Advokat Betawi Kawal Kasus Penusukan Imam Musholla di Kedoya yang Dilakukan OTK

- Jurnalis

Kamis, 16 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Logo Perkumpulan Advokat Betawi (PADI). (Foto: Istimewa)

Ilustrasi Logo Perkumpulan Advokat Betawi (PADI). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, ifakta.co – Perkumpulan Advokat Betawi (PADI) merasa prihatin dengan adanya peristiwa pembunuhan terhadap seorang tokoh agama sekaligus ustadz sedang berwudhu untuk melaksanakan sholat shubuh di Mushola Uswatun Hasanah, Jalan Pesing Garden, RT 04/08, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Demikian disampaikan Pimpinan Umum PADI, Alf.Muh.Kurnia Ahyat,D.M., S.H yang dihubungi di Jakarta, Kamis (16/5/2024) malam.

Baca juga :  Tak Diberangkatkan, Ratusan Calon PMI Minta ke Widya Andescha Uang Dikembalikan

Kurnia yakin, bahwa pihak Kepolisian Republik Indonesia tetap bekerja serius dan profesional dalam mengusut kasus ini hingga tuntas menggali sampai ke akar-akarnya, apa motif sebenarnya dari pelaku penusukan imam musholla tersebut.

“Saya berharap pelaku segera ditangkap agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dilakukan diwilayah manapun oleh pelaku atau OTK,” ujar Kurnia, yang dikenal sebagai pejuang keadilan masyarakat marginal putra kelahiran tanah Kedoya.

“Saya bersama para Advokat Betawi akan mengawal perkara ini hingga selesai,” tutupnya.

Baca juga :  Sejumlah Upaya Terus Dilakukan, Termasuk Proses Mediasi di PN Tangerang, Kuasa Hukum Penggugat Minta Widya Andescha Harus Kembalikan Hak Ketiga Kliennya

Diketahui, korban yang sempat dirawat, akhirnya meregang nyawa akibat luka tusuk yang cukup parah.

Bahkan kejadian ini sempat terekam kamera CCTV yang ada di lokasi kejadian. Setelah melihat korban terkapar, pelaku pun kabur.

Berita Terkait

Gawat! Pemasok Solar Subsidi Ilegal Terbesar di Indramayu Akui Setor ke Polisi
Kajari Kota Tangerang Memerintahkan Jajaran, Tegas Dalam Perkara Yang Mengorbankan Anak Dibawah Umur
Polres Nganjuk Tangkap 10 Terduga Pelaku Curanmor di Bagor
Setelah Sempat Buron, Terduga Pelaku Kekerasan Santri di Prambon Akhirnya Diamankan Polres Nganjuk
Tiga Korban Arisan dan Investasi Bodong Alami Kerugian Ratusan Juta, Hingga Melapor Ke Polres Nganjuk
Polres Metro Bekasi Kota Musnahkan 1 Kg Lebih Sabu, Dukung Program Astacita Presiden Dalam Memberantas Narkoba
Terduga Pelaku Perampokan Minimarket di Loceret dan Warujayeng Berhasil di Amankan Polres Nganjuk
Polres Nganjuk Imbau Pelaku Penganiayaan Santri di Prambon Segera Menyerahkan Diri

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 09:55 WIB

Gawat! Pemasok Solar Subsidi Ilegal Terbesar di Indramayu Akui Setor ke Polisi

Selasa, 17 Desember 2024 - 16:10 WIB

Kajari Kota Tangerang Memerintahkan Jajaran, Tegas Dalam Perkara Yang Mengorbankan Anak Dibawah Umur

Minggu, 15 Desember 2024 - 14:28 WIB

Polres Nganjuk Tangkap 10 Terduga Pelaku Curanmor di Bagor

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:36 WIB

Setelah Sempat Buron, Terduga Pelaku Kekerasan Santri di Prambon Akhirnya Diamankan Polres Nganjuk

Kamis, 12 Desember 2024 - 19:08 WIB

Tiga Korban Arisan dan Investasi Bodong Alami Kerugian Ratusan Juta, Hingga Melapor Ke Polres Nganjuk

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB