JAKARTA, ifakta.co – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menggelar ‘Operasi Jagratara’ selama dua hari yakni pada Kamis dan Jumat, 2-3 Mei 2024.
Operasi ini bertujuan untuk mengawasi keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah Jakarta Barat, serta menegakkan hukum keimigrasian guna menjaga stabilitas dan keamanan negara.
Pada kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat juga melakukan kegiatan pengawasan di salah satu Apartemen yang berlokasi di Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan dua orang asing (WNA), berinisial AU dan EM, yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
Saat dilakukannya pemeriksaan, AU (58) mengaku sebagai warga negara berkebangsaan Nigeria, namun tidak dapat menunjukkan paspor yang bersangkutan.
Menurut keterangan, dirinya sudah berada di wilayah Indonesia selama kurang lebih 8 tahun.
Bahkan petugas juga memeriksa satu orang asing lainnya berinisial EM (46) asal Kamerun karena ditemukan perbedaan data alamat tempat tinggal pada ITAS dan tempat tinggal saat dilakukan pemeriksaan.
Lalu EM pun diberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) paspor untuk pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pudjiastuti menjelaskan bahwa Operasi Jagratara digelar untuk memastikan tertibnya keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah Jakarta Barat.
“Operasi ini digelar dalam rangka memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian dan sebagai bentuk penegakan hukum guna menjaga keamanan negara, khususnya di wilayah Jakarta Barat,” ujar Nur Raisha, yang diterima ifakta.co, Selasa (07/05).
Diketahui, Operasi Jagratara merupakan kegiatan pengawasan orang asing yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.
Melalui pengawasan, diharapkan dapat
meningkatkan kepatuhan orang asing terhadap peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
“Diharapkan dengan adanya pengawasan terhadap orang asing ini dapat menekan
angka pelanggaran keimigrasian dan membantu meningkatkan kepercayaan
masyarakat terhadap kinerja pemerintah dalam menjaga kedaulatan negara,” tutupnya.