JAKARTA, IFAKTA.CO – Polsek kembangan menggelar Pers rilis kasus begal kendaraan taksi online yang terjadi di perumahan Taman Alfa Indah, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan pada yang terjadi pada Rabu malam (24/4/24). Konferensi pers diadakan di depan kantor Polsek Kembangan Jl. Safir Raya No.18 Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, pada hari Jum’at sore (26/4/24).
Kapolsek kembangan Kompol Billy Gustiano Barman mengatakan telah mengamankan dua orang pelaku berinisial ST(35) dan MS(19) beserta barang bukti sebuah mobil minibus berwarna merah, sebuah pisau, seutas tambang, dan sebuah telpon selular yang digunakan untuk memesan taksi online. Sedangkan korban berinisial SL yang berprofesi sebagai driver taksi online.
“Modus yang digunakan pelaku adalah memesan taksi online menggunakan aplikasi dengan titik penjemputan di jalan raya Kampung Melayu, Tangerang dengan tujuan Petukangan, Jakarta Selatan, di tengah perjalanan tepatnya di Perumahan Taman Alfa Indah, salah satu pelaku ST meminta meminta mobil berhenti dengan alasan ingin buang air kecil, langsung seketika MS menjerat leher korban dengan tambang, lalu ST angsung menusuk dada kanan korban dan tangan kanan korban,” ucap Kapolsek kembangan Billy Gustiano Barman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban mengalami luka tusuk di dada kanan sebelah bawah, luka tusuk di tangan kanan dan memar di leher bekas jeratan tambang.
Korban berhasil lari keluar dari mobil lalu ditolong oleh security dan warga sekitar. Mobil dibawa kabur oleh para pelaku tetapi tidak bisa keluar, karena jalan keluar peeumahan di portal pada malam hari.
Para pelaku lalu putar balik tetapi di cegat oleh sekuriti perumahan Taman Alfa dan warga. Para pelaku sempat melarikan diri dan kabur naik pohon, lalu di lempari batu oleh warga.
“Pelaku langsung ditangkap oleh sekuriti dan warga masyarakat. dan diamankan, kebetulan tim Polsek Kembangan sedang mengadakan patroli rutin langsung menuju ke TKP lalu membawa pelaku ke Polsek,” tambah Billy.
Para pelaku sijerat dengan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan tuntutan 12 tahun penjara.