LAMPUNG, ifakta.co – Seorang warga bernama Angga Fitrianto yang berasal dari Kabupaten Pringsewu, Lampung, dan juga berprofesi sebagai supir tidak tetap terjerat dalam kasus pencurian.
Kasus itu bermula dari faktor himpitan ekonomi, sehingga Angga tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok keluarganya. Hal hasil ia gelap mata dan mencuri sebuah sepeda.
Atas kasus pencurian tersebut, Angga dilaporkan korban ke Mapolsek Pringsewu. Kemudian petugas kepolisian menangkap dirinya pada tanggal 27 Februari 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lantas, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, dirinya dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Diketahui, Angga adalah tulang punggung keluarga dengan tanggungan empat orang anak. Sehingga dengan ditahannya Angga, praktis empat orang anaknya terlantar dan diurus oleh nenek mereka.
Bahkan ibunda Angga kemudian membuat video kondisi anak-anak Angga yang kemudian menjadi viral. Terlebih selama menjalani proses hukum, Angga tidak didampingi penasehat hukum.
Dalam video yang beredar, ibunda Angga memohon agar putranya itu dibebaskan karena merupakan tulang punggung keluarga.
Video itu pun viral kemudian mengundang perhatian Febrina, salah satu Ketua Yayasan Wijaya Peduli Bangsa yang juga merupakan putri daerah Pringsewu, Lampung.
Febrina kemudian menghubungi Eddy Wijaya, Ketua Umum Yayasan Wijaya Peduli Bangsa dan membahas terkait bantuan bagi keluarga Angga. Setelah itu, dirinya menghubungi keluarga Angga.
“Saya kemudian berkomunikasi dengan kerabat Angga. Saya melihat kasus ini berdasarkan aspek kemanusiaan. Melihat empat orang anaknya saya merasa miris. Alasan Angga melakukan pencurian juga karena himpitan ekonomi dan tidak ada rekam jejak kriminal sebelumnya. Selama ini Angga belum memiliki penasehat hukum,” ungkap Febrina kepada wartawan, Selasa (30/04/2024).
Meskipun Angga telah membuat Surat Perdamaian dengan korban, namun proses hukum tetap berlanjut karena kejahatan yang dilakukan dirinya bukanlah merupakan delik aduan.
Namun surat perdamaian tersebut belum dapat membebaskan Angga dari tuntutan pidana yang dilakukannya.
Selain itu, berkas perkara Angga dinyatakan lengkap dan sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Sementara itu, Yayasan Wijaya Peduli Bangsa tanpa kenal lelah terus berupaya agar Angga dapat bebas dan mencari nafkah demi keempat anaknya.
Tak hanya itu saja, Ketua Umum Yayasan Wijaya Bangsa, Eddy Wijaya pun terus lakukan pemantauan terhadap perkembangan kasus tersebut dan akan melakukan upaya restorative justice.