Tok! Hakim Putuskan Terapis Spa di Bali Dihukum 2 Tahun Penjara atas Perkara Pemerasan dan Pengancaman

- Jurnalis

Selasa, 30 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim putuskan terapis Spa di Bali, Ni Luh Putu Sudiarmi tetap dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider enam bulan kurungan. (Foto: Ifakta.co)

Hakim putuskan terapis Spa di Bali, Ni Luh Putu Sudiarmi tetap dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider enam bulan kurungan. (Foto: Ifakta.co)

BALI, ifakta.co – Proses jalan yang panjang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Denpasar, Bali menyatakan seorang terapis pijat asal Buleleng, Ni Luh Putu Sudiarmi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ni Luh Putu Sudiarmi berupa pidana selama 2 tahun penjara,” ujar Hakim Ketua Yogi Rahcmawan pada sidang pembacaan putusan, Selasa (30/04/2024).

Hakim juga menghukum Ni Luh Putu Sudiarmi membayar denda senilai Rp10 juta subsider enam bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia terbukti melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP hingga kedua dalam Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Bahkan, putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 3 tahun, denda Rp10 juta subsider penjara 6 bulan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Edy Arta Wijaya, SH mengatakan bahwa sependapat dengan putusan tersebut.

“Terkait dengan pertimbangan hukum dan fakta yang ada, kami pada intinya sependapat dengan putusan Majelis Hakim,” ujar Edy.

Menanggapi tuntutan tersebut, RPP melalui penasihat hukumnya, Reydi Nobel dan kawan-kawan merasa puas dengan putusan hakim, namun tentunya ini jauh dari rasa keadilan mengingat nilai kerugiannya cukup besar dari klien kami.

“Sedangkan, dari pihak terpidana pun tidak ada upaya meminta maaf kepada kami selaku korban, tidak ada berusaha untuk menyelesaikan,” sebut Reydi sapaan akrabnya.

Maka dari itu, pihaknya akan menempuh laporan baru yaitu dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Krimsus Polda Bali.

“Nah, disana nanti kita lihat apakah ada aliran-aliran dana yang kepada pihak lain ataupun digunakan untuk membeli suatu barang baik itu kendaraan atau aset. Selain bisa diambil atau di rampas oleh negara kemudian bisa di jual lelang untuk di kembalikan kepada kami selaku pihak korban,” tutup pria yang punya hobi menembak dan juga suka musik itu.

Berita Terkait

Gawat! Pemasok Solar Subsidi Ilegal Terbesar di Indramayu Akui Setor ke Polisi
Kajari Kota Tangerang Memerintahkan Jajaran, Tegas Dalam Perkara Yang Mengorbankan Anak Dibawah Umur
Polres Nganjuk Tangkap 10 Terduga Pelaku Curanmor di Bagor
Setelah Sempat Buron, Terduga Pelaku Kekerasan Santri di Prambon Akhirnya Diamankan Polres Nganjuk
Tiga Korban Arisan dan Investasi Bodong Alami Kerugian Ratusan Juta, Hingga Melapor Ke Polres Nganjuk
Polres Metro Bekasi Kota Musnahkan 1 Kg Lebih Sabu, Dukung Program Astacita Presiden Dalam Memberantas Narkoba
Terduga Pelaku Perampokan Minimarket di Loceret dan Warujayeng Berhasil di Amankan Polres Nganjuk
Polres Nganjuk Imbau Pelaku Penganiayaan Santri di Prambon Segera Menyerahkan Diri

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 09:55 WIB

Gawat! Pemasok Solar Subsidi Ilegal Terbesar di Indramayu Akui Setor ke Polisi

Selasa, 17 Desember 2024 - 16:10 WIB

Kajari Kota Tangerang Memerintahkan Jajaran, Tegas Dalam Perkara Yang Mengorbankan Anak Dibawah Umur

Minggu, 15 Desember 2024 - 14:28 WIB

Polres Nganjuk Tangkap 10 Terduga Pelaku Curanmor di Bagor

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:36 WIB

Setelah Sempat Buron, Terduga Pelaku Kekerasan Santri di Prambon Akhirnya Diamankan Polres Nganjuk

Kamis, 12 Desember 2024 - 19:08 WIB

Tiga Korban Arisan dan Investasi Bodong Alami Kerugian Ratusan Juta, Hingga Melapor Ke Polres Nganjuk

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB