Tim Patroli Polsek Kembangan Ringkus Begal Taksi Online di Perumahan Taman Alfa Indah

- Jurnalis

Jumat, 26 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pelaku berinisial  ST(35) dan MS(19)  beserta barang bukti sebuah mobil minibus berwarna merah, sebuah pisau, seutas tambang, dan sebuah telpon selular yang digunakan untuk memesan taksi online

pelaku berinisial ST(35) dan MS(19) beserta barang bukti sebuah mobil minibus berwarna merah, sebuah pisau, seutas tambang, dan sebuah telpon selular yang digunakan untuk memesan taksi online

JAKARTA, IFAKTA.CO – Polsek kembangan menggelar Pers rilis kasus begal kendaraan taksi online yang terjadi di perumahan Taman Alfa Indah, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan pada  yang terjadi pada Rabu malam (24/4/24). Konferensi pers diadakan di depan kantor Polsek Kembangan Jl. Safir Raya No.18 Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, pada hari Jum’at sore (26/4/24).

Kapolsek kembangan Kompol Billy Gustiano Barman mengatakan telah mengamankan dua orang  pelaku berinisial  ST(35) dan MS(19)  beserta barang bukti sebuah mobil minibus berwarna merah, sebuah pisau, seutas tambang, dan sebuah telpon selular yang digunakan untuk memesan taksi online. Sedangkan korban berinisial SL yang berprofesi sebagai driver taksi online.

Baca juga :  Konferprov Sukses Digelar, Kesit Pimpin PWI Jaya dan Theo DKP Terpilih

“Modus yang digunakan pelaku adalah memesan taksi online menggunakan aplikasi dengan titik penjemputan di jalan raya Kampung Melayu, Tangerang dengan tujuan Petukangan, Jakarta Selatan, di tengah perjalanan tepatnya di Perumahan Taman Alfa Indah, salah satu pelaku ST meminta meminta mobil berhenti dengan alasan ingin buang air kecil, langsung seketika MS menjerat leher korban dengan tambang, lalu ST angsung menusuk dada kanan korban dan tangan kanan korban,” ucap Kapolsek kembangan Billy Gustiano Barman.

Korban mengalami luka tusuk di dada kanan sebelah bawah, luka tusuk di tangan kanan dan memar di leher bekas jeratan tambang.

Korban berhasil lari keluar dari mobil lalu ditolong oleh security dan warga sekitar.  Mobil dibawa kabur oleh para pelaku tetapi tidak bisa keluar, karena jalan keluar peeumahan di portal pada malam hari.

Baca juga :  PT KCN Salurkan Dana CSR untuk Bangun Panggung Permanen di RW 011 Rusunawa Marunda

Para pelaku lalu putar balik tetapi di cegat oleh sekuriti perumahan Taman Alfa dan warga. Para pelaku sempat melarikan diri dan kabur naik pohon, lalu di lempari batu  oleh warga.

“Pelaku langsung ditangkap oleh sekuriti dan warga masyarakat. dan diamankan, kebetulan tim Polsek Kembangan sedang mengadakan patroli rutin langsung menuju ke TKP lalu membawa pelaku ke Polsek,” tambah Billy.

Para pelaku sijerat dengan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan tuntutan 12 tahun penjara.

Berita Terkait

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem
Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas
Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ
Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI
Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024
Orang Tua Siswa Tuntut Tindakan Tegas Kasus Perbuatan Asusila di SMP Kristoforus 2 Taman Palem
Koperatif, Petraco Bongkar Sendiri Reklame di Jl. Lingkar Luar Cengkareng
Menteri LH Gandeng Kepala Daerah Se-Indonesia dan Seluruh Pemangku Kepentingan Untuk Tuntaskan Masalah Sampah Indonesia.

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 20:58 WIB

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:23 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:11 WIB

Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:48 WIB

Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:18 WIB

Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB