PRABUMULIH, ifakta.co – Satreskrim Polres Prabumulih akhirnya menetapkan ZN bidan gadungan yang diduga melakukan mal praktek kebidanan yang menyebabkan hilangnya nyawa salah seorang pasiennya.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto menjelaskan bahwa tersangka membuka praktek bidan mandiri serta memakai atribut petugas medis yang membuat dia terkesan sebagai petugas medis yang sah.
“Tersangka dalam menjalankan prakteknya memberikan pelayanan dan identitas berupa gelar dan menggunakan alat, metode dan cara yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan merupakan tenaga medis yang sah,” ungkap Sunarto dalam siaran persnya, Senin (20/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sunarto mengatakan, berdasarkan laporan model A yang diterbitkan oleh Satreskrim Polres Prabumulih pada tanggal 8 mei 2024, penyidik lalu melakukan pemeriksaan di TKP di jalan Srikandi No 17 RT 03 RW 03 kelurahan Muntang Tapus Prabumulih Barat.
Dari hasil penyelidikan tersebut akhirnya Polres Prabumulih menetapkan Bidan ZN Sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kesehatan yang dilakukan oleh tersangka
“Tersangka ZN dijerat Pasal 441 ayat 1 dan 2, Pasal 312, dan Pasal 439 UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta,” jelas Sunarto.
Polisi juga menyita beberapa alat bukti berupa spuit ukuran 20cc, ampul, buku panduan berobat, baju jas dokter, obat-obatan dan lainnya.
(ed/my)