Polres Prabumulih Tangkap Bidan Gadungan yang Diduga Tewaskan Pasiennya

- Jurnalis

Senin, 20 Mei 2024 - 23:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Prabumulih memperlihatkan barang bukti bidan gadungan yang tewaskan pasiennya (Poto:ifakta.co/edi)

Polres Prabumulih memperlihatkan barang bukti bidan gadungan yang tewaskan pasiennya (Poto:ifakta.co/edi)

PRABUMULIH, ifakta.co – Satreskrim Polres Prabumulih akhirnya menetapkan ZN bidan gadungan yang diduga melakukan mal praktek kebidanan yang menyebabkan hilangnya nyawa salah seorang pasiennya.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto menjelaskan bahwa tersangka membuka praktek bidan mandiri serta memakai atribut petugas medis yang membuat dia terkesan sebagai petugas medis yang sah.

Baca juga :  7 Tahun Mangkrak, Polres Jakbar Belum Bisa Ungkap Kasus Pembunuhan Mahasiswi Esa Unggul

“Tersangka dalam menjalankan prakteknya memberikan pelayanan dan identitas berupa gelar dan menggunakan alat, metode dan cara yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan merupakan tenaga medis yang sah,” ungkap Sunarto dalam siaran persnya, Senin (20/5).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sunarto mengatakan, berdasarkan laporan model A yang diterbitkan oleh Satreskrim Polres Prabumulih pada tanggal 8 mei 2024, penyidik lalu melakukan pemeriksaan di TKP di jalan Srikandi No 17 RT 03 RW 03 kelurahan Muntang Tapus Prabumulih Barat.

Baca juga :  Tragis! Imam Mushola di Kebon Jeruk Tewas Ditusuk OTK saat Wudhu

Dari hasil penyelidikan tersebut akhirnya Polres Prabumulih menetapkan Bidan ZN Sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kesehatan yang dilakukan oleh tersangka

“Tersangka ZN dijerat Pasal 441 ayat 1 dan 2, Pasal 312, dan Pasal 439 UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta,” jelas Sunarto.

Baca juga :  Advokat Betawi Kawal Kasus Penusukan Imam Musholla di Kedoya yang Dilakukan OTK

Polisi juga menyita beberapa alat bukti berupa spuit ukuran 20cc, ampul, buku panduan berobat, baju jas dokter, obat-obatan dan lainnya.

(ed/my)

Berita Terkait

Janjikan Bekerja Di PT Kepada Puluhan Korbannya Pria 35 Dusun 2 RKT Ditangkap.
Unjuk Rasa di Depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ahli Waris Tuntut Keadilan kepada Aparatur Negara
Tolak Penyitaan, Ahli Waris Datangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Polres Nganjuk Selidiki Dugaan Penipuan Modus Mengatasnamakan Kasat Reskrim
Bekasi Darurat Pil Koplo, Siapa Dalangnya?
Polres Nganjuk Tetapkan 24 Orang Sebagai Tersangka dalam Serangkaian Kasus Curanmor di Tahun 2024
Polres Nganjuk Amankan Pelaku Pencurian Tas Berisi Uang yang Tertangkap Basah di Warujayeng
Empat Orang Diduga Pengedar Sabu dan Pil Koplo Diringkus Satreskoba Polres Nganjuk

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 23:51 WIB

Janjikan Bekerja Di PT Kepada Puluhan Korbannya Pria 35 Dusun 2 RKT Ditangkap.

Rabu, 5 Februari 2025 - 17:53 WIB

Unjuk Rasa di Depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ahli Waris Tuntut Keadilan kepada Aparatur Negara

Senin, 3 Februari 2025 - 14:04 WIB

Tolak Penyitaan, Ahli Waris Datangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Senin, 3 Februari 2025 - 07:39 WIB

Polres Nganjuk Selidiki Dugaan Penipuan Modus Mengatasnamakan Kasat Reskrim

Jumat, 31 Januari 2025 - 18:31 WIB

Bekasi Darurat Pil Koplo, Siapa Dalangnya?

Berita Terbaru