga Tewaskan Pasiennya

- Jurnalis

Senin, 20 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Prabumulih memperlihatkan barang bukti bidan gadungan yang tewaskan pasiennya (Poto:ifakta.co/edi)

Polres Prabumulih memperlihatkan barang bukti bidan gadungan yang tewaskan pasiennya (Poto:ifakta.co/edi)

PRABUMULIH, ifakta.co – Satreskrim Polres Prabumulih akhirnya menetapkan ZN bidan gadungan yang diduga melakukan mal praktek kebidanan yang menyebabkan hilangnya nyawa salah seorang pasiennya.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto menjelaskan bahwa tersangka membuka praktek bidan mandiri serta memakai atribut petugas medis yang membuat dia terkesan sebagai petugas medis yang sah.

Baca juga :  7 Tahun Mangkrak, Polres Jakbar Belum Bisa Ungkap Kasus Pembunuhan Mahasiswi Esa Unggul

“Tersangka dalam menjalankan prakteknya memberikan pelayanan dan identitas berupa gelar dan menggunakan alat, metode dan cara yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan merupakan tenaga medis yang sah,” ungkap Sunarto dalam siaran persnya, Senin (20/5).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sunarto mengatakan, berdasarkan laporan model A yang diterbitkan oleh Satreskrim Polres Prabumulih pada tanggal 8 mei 2024, penyidik lalu melakukan pemeriksaan di TKP di jalan Srikandi No 17 RT 03 RW 03 kelurahan Muntang Tapus Prabumulih Barat.

Baca juga :  Tragis! Imam Mushola di Kebon Jeruk Tewas Ditusuk OTK saat Wudhu

Dari hasil penyelidikan tersebut akhirnya Polres Prabumulih menetapkan Bidan ZN Sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kesehatan yang dilakukan oleh tersangka

“Tersangka ZN dijerat Pasal 441 ayat 1 dan 2, Pasal 312, dan Pasal 439 UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta,” jelas Sunarto.

Baca juga :  Advokat Betawi Kawal Kasus Penusukan Imam Musholla di Kedoya yang Dilakukan OTK

Polisi juga menyita beberapa alat bukti berupa spuit ukuran 20cc, ampul, buku panduan berobat, baju jas dokter, obat-obatan dan lainnya.

(ed/my)

Berita Terkait

Gawat! Pemasok Solar Subsidi Ilegal Terbesar di Indramayu Akui Setor ke Polisi
Kajari Kota Tangerang Memerintahkan Jajaran, Tegas Dalam Perkara Yang Mengorbankan Anak Dibawah Umur
Polres Nganjuk Tangkap 10 Terduga Pelaku Curanmor di Bagor
Setelah Sempat Buron, Terduga Pelaku Kekerasan Santri di Prambon Akhirnya Diamankan Polres Nganjuk
Tiga Korban Arisan dan Investasi Bodong Alami Kerugian Ratusan Juta, Hingga Melapor Ke Polres Nganjuk
Polres Metro Bekasi Kota Musnahkan 1 Kg Lebih Sabu, Dukung Program Astacita Presiden Dalam Memberantas Narkoba
Terduga Pelaku Perampokan Minimarket di Loceret dan Warujayeng Berhasil di Amankan Polres Nganjuk
Polres Nganjuk Imbau Pelaku Penganiayaan Santri di Prambon Segera Menyerahkan Diri

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 09:55 WIB

Gawat! Pemasok Solar Subsidi Ilegal Terbesar di Indramayu Akui Setor ke Polisi

Selasa, 17 Desember 2024 - 16:10 WIB

Kajari Kota Tangerang Memerintahkan Jajaran, Tegas Dalam Perkara Yang Mengorbankan Anak Dibawah Umur

Minggu, 15 Desember 2024 - 14:28 WIB

Polres Nganjuk Tangkap 10 Terduga Pelaku Curanmor di Bagor

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:36 WIB

Setelah Sempat Buron, Terduga Pelaku Kekerasan Santri di Prambon Akhirnya Diamankan Polres Nganjuk

Kamis, 12 Desember 2024 - 19:08 WIB

Tiga Korban Arisan dan Investasi Bodong Alami Kerugian Ratusan Juta, Hingga Melapor Ke Polres Nganjuk

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB