Terpaksa Mencuri Demi Hidupi Sang Buah Hati, Kisah Haru Angga Menarik Perhatian Yayasan Wijaya Peduli Bangsa

- Jurnalis

Selasa, 30 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kisah haru pencuri sepeda menarik perhatian Yayasan Wijaya Peduli Bangsa. (Foto: Istimewa)

Kisah haru pencuri sepeda menarik perhatian Yayasan Wijaya Peduli Bangsa. (Foto: Istimewa)

LAMPUNG, ifakta.co – Seorang warga bernama Angga Fitrianto yang berasal dari Kabupaten Pringsewu, Lampung, dan juga berprofesi sebagai supir tidak tetap terjerat dalam kasus pencurian. 

Kasus itu bermula dari faktor himpitan ekonomi, sehingga Angga tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok keluarganya. Hal hasil ia gelap mata dan mencuri sebuah sepeda.

Atas kasus pencurian tersebut, Angga dilaporkan korban ke Mapolsek Pringsewu. Kemudian petugas kepolisian menangkap dirinya pada tanggal 27 Februari 2024. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lantas, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, dirinya dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Baca juga :  Mafia Migas di Jawa Tengah Diduga Salurkan Solar Subsidi ke Perusahaan BUMD

Diketahui, Angga adalah tulang punggung keluarga dengan tanggungan empat orang anak. Sehingga dengan ditahannya Angga, praktis empat orang anaknya terlantar dan diurus oleh nenek mereka.

Bahkan ibunda Angga kemudian membuat video kondisi anak-anak Angga yang kemudian menjadi viral. Terlebih selama menjalani proses hukum, Angga tidak didampingi penasehat hukum. 

Dalam video yang beredar, ibunda Angga memohon agar putranya itu dibebaskan karena merupakan tulang punggung keluarga.

Video itu pun viral kemudian mengundang perhatian Febrina, salah satu Ketua Yayasan Wijaya Peduli Bangsa yang juga merupakan putri daerah Pringsewu, Lampung.

Baca juga :  Wushu Indonesia Cabang Nganjuk Gelar Halalbihalal dan Sarasehan, Abdul Wakid:Tingkatkan Prestasi Jaga Silaturahmi

Febrina kemudian menghubungi Eddy Wijaya, Ketua Umum Yayasan Wijaya Peduli Bangsa dan membahas terkait bantuan bagi keluarga Angga. Setelah itu, dirinya menghubungi keluarga Angga.

“Saya kemudian berkomunikasi dengan kerabat Angga. Saya melihat kasus ini berdasarkan aspek kemanusiaan. Melihat empat orang anaknya saya merasa miris. Alasan Angga melakukan pencurian juga karena himpitan ekonomi dan tidak ada rekam jejak kriminal sebelumnya. Selama ini Angga belum memiliki penasehat hukum,” ungkap Febrina kepada wartawan, Selasa (30/04/2024).

Meskipun Angga telah membuat Surat Perdamaian dengan korban, namun proses hukum tetap berlanjut karena kejahatan yang dilakukan dirinya bukanlah merupakan delik aduan. 

Baca juga :  Terpilih Jadi Ketua PWI Nganjuk 2024-2027 Bagus Jatikusumo Bakal Perkuat Sinergi dengan Semua Stakeholder

Namun surat perdamaian tersebut belum dapat membebaskan Angga dari tuntutan pidana yang dilakukannya. 

Selain itu, berkas perkara Angga dinyatakan lengkap dan sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Sementara itu, Yayasan Wijaya Peduli Bangsa tanpa kenal lelah terus berupaya agar Angga dapat bebas dan mencari nafkah demi keempat anaknya. 

Tak hanya itu saja, Ketua Umum Yayasan Wijaya Bangsa, Eddy Wijaya pun terus lakukan pemantauan terhadap perkembangan kasus tersebut dan akan melakukan upaya restorative justice.

Berita Terkait

Polres Nganjuk Optimis Hasil Panen Jagung di Ngluyu dan Bagor Akan Memuaskan
Dukung Makan Bergizi Gratis, PPJI Sumsel Gelar Pelatihan Sertifikasi Penjamah Makanan
Polsek Loceret Bersama Perkawis Gelar Penanaman Pohon Pisang di Desa Ngepeh untuk Dukung Ketahanan Pangan
Kejari Nganjuk Lakukan Sosialisasi Pendampingan Hukum Kepada PKD Kecamatan Pace
Kapolri Dan Panglima TNI Tinjau Posko Terpadu Operasi Lilin 2024 di Bandara I Gusti Ngurah Rai
Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Nganjuk Nyatakan Siap Amankan Nataru
Kapolres Nganjuk dan Forkopimda Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan Operasi Lilin 2024
Srikandi GM Nganjuk Bantu Korban Rumah Terbakar di Losari Gondang

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 22:04 WIB

Polres Nganjuk Optimis Hasil Panen Jagung di Ngluyu dan Bagor Akan Memuaskan

Minggu, 22 Desember 2024 - 09:02 WIB

Dukung Makan Bergizi Gratis, PPJI Sumsel Gelar Pelatihan Sertifikasi Penjamah Makanan

Jumat, 20 Desember 2024 - 18:27 WIB

Kejari Nganjuk Lakukan Sosialisasi Pendampingan Hukum Kepada PKD Kecamatan Pace

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:16 WIB

Kapolri Dan Panglima TNI Tinjau Posko Terpadu Operasi Lilin 2024 di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:15 WIB

Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Nganjuk Nyatakan Siap Amankan Nataru

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB